Sabtu, 19 Oktober 2013

About Me

Nama saya faisal maulana. saya tinggal di kebumen.

author this blog
faisal maulana
Saya hanyalah seorang mahasiswa yang hanya ingin mencurahkan beberapa pengetahuan, pengalaman saya melalui blog yang sangat sederhana ini
semoga pengunjung dapat memperoleh pengetahuan dari blog ini

sekian dan terima kasih

Disclaimer


Manajemenku Web Site Agreement

The faisalmaulana09.blogspot.com Web Site (the "Site") is an online information service provided by Manajemenku ("faisalmaulana09.blogspot.com "), subject to your compliance with the terms and conditions set forth below. PLEASE READ THIS DOCUMENT CAREFULLY BEFORE ACCESSING OR USING THE SITE. BY ACCESSING OR USING THE SITE, YOU AGREE TO BE BOUND BY THE TERMS AND CONDITIONS SET FORTH BELOW. IF YOU DO NOT WISH TO BE BOUND BY THESE TERMS AND CONDITIONS, YOU MAY NOT ACCESS OR USE THE SITE. faisalmaulana09.blogspot.com MAY MODIFY THIS AGREEMENT AT ANY TIME, AND SUCH MODIFICATIONS SHALL BE EFFECTIVE IMMEDIATELY UPON POSTING OF THE MODIFIED AGREEMENT ON THE SITE. YOU AGREE TO REVIEW THE AGREEMENT PERIODICALLY TO BE AWARE OF SUCH MODIFICATIONS AND YOUR CONTINUED ACCESS OR USE OF THE SITE SHALL BE DEEMED YOUR CONCLUSIVE ACCEPTANCE OF THE MODIFIED AGREEMENT.
1. Copyright, Licenses and Idea Submissions.

The entire contents of the Site are protected by international copyright and trademark laws. The owner of the copyrights and trademarks are faisalmaulana09.blogspot.com, its affiliates or other third party licensors. YOU MAY NOT MODIFY, COPY, REPRODUCE, REPUBLISH, UPLOAD, POST, TRANSMIT, OR DISTRIBUTE, IN ANY MANNER, THE MATERIAL ON THE SITE, INCLUDING TEXT, GRAPHICS, CODE AND/OR SOFTWARE. You may print and download portions of material from the different areas of the Site solely for your own non-commercial use provided that you agree not to change or delete any copyright or proprietary notices from the materials. You agree to grant to faisalmaulana09.blogspot.com a non-exclusive, royalty-free, worldwide, perpetual license, with the right to sub-license, to reproduce, distribute, transmit, create derivative works of, publicly display and publicly perform any materials and other information (including, without limitation, ideas contained therein for new or improved products and services) you submit to any public areas of the Site (such as bulletin boards, forums and newsgroups) or by e-mail to faisalmaulana09.blogspot.com by all means and in any media now known or hereafter developed. You also grant to faisalmaulana09.blogspot.com the right to use your name in connection with the submitted materials and other information as well as in connection with all advertising, marketing and promotional material related thereto. You agree that you shall have no recourse against faisalmaulana09.blogspot.com for any alleged or actual infringement or misappropriation of any proprietary right in your communications to faisalmaulana09.blogspot.com.
TrafficServer 1.01 TRADEMARKS.
Publications, products, content or services referenced herein or on the Site are the exclusive trademarks or servicemarks of faisalmaulana09.blogspot.com. Other product and company names mentioned in the Site may be the trademarks of their respective owners.

2. Use of the Site.

You understand that, except for information, products or services clearly identified as being supplied by faisalmaulana09.blogspot.com, faisalmaulana09.blogspot.comdoes not operate, control or endorse any information, products or services on the Internet in any way. Except for faisalmaulana09.blogspot.com- identified information, products or services, all information, products and services offered through the Site or on the Internet generally are offered by third parties, that are not affiliated with faisalmaulana09.blogspot.com a. You also understand that faisalmaulana09.blogspot.com cannot and does not guarantee or warrant that files available for downloading through the Site will be free of infection or viruses, worms, Trojan horses or other code that manifest contaminating or destructive properties. You are responsible for implementing sufficient procedures and checkpoints to satisfy your particular requirements for accuracy of data input and output, and for maintaining a means external to the Site for the reconstruction of any lost data. YOU ASSUME TOTAL RESPONSIBILITY AND RISK FOR YOUR USE OF THE SITE AND THE INTERNET. faisalmaulana09.blogspot.com PROVIDES THE SITE AND RELATED INFORMATION "AS IS" AND DOES NOT MAKE ANY EXPRESS OR IMPLIED WARRANTIES, REPRESENTATIONS OR ENDORSEMENTS WHATSOEVER (INCLUDING WITHOUT LIMITATION WARRANTIES OF TITLE OR NONINFRINGEMENT, OR THE IMPLIED WARRANTIES OF MERCHANTABILITY OR FITNESS FOR A PARTICULAR PURPOSE) WITH REGARD TO THE SERVICE, ANY MERCHANDISE INFORMATION OR SERVICE PROVIDED THROUGH THE SERVICE OR ON THE INTERNET GENERALLY, AND faisalmaulana09.blogspot.com SHALL NOT BE LIABLE FOR ANY COST OR DAMAGE ARISING EITHER DIRECTLY OR INDIRECTLY FROM ANY SUCH TRANSACTION. IT IS SOLELY YOUR RESPONSIBILITY TO EVALUATE THE ACCURACY, COMPLETENESS AND USEFULNESS OF ALL OPINIONS, ADVICE, SERVICES, MERCHANDISE AND OTHER INFORMATION PROVIDED THROUGH THE SERVICE OR ON THE INTERNET GENERALLY. faisalmaulana09.blogspot.com DOES NOT WARRANT THAT THE SERVICE WILL BE UNINTERRUPTED OR ERROR-FREE OR THAT DEFECTS IN THE SERVICE WILL BE CORRECTED.
YOU UNDERSTAND FURTHER THAT THE PURE NATURE OF THE INTERNET CONTAINS UNEDITED MATERIALS SOME OF WHICH ARE SEXUALLY EXPLICIT OR MAY BE OFFENSIVE TO YOU. YOUR ACCESS TO SUCH MATERIALS IS AT YOUR RISK. faisalmaulana09.blogspot.com HAS NO CONTROL OVER AND ACCEPTS NO RESPONSIBILITY WHATSOEVER FOR SUCH MATERIALS.

