Senin, 15 Juni 2015

Aspek hukum study kelayakan bisnis

BAB IX
ASPEK YURIDITAS

A.      Siapa Pelaku Bisnis
Untuk usaha yang akan kami rintis merupakan jenis badan hukum Firma. Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Untuk usaha kedai ini didirikan oleh tiga orang dengan memberi nama Kedai Esti. Kepemimpinan usaha ini sepenuhnya berada ditangan kami bertiga dan akan bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin akan timbul seperti utang piutang. Modal dari usaha ini sebagian besar berasal dari patungan  berupa uang dan pinjaman dari lembaga keuangan.
B.       Bisnis Apa yang akan Dilaksanakan
Bisnis kami yaitu kedai Esti ( Es & Roti) es krim cendol dan roti bakar dengan berbagai varian rasa dan tambahan toping buah untuk es cendol dan varian rasa untuk roti bakar dengan menggunakan sebuah kedai untuk memasarkan produk.
C.      Dimana Bisnis akan Dilaksanakan
  1.    Lokasi Bisnis
Rencananya lokasi akan berada di Jl. Jendral Ahmad Yani Purworejo, dekat lapangan futsal waka-waka.
  2.    Perencanaan Wilayah
Lokasi merupakan tempat yang sudah diranacang nantinya sebagai tempat kuliner di Purworejo dengan lokasi strategis di pusat kota, dekat dengan sekolah, universitas, alun-alun kota dan dekat dengan jalan raya dimana banyak sering dilewati kendaraan.
  3.    Status Tanah
Status tanah untuk pendirian yaitu kami menyewa tempat secara resmi kepada pengelola tempat tersebut.
D.      Waktu Pelaksanaan Bisnis
Bisnis akan kami mulai ketika pengajuan perijinan pendirian usaha telah disetujui instansi terkait, dan tentunya ketika tempat dengan segala sarana dan prasarana sudah lengkap, serta keperluan untuk berjualan seperti bahan baku dan peralatan sudah siap.
E.       Peraturan dan Perundangan
Kami termasuk perusahaan yang legal karena sebelumnya telah melakukan perijinan pada pihak-pihak terkait dan kami juga akan berusaha mengikuti aturan-aturan yang berlaku,baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan-peraturan yang lain. Kami juga akan melengkapi dokumen-dokumen guna keabsahan perijinan seperti : Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Ijin saha Industri (SIUI), Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Nomor Pokok Wajib Pajak , dan dokumen-dokumen lain yang dirasa perlu dicantumkan.

















0 komentar :

Posting Komentar

 
Diberdayakan oleh Blogger.