LIMITATION OF LIABILITY

IN NO EVENT WILL faisalmaulana09.blogspot.com BE LIABLE FOR (I) ANY INCIDENTAL, CONSEQUENTIAL, OR INDIRECT DAMAGES (INCLUDING, BUT NOT LIMITED TO, DAMAGES FOR LOSS OF PROFITS, BUSINESS INTERRUPTION, LOSS OF PROGRAMS OR INFORMATION, AND THE LIKE) ARISING OUT OF THE USE OF OR INABILITY TO USE THE SERVICE, OR ANY INFORMATION, OR TRANSACTIONS PROVIDED ON THE SERVICE, OR DOWNLOADED FROM THE SERVICE, OR ANY DELAY OF SUCH INFORMATION OR SERVICE. EVEN IF faisalmaulana09.blogspot.com OR ITS AUTHORIZED REPRESENTATIVES HAVE BEEN ADVISED OF THE POSSIBILITY OF SUCH DAMAGES, OR (II) ANY CLAIM ATTRIBUTABLE TO ERRORS, OMISSIONS, OR OTHER INACCURACIES IN THE SERVICE AND/OR MATERIALS OR INFORMATION DOWNLOADED THROUGH THE SERVICE. BECAUSE SOME STATES DO NOT ALLOW THE EXCLUSION OR LIMITATION OF LIABILITY FOR CONSEQUENTIAL OR INCIDENTAL DAMAGES, THE ABOVE LIMITATION MAY NOT APPLY TO YOU. IN SUCH STATES, faisalmaulana09.blogspot.com LIABILITY IS LIMITED TO THE GREATEST EXTENT PERMITTED BY LAW. faisalmaulana09.blogspot.com makes no representations whatsoever about any other web site which you may access through this one or which may link to this Site. When you access a non-faisalmaulana09.blogspot.com web site, please understand that it is independent from faisalmaulana09.blogspot.com, and that faisalmaulana09.blogspot.com has no control over the content on that web site. In addition, a link to a faisalmaulana09.blogspot.com web site does not mean that faisalmaulana09.blogspot.com endorses or accepts any responsibility for the content, or the use, of such web site.
3. Indemnification.

You agree to indemnify, defend and hold harmless faisalmaulana09.blogspot.com, its officers, directors, employees, agents, licensors, suppliers and any third party information providers to the Service from and against all losses, expenses, damages and costs, including reasonable attorneys' fees, resulting from any violation of this Agreement (including negligent or wrongful conduct) by you or any other person accessing the Service.
4. Third Party Rights.

The provisions of paragraphs 2 (Use of the Service), and 3 (Indemnification) are for the benefit of faisalmaulana09.blogspot.com and its officers, directors, employees, agents, licensors, suppliers, and any third party information providers to the Service. Each of these individuals or entities shall have the right to assert and enforce those provisions directly against you on its own behalf.
5.Term; Termination.

This Agreement may be terminated by either party without notice at any time for any reason. The provisions of paragraphs 1 (Copyright, Licenses and Idea Submissions), 2 (Use of the Service), 3 (Indemnification), 4 (Third Party Rights) and 6 (Miscellaneous) shall survive any termination of this Agreement.
6.Miscellaneous.

This Agreement shall all be governed and construed in accordance with the laws of Indonesia applicable to agreements made and to be performed in Indonesia. You agree that any legal action or proceeding between faisalmaulana09.blogspot.com and you for any purpose concerning this Agreement or the parties' obligations hereunder shall be brought exclusively in a federal or state court of competent jurisdiction sitting in Indonesia . Any cause of action or claim you may have with respect to the Service must be commenced within one (1) year after the claim or cause of action arises or such claim or cause of action is barred. faisalmaulana09.blogspot.com's failure to insist upon or enforce strict performance of any provision of this Agreement shall not be construed as a waiver of any provision or right. Neither the course of conduct between the parties nor trade practice shall act to modify any provision of this Agreement. faisalmaulana09.blogspot.com may assign its rights and duties under this Agreement to any party at any time without notice to you.
Any rights not expressly granted herein are reserved.

Contact

Contact Me

Email   : faisalmaulana09@gmail.com
Twitter : @faisalmaulana09

Phone  : +6289671462068

Address : Jl. Desa Sidorejo
                 Kecamatan Ambal
                 Kabupeten Kebumen
                 Jawa Tengah
                 Indonesia

Jumat, 18 Oktober 2013

Privacy Policy


Privacy Policy for Manajemenku

If you require any more information or have any questions about our privacy policy, please feel free to contact us by email at Privacy Policy.

At faisalmaulana09.blogspot.com we consider the privacy of our visitors to be extremely important. This privacy policy document describes in detail the types of personal information is collected and recorded by faisalmaulana09.blogspot.com and how we use it.

Log Files
Like many other Web sites, faisalmaulana09.blogspot.com makes use of log files. These files merely logs visitors to the site - usually a standard procedure for hosting companies and a part of hosting services's analytics. The information inside the log files includes internet protocol (IP) addresses, browser type, Internet Service Provider (ISP), date/time stamp, referring/exit pages, and possibly the number of clicks. This information is used to analyze trends, administer the site, track user's movement around the site, and gather demographic information. IP addresses, and other such information are not linked to any information that is personally identifiable.

Cookies and Web Beacons
faisalmaulana09.blogspot.com uses cookies to store information about visitors' preferences, to record user-specific information on which pages the site visitor accesses or visits, and to personalize or customize our web page content based upon visitors' browser type or other information that the visitor sends via their browser.

DoubleClick DART Cookie
→ Google, as a third party vendor, uses cookies to serve ads on faisalmaulana09.blogspot.com.
→ Google's use of the DART cookie enables it to serve ads to our site's visitors based upon their visit to faisalmaulana09.blogspot.com and other sites on the Internet.
→ Users may opt out of the use of the DART cookie by visiting the Google ad and content network privacy policy at the following URL - http://www.google.com/privacy_ads.html

Our Advertising Partners
Some of our advertising partners may use cookies and web beacons on our site. Our advertising partners include .......

  • Google

While each of these advertising partners has their own Privacy Policy for their site, an updated and hyperlinked resource is maintained here: Privacy Policies.
You may consult this listing to find the privacy policy for each of the advertising partners of faisalmaulana09.blogspot.com.

These third-party ad servers or ad networks use technology in their respective advertisements and links that appear on faisalmaulana09.blogspot.com and which are sent directly to your browser. They automatically receive your IP address when this occurs. Other technologies (such as cookies, JavaScript, or Web Beacons) may also be used by our site's third-party ad networks to measure the effectiveness of their advertising campaigns and/or to personalize the advertising content that you see on the site.

faisalmaulana09.blogspot.com has no access to or control over these cookies that are used by third-party advertisers.

Third Party Privacy Policies
You should consult the respective privacy policies of these third-party ad servers for more detailed information on their practices as well as for instructions about how to opt-out of certain practices. faisalmaulana09.blogspot.com's privacy policy does not apply to, and we cannot control the activities of, such other advertisers or web sites. You may find a comprehensive listing of these privacy policies and their links here: Privacy Policy Links.

If you wish to disable cookies, you may do so through your individual browser options. More detailed information about cookie management with specific web browsers can be found at the browsers' respective websites. What Are Cookies?

Children's Information
We believe it is important to provide added protection for children online. We encourage parents and guardians to spend time online with their children to observe, participate in and/or monitor and guide their online activity. faisalmaulana09.blogspot.com does not knowingly collect any personally identifiable information from children under the age of 13. If a parent or guardian believes that faisalmaulana09.blogspot.com has in its database the personally-identifiable information of a child under the age of 13, please contact us immediately (using the contact in the first paragraph) and we will use our best efforts to promptly remove such information from our records.

Online Privacy Policy Only
This privacy policy applies only to our online activities and is valid for visitors to our website and regarding information shared and/or collected there. This policy does not apply to any information collected offline or via channels other than this website.

Consent
By using our website, you hereby consent to our privacy policy and agree to its terms.



Update
This Privacy Policy was last updated on: Friday, October 18th, 2013. Privacy Policy Online Approved Site
Should we update, amend or make any changes to our privacy policy, those changes will be posted here.

Minggu, 13 Oktober 2013

kopling

makalah transmigrasi

analisis usulan investasi

Download Buttondownload file    
                                                             http://newpediainfo.blogspot.com

Sabtu, 12 Oktober 2013

perusahaan manufaktur

Nama : FAJRIANA NIM : 122210088 R3 MANAJEMEN 1. Perusahan dagang adalah perusahaan yang kegiatannya … a. Membeli bahan mentah dan menjual kembali setelah jadi b. Membeli barang untuk dijual lagi dengan mengubah bentuknya c. Melakukan jual beli barang jadi d. Melakukan jual beli barang dan jasa e. Melakukan jual beli barang-barang produksi » Pembahasan : - » Jawaban : C 2. Syarat 3/10, n/30 artinya … a. neto faktur harus dibayar pembeli dalam 10 hari b. apabila dibayar dalam jangka 3 hari akan mendapat potongan 10% c. potongan tunai 30% jika pembeli membayar dalam tempo 10 hari d. pembayaran paling lambat 30 hari akan medapat potongan 3% e. apabila membayar harga faktur dalam jangka 10 hari akan mendapat potongan 3% » Pembahasan : - » Jawaban : E 3. Dibeli secara kredit barang dagangan dari CV “Makmur Jaya” senilai Rp. 7.500.000,00, jurnalnya adalah … a. Pembelian Rp. 7.500.000,00 Kas Rp. 7.500.000,00 b. Pembelian Rp. 7.500.000,00 Utang dagang Rp. 7.500.000,00 c. Utang dagang Rp. 7.500.000,00 Pembelian Rp. 7.500.000,00 d. Utang dagang Rp. 7.500.000,00 Kas Rp. 7.500.000,00 e. Kas Rp. 7.500.000,00 Pembelian Rp. 7.500.000,00 » Pembahasan : - » Jawaban : B 4. Dibeli barang dagangan berupa beras secara kredit dari PT “Makmur” Rp. 1.000.000,00 bila perusahaan menggunakan jurnal khusus, maka transaksi diatas dicatat … a. Jurnal umum Tanggal Keterangan Ref Debet Kredit Pembelian Piutang dagang Rp. 1.000.000,00 - - Rp. 1.000.000,00 b. Jurnal umum Tanggal Keterangan Ref Debet Kredit Pembelian Kas Rp. 1.000.000,00 - - Rp. 1.000.000,00 c. Jurnal pengeluaran kas Tanggal Keterangan Ref Debet Kredit Pembelian Utang dagang Seba serbi Kas Pot. pembelian Akun Ref Jumlah PT “Makmur” Rp. 1.000.000,00 - - - - Rp. 1.000.000,00 - d. Jurnal pengeluaran kas Tanggal Keterangan Ref Debet Kredit Pembelian Utang dagang Seba serbi Kas Pot. pembelian Akun Ref Jumlah PT “Makmur” Rp. 1.000.000,00 Rp. 1.000.000,00 - - - - - e. Jurnal pembelian Tanggal Keterangan Ref Debet Kredit Pembelian Serba serbi Utang dagang Akun Ref Jumlah Rp. 1.000.000,00 - - - Rp. 1.000.000,00 » Pembahasan : - » Jawaban : E 5. Transaksi berikut yang dicatat dalam jurnal umum/jurnal memorial adalah … a. Membeli barang dagangan dari UD “Laris” seharga Rp. 750.000,00 b. Mengirim kembali barang dagangan kepada UD “Laris” karena mutunya tidak sesuai pesanan seharga Rp. 75.000,00 c. Menjual barang dagangan seharga Rp. 1.500.000,00 dengan syarat 2/10, n/10, n/30 d. Membayar biaya angkut pembelian Rp. 50.000,00 e. Membeli barang dagangan dari PT ”Seger Waras” dengan harga faktur Rp. 1.000.000,00 dengan syarat penyerahan FOB shipping point » Pembahasan : - » Jawaban : B 6. 2012 2 Dibeli barang dagangan secara tunai dari PD “Mayasari” seharga Rp. 200.000,00 Mei 3 Dijual barang dagangan pada toko “ABC” sebesar Rp. 50.000,00 dengan syarat 2/10, n/30, faktur no. 22 4 Dibeli barang dagangan dari Toko “Andalas” sebesar Rp. 800.000,00 dengan syarat 3/10, n/30, faktur no. 55 5 Dijual barang dagangan secara tunai pada Toko “Galak” sebesar Rp. 200.000,00 6 Dibeli barang dari PD “Lokasari” sebesar Rp. 850.000,00 dengan syarat 2/10, n/30, faktur no. 56 Dari transaksi di atas, pencatatan pada jurnal pembelian yang benar adalah … a. Jurnal pembelian Tanggal No Faktur Akun yang dikredit Syarat pembayaran Ref Pembelian (D) Utang Dagang (K) 2012 Mei 2 4 6 55 56 PD “Mayasari” PD “Andalas” PD “Lokasari” - 3/10, n/30 2/10, n/30 Rp. 200.000,00 Rp. 800.000,00 Rp. 850.000,00 b. Jurnal pembelian Tanggal No Faktur Akun yang dikredit Syarat pembayaran Ref Pembelian (D) Utang Dagang (K) 2012 Mei 3 4 55 56 PD “Andalas” PD “Lokasari” 3/10, n/30 2/10, n/30 Rp. 800.000,00 Rp. 850.000,00 c. Jurnal pembelian Tanggal No Faktur Akun yang dikredit Syarat pembayaran Ref Pembelian (D) Utang Dagang (K) 2012 Mei 4 6 55 56 PD “Andalas” PD “Lokasari” 3/10, n/30 2/10, n/30 Rp. 800.000,00 Rp. 850.000,00 d. Jurnal pembelian Tanggal No Faktur Akun yang dikredit Syarat pembayaran Ref Pembelian (D) Utang Dagang (K) 2012 Mei 4 6 55 56 PD “Lokasari” PD “Andalas” 3/10, n/30 2/10, n/30 Rp. 850.000,00 Rp. 800.000,00 e. Jurnal pembelian Tanggal No Faktur Akun yang dikredit Syarat pembayaran Ref Pembelian (D) Utang Dagang (K) 2012 Mei 3 4 6 20 55 56 PD “ABC” PD “Andalas” PD “Lokasari” 2/10, n/30 3/10, n/30 2/10, n/30 Rp. 50.000,00 Rp. 800.000,00 Rp. 850.000,00 » Pembahasan : - » Jawaban : C 7. Tanggal 10 Oktober dijual barang kepada PD “Sumana” sebesar Rp. 800.000,00. Dari sejumlah itu diterima per kas Rp. 500.000,00 dan sisanya secara kredit. Transaksi ini dicatat pada … a. Jurnal penjualan, piutang dagang sebelah debet Rp. 500.000,00 dan penjualan sebelah kredit Rp. 500.000,00 b. Jurnal penerimaan kas, kolom kas sebelah debet Rp. 300.000,00 dan kolom penjualan sebelah kredit Rp. 300.000,00 c. Jurnal penerimaan kas, kolom kas sebelah debet Rp. 800.000,00 dan kolom piutang dagang sebelah kredit Rp. 800.000,00 d. Jurnal penerimaan kas, kolom kas sebelah debet Rp. 500.000,00 dan kolom penjualan sebelah kredit Rp. 500.000,00 e. Jurnal penerimaan kas, kolom kas sebelah debet Rp. 500.000,00 dan kolom piutang dagang sebelah kredit Rp. 500.000,00 » Pembahasan : - » Jawaban : D 8. Perhatikan rekapitulasi jurnal khusus berikut ! No. akun Nama Akun Debet Kredit 102 401 Piutang Penjualan Rp. 1.200.000,00 - - Rp. 1.200.000,00 Rp. 1.200.000,00 Rp. 1.200.000,00 Rekapitulasi itu adlaah rekapitulasi dari … a. Jurnal pembelian b. Jurnal pengeluaran kas c. Jurnal penjualan d. Jurnal penerimaan kas e. Jurnal umum » Pembahasan : - » Jawaban : C 9. Jika rekapitulasi jurnal penjualan menunjukkan angka Rp. 2.600.000,00 maka jumlah tersebut akan diposting ke dalam buku besar … a. Penjualan Rp. 2.600.000,00 (D); kas Rp. 2.600.000,00 (K) b. Penjualan Rp. 2.600.000,00 (D); piutang dagang Rp. 2.600.000,00 (K) c. Piutang dagang Rp. 2.600.000,00 (D); kas Rp. 2.600.000,00 (K) d. Piutang dagang Rp. 2.600.000,00 (D); penjualan Rp. 2.600.000,00 (K) e. Piutang dagang Rp. 2.600.000,00 (D); potongan penjualan Rp. 2.600.000,00 (K) » Pembahasan : - » Jawaban : D 10. Dibeli barang dagangan dari Toko “Bachtiar” secara kredit Rp. 2.500.000,00. Pencatatan transaksi yang benar adalah … a. Buku utang Toko “Bachtiar” dikredit dan jurnal pembelian masing-masing sebesar Rp. 2.500.000,00 b. Buku utang Toko “Bachtiar” didebet dan jurnal umum masing-masing sebesar Rp. 2.500.000,00 c. Buku utang Toko “Bachtiar” dikredit dan jurnal penjualan masing-masing sebesar Rp. 2.500.000,00 d. Buku utang Toko “Bachtiar” dikredit dan jurnal penerimaan kas masing-masing sebesar Rp. 2.500.000,00 e. Buku utang Toko “Bachtiar” dikredit dan jurnal pengeluaran kas masing-masing sebesar Rp. 2.500.000,00 » Pembahasan : - » Jawaban : A PERUSAHAAN MANUFAKTUR 1. Atas dasar fungsi-fungsi pokok dalam perusahaan, biaya digolongkan menjadi … a. Biaya bahan baku, biaya tenaga kerja dan biaya produksi tidak langsung b. Biaya produksi, biaya pemasaran dan biaya administrasi umum c. Biaya produksi dan biaya non produksi d. Biaya primer dan biaya konversi » Pembahasan : - » Jawaban : B 2. Kegiatan pokok perusahaan industri adalah … a. Mengolah bahan baku menjadi produk jadi b. Menghasilkan jasa untuk kepentingan pihak luar c. Membeli dan mejual barang dagang d. Melakukan pengadaan barang e. Menyerap tenaga kerja » Pembahasan : - » Jawaban : A 3. Biaya utama (prime cost) terdiri atas … a. Biaya pemasaran b. Biaya administrasi dan umum c. Biaya bahan d. Biaya bahan dan biaya tenaga kerja e. Biaya tenaga kerja dan biaya overhead pabrik » Pembahasan : - » Jawaban : D 4. Berikut ini yang termasuk biaya produksi tak langsung perusahaan percetakan adalah … a. Biaya bahan langsung b. Biaya tukang cetak c. Pemakaian tinta cetak d. Biaya penyusutan mesin cetak e. Biaya kertas » Pembahasan : - » Jawaban : E 5. Yang termasuk biaya produksi adalah sebagai berikut, kecuali … a. Biaya iklan b. Biaya tenaga kerja langsung c. Biaya bahan d. Biaya tenaga kerja tak langsung e. Biaya penyusutan gedung pabrik » Pembahasan : - » Jawaban : A 6. Bila digunakan metode perpertual maka setiap terjadi mutasi atas persediaan bahan baku harus nampak nilai saldonya. Untuk itu bahan baku harus dicari seberapa besar harga pokoknya. Misalnya, data persediaan bahan baku dari suatu perusahaan pada bulan januari 2010 adalah sebagai berikut. 1 Januari 2010 Persediaan bahan awal 1.000 kg @ Rp. 1,000,00 5 Januari 2010 Pembelian 1.500 kg @ Rp. 1.100,00 Dari data diatas, harga pokok bahan baku pada tanggal 5 Januari 2010 adalah … a. Rp. 2.500.000,00 d. Rp. 3.200.000,00 b. Rp. 2.350.000,00 e. Rp. 3.000.000,00 c. Rp. 2.650.000,00 » Pembahasan : Dari data diatas, harga pokok bahan baku pada tanggal 5 Januari 2010 adalah 1 Jan Persediaan awal 1.000 kg x Rp. 1.000,00 = Rp. 1.000.000,00 5 Jan Pembelian 1.500 kg x Rp. 1.100,00 = Rp. 1.650.000,00 Harga pokok bahan baku 2.500 kg = Rp. 2.650.000,00 » Jawaban : C 7. Pada tanggal 1 Juni 2010 dibeli dua macam bahan sebagai berikut. 500 kg bahan X @ Rp. 1.000,00 700 kg bahan Y @ Rp. 900,00 Dalam pembelian tersebut dibayar biaya angkut sebesar Rp. 84.000,00. Jika biaya angkut dialokasikan atas dasar kualitas bahan yang dibeli, maka ongkos bahan masing-masing adalah … a. Rp. 35.000,00 dan Rp. 49.000,00 d. Rp. 49.000,00 dan Rp. 35.000,00 b. Rp. 42.000,00 dan Rp. 42.000,00 e. Rp. 54.000,00 dan Rp. 30.000,00 c. Rp. 47.000,00 dan Rp. 37.000,00 » Pembahasan : 500 kg + 700 kg = 1.200 kg X 500 X 84.000 = Rp. 35.000,00 1.200 Y 700 X 84.000 = Rp. 49.000,00 1.200 » Jawaban : A 8. Data biaya produksi suatu perusahaan manufaktur untuk bulan Agustus 2010, sebagai berikut : Harga pokok BDP awal periode Rp. 24.600,00 Harga pokok barang masuk proses bulan Agustus Rp. 75.400,00 Harga pokok BDP Rp. 25.000,00 Berdasarkan data diatas, harga pokok produksi bulan Agustus 2010 adalah … a. Rp. 75.000,00 d. Rp. 100.000,00 b. Rp. 75.400,00 e. Rp. 100.400,00 c. Rp. 75.800,00 » Pembahasan : Proses : Rp. 75.400.000 Akhir : Rp. 25.400.000 + Rp. 100.400.000 Awal : Rp. 24.400.000 _ Arga pokok produksi Rp. 75.800.000 » Jawaban : C 9. Dari kegiatan produksi suatu perusahaan dalam bulan Juni 2010, diperoleh data antara lain : Harga pokok barang masuk diproses bulan Juni 2010 Rp. 88.000,00 Harga pokok produk (produk selesai) bulan Juni Rp. 92.000,00 Harga pokok persediaan BDP akhir periode Rp. 18.000,00 Berdasarkan data diatas, harga pokok BDP awal periode adalah … a. Rp. 14.000.000,00 d. Rp. 70.000.000,00 b. Rp. 16.000.000,00 e. Rp. 74.000.000,00 c. Rp. 22.000.000,00 » Pembahasan : Selesai : Rp. 92.000.000 BDP akhir : Rp. 18.000.000 + Rp. 110.000.000 Proses : Rp. 88.000.000 _ BDP awal : Rp. 22.000.000 » Jawaban : C 10. Data biaya suatu perusahaan manufaktur pada tahun 2010 antara lain sebagai berikut : Biaya bahan baku Rp. 100.000.000 Biaya tenaga kerja Rp. 75.000.000 Biaya overhead pabrik Rp. 20.000.000 Gaji direksi Rp. 50.000.000 Gaji bagian akuntansi Rp. 5.000.000 Gaji bagian pemasaran Rp. 3.000.000 Berdasarkan data diatas besarnya biaya primer adalah … a. Rp. 175.000.000 b. Rp. 120.000.000 c. Rp. 258.000.000 d. Rp. 95.000.000 e. Rp. 195.000.000 » Pembahasan : Biaya primer = BBB + BTR = Rp. 100.000.000 + Rp. 75.000.000 = Rp. 175.000.000 » Jawaban : A

makalah khitbah

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam merencanakan kehidupan berumah tangga diantara langkah yang harus ditempuh oleh seorang ikhwan adalah menetapkan seorang akhwat yang diinginkan untuk menjadi calon istrinya. Secara syar’i ikhwan tersebut menjalaninya dengan melakukan khithbah (peminangan) kepada akhwat yang dikehendakinya. Adapun salah satu tujuan disyari’atkannya khithbah adalah agar masing-masing pihak dapat mengetahui calon pendamping hidupnya. Islam menganjurkan perkawinan, islam tidak mengajarkan hidup membujang. Allah swt menjelaskan dalam Al Qur’an yang artinya “kawinilah wanita-wanita yang kalian senangi dua, tiga atau empat. (Q.S. An-nisa’4:3). Nikah disyari’atkan Allah seumur dengan perjalanan hidup manusia. Setelah ditentukan pasangan yang akan dinikahi sesuai dengan criteria yang ditetntukan, langkah selanjutnya adalah penyampaian kehendak untuk dinikahi seseorang itu dinamai Khitbah atau dalam bahasa Indonesianya dinamakan Peminangan. BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Khitbah / Meminang Dr. Wahbah Az-Zuhaily (dalam MR. Kurnia, 2005:19) menjelaskan yang dimaksud Khithbah adalah menampakan keinginan menikah terhadap seorang perempuan tertentu dengan memberitahu perempuan yang dimaksud atau keluarganya (walinya). Selain itu Sayid Sabiq (ibid) juga menyatakan bahwa yang dikatakan seseorang sedang mengkhitbah seorang perempuan berarti ia memintanya untuk berkeluarga yaitu untuk dinikahi dengan cara-cara (wasilah) yang ma’ruf. Islam telah menganjurkan dan bahkan memerintahkan kaum muslimin untuk melangsungkan pernikahan (An-Nabhaniy, 2001:146). Berkaitan dengan anjuran untuk menikah, Allah Swt, berfirman : (Nikahilah oleh kalian perempuan-perempuan yang kalian sukai (QS.An-Nisa [4]:3) Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah Saw telah mengingatkan: ‘Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah sanggup memikul beban. Hendaklah ia segera menikah, karena hal itu dapat menundukan pandangan dan menjaga kehormatan. Sebaliknya siapa saja yang belum mampu, hendaklah ia shaum karena hal itu dapat menjadi perisai’. Diantara peristiwa khithbah yang terjadi pada masa Rasulullah Saw, adalah yang dilakukan oleh sahabat beliau, Abdurrahman Bin ‘Auf yang mengkhithbah Ummu Hakim Binti Qarizh. Hadits riwayat Bukhari menjelaskannya sebagai berikut : ‘Abdurrahman Bin ‘Auf berkata kepada Ummu Hakim Binti Qarizh:”Maukah kamu menyerahkan urusanmu kepadaku?” Ia menjawab ”Baiklah!”, maka Ia (Abdurrahman Bin ‘Auf) berkata: “Kalau begitu, baiklah kamu saya nikahi.” (HR.Bukhari) Abdurrahman Bin ‘Auf dan Ummu Hakim keduanya merupakan sahabat Rasulullah Saw. Ketika itu Ummu Hakim statusnya menjanda karena suaminya telah gugur dalam medan jihad fii sabilillah, kemudian Abdurrahman Bin Auf (yang masih sepupunya) datang kepadanya secara langsung untuk mengkhitbah sekaligus menikahinya. B. Hal – hal yang perlu diperhatikan dalam mengakukan pinangan : 1. Wanita yang akan dipinangnya adalah wanita shalihah. Hal ini berdasarkan sabda dari Abdullah bin amir bin al-ash, ia berkata : “wanita yang dinikahi karna empat perkara : karena hartanya,keturunannya,kecantikannya, dan agamanya. Maka carilah wanita yang mempunyai agama, jika tidak engkau akan celaka.” Disamping itu wanita yang dipinang harus memenuhi dua syarat : pertama, pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan hokum yang melarang dilangsungkannya perkawinan. Kedua, belum dipinang orang lain secara sah. Bilamana terdapat halangan-halangan hukum, seperti perempuannya karena suatu hal haram dinikahi selamanya atau sementara, atau telah dipinang lebih dulu oleh orang lain, maka tidak boleh dipinang. 2. Wanita tersebut masih gadis Terdapat dalam sabda Rasulullah, diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Al. Baihaqi : “hendaknya kalian menikahi wanita yang masih gadis, karena ia lebih manis tutur katanya, lebih banyak keturunannya, lebih kecil kemungkinan berkhianat dan bias menerima pemberian yang sedikit”. Keistimewaan wanita yang masih gadis dan kedua hadist meliputi lima hal, yaitu : • Lebih manis tuturkatanya • Lebih banyak keturunannya • Lebih kecil kemungkinannya mengkhianati suaminya. • Lebih bias menerima pemberian suami yang sedikit. • Lebih bias diajak bercanda ria. 3. Dibolehkan bagi laki-laki untuk menikahi seorang janda. Dibolehkan seorang laki-laki untuk menikahi seorang janda jika dia melihat ada kemasalahatan dalam hal itu. Hal ini berdasarkan hadis jabir yang telah lewat dan didalamnya disebutkan : “…mengapa engkau tidak memilih seorang gadis sehingga engkau dapat bersenang-senang dengannya dan dan dia dapt bersenang-senang pula denganmu, serta engkau dapat membuatnya tertawa dan diapun dapat membuatnya tertawa?’’ aku berkata : Ya Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai adik perempuan yang masih kecil, sehingga aku kurang suka mendatangkan kepada mereka wanita yang sebayanya dengan mereka. Dan ini lebih mengumpulkan urusanku (yakni aku dapat bersenang-senang dengannya dan adiku dapat diasuhnya olehnya). “ beliau bersabda : “Engkau telah benar dan terbimbing” 4. Memilih wanita yang walud (subur) Menurut HR. Abu Dawud dan Nasai “nikahilah calon istri yang subur (banyak anak) lagi penyayang, karena kelak pada hari kiamat akan membanggakan jumlah kalian yang besar di hadapan umat-umat yang lain”. Untuk mengetahui subur tidak calon istri , penjagagan dilakukan dengan mengamati alur keturunan dari atas. Bagaimana ibunya, banyak anak atau tidak dan berapa jumlah anak dari nenek calon istri dan bahkan sampai keatas lagi. 5. Mengajukan pinangan kepada walinya. Hendaknya dia mengajukan pinangannya kepada wali si wanita. Dan pernikahan itu batil apabila dilakukan tanpa wali yang sah. Hal ini berdasarkan sabda beliau : “wanita manapun yang menikah tanpa izin dari walinya maka pernikahannya batil…batil…batil.” 6. Nazhar (melihat calon istri) Melihatnya laki-laki terhadap perempuan dalam acara pinangan menurut islam dipebolehkan, tetapi hanya melihat muka dan tangannya saja, lain dari pada tidak diperbolehkan. Ini menurut kebanyakan ulama, karena muka cukup sebagai bukti kecantikan dan tapak tangan bias sebagai bukti keserasian tubuh.adapun anda ingin melihat yang yang lebih dari itu, boleh saja seorang laki-laki mengutus ibunya, atau adik perempuannya untuk melihat tubuh atau bentuk rambut dan sebagainya. Bilamanya laki-laki melihat pinangannya ternyata tidak menarik, hendaklah dia diam dan jangan mengatakan sesuatu yang bisa menyakitkan hatinya, sebab boleh jadi wanita tersebut yang tidak disenanginya itu akan disenangi oleh laki-laki lain. Dibolehkannya melihat perempuan yang dikhitbah ini sebenarnya membawa banyak hikmah, diantaranya adalah dengan melihatnya akan lebih memantapkan hati untuk menikahinya. Kebolehan melihat ini adalah kekhususan pada saat mengkhithbah. Wanita melihat laki-laki. Melihat pinangan itu tidaklah hanya khusus buat laki-laki saja , tetapi wanita pun boleh juga. Ia berhak melihat laki-laki yang meminangnya, guna mengetahui hal-hal menyebabkan ia tertarik. Umar berkata, “janganlah kamu nikahkan putri-putri Anda dengan seorang laki-laki yang jelek. Karena hanya dia (laki-laki tsb) yang merasa senang kepadanya, sedang dia (wanita tidak menyukainya”. 7. Meminang pinangan orang lain Diharamkan seseorang meminang pinangan saudaranya, karena berarti ia menyerang hak dan menyakiti hati peminang pertama, memecahbelahkan hubungan kekeluargaan dan mengganggu ketrentaman. Dari Uqbah bin ‘Amir, Rasulullah saw : “Orang mukmin satu dengan yang lainnya bersaudara, tidak boleh ia membeli barang yang sedang dibeli saudaranya, dan meminang pinangan saudaranya sebelum ia tingggalkan.” (HR.AHMAD dan Muslim) 8. Seorang Akhwat Berhak untuk Menerima ataupun Menolak Khithbah An-Nabhaniy (2001:161) mengungkapkan bahwa jika seorang wanita telah dilamar, maka dirinyalah yang berhak untuk menerima ataupun menolak calon suaminya, bukan hak salah seorang walinya ataupun orang-orang yang akan mengawinkannya tanpa seizin wanita yang bersangkutan, dan dia pun tidak boleh dihalang-halangi untuk menikah 9. Tidak Menandai Khithbah Dengan Tukar Cincin Aktivitas tukar cincin adalah saling memberikan cincin (untuk dipakai) antara calon suami dan calon istri sebagai pertanda adanya ikatan pertunangan di antara mereka. Aktivitas ini biasanya dianggap lumrah oleh sebagian besar masyarakat. Menurut Muhammad Thalib (2002:48) bertukar cincin bukan merupakan cara islam melainkan cara bangsa Roma (eropa) yang mendapat pengesahan dari gereja. Jadi, saling tukar cincin pada mulanya bukan merupakan cara umat kristiani pula, melainkan warisan kebudayaan bangsa Romawi. Berkaitan dengan hal ini, maka Rasulullah Saw melarang kaum muslimin untuk meniru-niru kebiasaan kaum kafir. Ia bersabda: Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka (HR. Abu Dawud) 10. Khitbah Bukanlah Setengah Pernikahan Kekeliruan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat tentang khithbah sering menggiring mereka pada anggapan bahwa pasangan laki-laki dan perempuan yang telah melangsungkan peminangan, maka ia boleh melakukan sebagian aktivitas seperti suami-istri asal tidak kelewat batas. Misalnya, jalan berduaan, ngobrol berduaan, dll. Menurut MR Kurnia (2005:25) khitbah bukanlah pernikahan, sehingga akad khitbah bukanlah akad pernikahan. Khithbah sebenarnya hanya merupakan janji kedua pihak untuk menikah pada waktu yang disepakati. Dengan demikian setelah akad khithbah dilangsungkan, maka status bagi keduanya adalah tetap orang asing (bukan mahram) antara satu dengan lainnya Kendati demikian, dalam menjalankan proses khitbah diantara keduanya boleh saling melakukan kebaikan seperti saling memberikan hadiah, menanyakan kepribadian masing-masing (karakter, kesukaan), cara pandang, sikap, dsb. Hal ini karena, khithbah memang merupakan sarana untuk dapat saling mengenal lebih jauh satu sama lain dengan cara yang ma’ruf. Berkaitan dengan pemberian hadiah, Rasulullah Saw bersabda : ‘Saling memberikan hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai’ (HR.Abu Hurayrah). C. PEMBATALAN KHITBAH Dalam melangsungkan proses khithbah, terdapat banyak hal yang akan ditemukan oleh kedua belah pihak (ikhwan-akhwat) terhadap keadaan, karakter, sikap, dan sebagainya, satu sama lain. Sehingga berkaitan dengan fungsi khithbah itu sendiri yaitu sebagai gerbang menuju pernikahan yang di dalamnya terdapat aktifitas saling mengenal (ta’aruf) lebih jauh dengan cara yang ma’ruf, maka apabila ketika dalam aktifitas ta’aruf tersebut salah satu pihak menilai dan mempertimbangkan adanya ketidakcocokan antara dirinya terhadap calon pasangannya ataupun sebaliknya, ia berhak untuk membatalkan khithbah tersebut. Pembatalan khithbah merupakan hal yang wajar, bukanlah hal yang berlebihan. Menganggap hal ini secara berlebihan merupakan perbuatan yang keliru, misal ada anggapan bahwa pembatalan khithbah terjadi karena adanya penilaian bahwa salah satu calon bagi calon yang lainnya memiliki banyak kekurangan kemudian ia pun menganggap sebagai pihak yang tidak akan pernah dapat menikah dengan orang lain nantinya (setelah diputuskan cintanya) karena saat ini pun kekurangan-kekurangan tersebut dinilai telah berimplikasi pada kegagalan khithbahnya dengan seseorang. Padahal itu hanyalah sikap skeptis yang muncul pada dirinya karena lebih terdorong oleh emosional dan kelemahan iman. Seperti halnya dalam mengawali khithbah maka ketika akan mengakhiri khithbah dengan pembatalanpun harus dilakukan dengan cara yang ma’ruf dan tidak menyalahi ketentuan syara’. Dalam membatalkan khithbah, hal yang perlu diperhatikan adalah adanya alasan-alasan syar’i yang membolehkan pembatalan tersebut terjadi. Misalnya salah satu ataupun kedua belah pihak menemukan kekurangan-kekurangan pada diri calonnya dan ia menilai kekurangan tersebut bersifat prinsip (fatal) seperti dimilikinya akhlak yang rusak (gemar bermaksiat), berpandangan hidup yang menyimpang dari mabda islam, memiliki kelainan seksual, berpenyakit menular yang membahayakan, serta alasan-alasan lain yang dinilai dapat menghambat keberlangsungan kehidupan rumah tangga nantinya apabila berbagai kekurangan tersebut ternyata sulit untuk diubah. Selain pertimbangan berbagai uzur tersebut, pembatalan khithbah juga berlaku apabila adanya qada dari Allah Swt semisal kematian yang menimpa salah satu calon ataupun keduanya sebelum dilangsungkan akad pernikahan. Selain atas dasar alasan-alasan yang syar’i, maka pembatalan khithbah tidak boleh dilakukan, karena hal itu hanya akan menyakiti satu sama lain dan merupakan ciri dari orang-orang yang munafik, karena telah menyalahi janji untuk menikahi pihak yang dikhithbahnya. Rasulullah saw bersabda : Sifat orang munafik itu ada tiga; apabila berkata ia berdusta, bila berjanji, ia menyalahi, dan bila dipercaya ia berkhianat. (HR. Bukhari). Adapun berkaitan dengan sesuatu benda yang pernah diberikan sebagai hadiah/ hibah dan dilakukan sebelum pembatalan khithbah, maka sesuatu/benda tersebut tetap menjadi hak milik pihak penerima. Pihak pemberi, juga tidak boleh meminta kembali sesuatu/ benda yang pernah diberikannya tersebut. Rasulullah saw pernah bersabda : Tidak halal seseorang yang telah memberikan sesuatu atau menghibahkan sesuatu, meminta kembali barangnya, kecuali pemberian ayah kepada anaknya(HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmizi, dan Nasa’i dari Ibnu Abbas) BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa meminang adalah menampakan keinginan menikah terhadap seorang perempuan tertentu dengan memberitahu perempuan yang dimaksud atau keluarganya (walinya) yang berarti ia memintanya untuk berkeluarga yaitu untuk dinikahi dengan cara-cara (wasilah) yang ma’ruf. Adapun syarat-syarat perempuan yang boleh di khitbah adalah - Perempuan bukan istri orang lain - Bukan dalam masa iddah karena talaq roj’i - Tidak dalam pinangan orang lain B. Hikmah Menambah pengetahuan tentang khitbah dan pinangan yang disyari’atkan agama islam serta dapat mengetahui syarat-syarat perempuan yang boleh di inang. C. Saran Dari makalah ini kami mengharapkan agar para pembaca khususnya mahasiswa mengetahui makna khitbah dan bagaimana melakukan pinangan yang di syari’atkan agama islam.

budaya konsumerisme


BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Pop culture atau budaya populer memang selalu menarik untuk dikaji. Bagaimana tidak, jika ditelaah dengan pengamatan yang mendalam, keberadaan budaya populer bisa jadi merupakan refleksi dari keberadaan peradaban manusia itu sendiri, pada waktu itu. Dalam artian, jika ingin melihat fenomena yang sedang terjadi cukup amati melalui budaya yang tengah berkembang. Namun di lain pihak, keberadaan budaya populer sering dianggap sebagai sebuah kewajaran. Maksudnya, apapun fenomena yang tengah berlaku dalam masyarakat cenderung dianggap hanya sebagai dampak dari perkembangan masa. Jika diamati lebih dalam, segala bentuk perkembangan dapat saja dikategorikan sebagai budaya populer. Perkembangan dalam hal berbelanja, misalnya, merupakan salah satu contoh yang paling dekat. Yang menarik dari kasus ini adalah bahwa ternyata shopping dinilai sebagai hal yang dianggap dekat dengan remaja, dan disisi lain, remaja merupakan suatu bahasan yang selalu mengundang ransangan untuk selalu ditelaah. Shopping dengan sistem online merupakan salah satu gaya hidup atau populer culture yang mulai digandrungi sekarang. Sejak perkembangan internet meningkat, sebagian besar aktivitas dilakukan dengan lebih instan. Belanja pun lebih praktis. Konsumen tinggal pesan, transfer dan barang pun sampai di rumah. Tak jarang, harga barang di toko online lebih murah daripada toko offline. Hal ini dikarenakan toko online tidak memerlukan biaya operasional yang besar. Murahnya harga inilah yang juga menjadi alasan membeludaknya belanja online. Shopping online akan menjadi gaya hidup dan cara belanja modern karena menghemat uang dan waktu. Pembeli tidak perlu lagi bermacet-macet di jalan dan antre di mall. Budaya populer atau budaya massa juga mendukung komersialisme dan mengagungkan konsumerisme, dibarengi dengan kelebihan keuntungan dan pasar, dan juga mengingkari tantangan intelektual, sehingga cenderung membungkam suara yang bertentangan karena ini merupakan sebuah kebudayaan yang melemahkan semangat dan membuat pasif. Seiring dengan terjadinya perubahan perekonomian dan globalisasi, terjadi perubahan dalam prilaku membeli pada masyarakat, dimana terkadang seseorang membeli sesuatu bukan didasarkan pada kebutuhan sebenarnya. Prilaku membeli yang tidak sesuai dengan kebutuhan dilakukan semata-mata demi kesenangan, sehingga menyebabkan seseorang menjadi boros yang dikenal dengan istilah prilaku konsumtif. Konsumtivisme merupakan paham untuk hidup secara konsumtif, sehingga orang yang konsumtif dapat dikatakan tidak lagi mempertimbangkan fungsi atau kegunaan ketika membeli barang akan tetapi menimbangkan prestise yang melekat pada barang tersebut. Dengan demikian, Baudrillard (dalam Soedjatmiko, 2008:28) mengatakan bila konsumsi merupakan sebuah tindakan (an act), konsumerisme merupakan sebuah cara hidup (a way of life). Konsumsi merupakan cerminan aksi yang tampak, sedangkan konsumerisme lebih terkait dengan motivasi yang terkandung di dalamnya. Secara umum batasan konsumtivisme yaitu kecenderungan manusia untuk menggunakan konsumsi tanpa batas, dan manusia lebih mementingkan faktor keinginan daripada kebutuhan. Dalam era konsumerisme perlombaan untuk memperebutkan citra (konsumsi dan simbol-simbol) menjadi sebuah parade dan menu sehari-hari masyarakat modern, sebab ada sebuah keyakinan bahwa dengan memiliki dan memakai atau mengkonsumsi suatu benda merupakan suatu proses untuk mengidentifikasikan diri sendiri sebagai bentuk pembeda dengan orang lain. Membicarakan tentang hal ini, tak terlepas dari campur tangan industri yang membesarkan pengaruh musikalitas dan yang menjadi gaya hidup saat ini. Budaya Populer, yakni budaya yang terbentuk, merupakan produk industrialisasi, kajian budaya merangkulnya dan melihatnya sebagai ekspresi positif “orang kebanyakan” untuk bertahan. Kajian budaya mengatasi rasa ketidakberdayaan dalam menghadapi kekuatan-kekuatan pasar, politik dan teknologi global dengan mencari ruang gerak tekstual di antaranya. Definisi dari popular atau populer adalah diterima oleh banyak orang, disukai atau disetujui oleh masyarakat banyak. Sedangkan definisi budaya adalah satu pola yang merupakan kesatuan dari pengetahuan, kepercayaan serta kebiasaan yang tergantung kepada kemampuan manusia untuk belajar dan menyebarkannya ke generasi selanjutnya. Selain itu, budaya juga dapat diartikan sebagai kebiasaan dari kepercayaan, tatanan sosial dan kebiasaan dari kelompok ras, kepercayaan atau kelompok sosial. Secara sederhana, budaya populer-lebih sering disebut dengan budaya pop- adalah apapun yang terjadi di sekeliling kita setiap harinya. Apakah itu pakaian, film, musik, makanan, semuanya termasuk dalam bagian dari kebudayaan populer. Hal ini dapat terlihat dari gaya hidup mahasiswa sekarang, yang ingin selalu tampil berbeda di kampus mereka masing-masing. Banyak mahasiswa yang menggunakan kampus sebagai ajang untuk tampil beda bukan hanya untuk mencari ilmu. Definisi gaya hidup di atas secara tidak langsung mengungkapkan bahwa gaya hidup sebagai sub kultur, juga merupakan proses komunikasi, bagaimanapun juga gaya hidup seseorang merupakan usaha untuk menghadirkan makna identitas diri yang dihadirkan lewat simbol-simbol tertentu seperti barang yang dikenakan, pemanfaatan waktu luang dan hal lainnya. Hal ini lagi ditegaskan lagi oleh Spradley dan Geertz (dalam Sobur, 2006: 177) bahwa semua makna budaya diciptakan dengan menggunakan simbol-simbol, makna hanya disimpulkan dalam simbol. Oleh karenanya gaya hidup haruslah dilihat sebagai suatu proses komunikasi dalam interaksi sosial masyarakat, sebab ia menggunakan sejumlah tanda atau simbol sebagai mediumnya. Pada mulanya belanja hanya merupakan suatu konsep yang menunjukkan suatu sikap untuk mendapatkan barang-barang sebagai keperluan sehari-hari dengan jalan menukarkan sejumlah uang sebagai pengganti barang tersebut. Akan tetapi, konsep belanja itu sendiri telah berkembang sebagai sebuah cerminan gaya hidup dan rekreasi di kalangan masyarakat. Belanja merupakan suatu gaya hidup tersendiri, yang bahkan menjadi suatu kegemaran bagi sejumlah orang. Pada saat ini kita sering melihat para mahasiswa kerap kali berbelanja secara berlebihan tanpa memikirkan masalah financial sedikit pun. Kebiasaan ini dapat terlihat tidak hanya dari kalangan mahasiswa sebetulnya tetapi kebiasaan ini banyak dilakukan oleh kaum wanita pada umumnya baik dari golongan remaja maupun golongan dewasa. Sering kita lihat, saat mereka berbelanja banyak pengeluaran yang tidak masuk akal akibat korban dari media seperti : televisi, internet, majalah, dan sebagainya. Mereka tertarik oleh diskon yang ditawarkan oleh para produsen. Hal ini juga didukung dengan kemasan produk yang menarik. Ketertarikan dalam hal berbelanja oleh mahasiwa tak jarang dipicu karena mudahnya mereka mendapatkan uang. Keadaan ekonomi orang tua mereka masing-masing yang terbilang tajir atau dalam arti tercukupi dalam segala hal membuat para anak mereka mendapatkan uang dengan mudah. Ini dapat terlihat oleh para informan-informan peneliti yang rata-rata sebulan dapat menerima uang paling sedikit dua juta rupiah untuk keperluan pribadi mereka. hal itu pun belum tentu cukup untuk mereka, terkadang harus meminta uang tambahan lagi. Selain itu, terlihat dari gaya hidup dari Informan yang rata-rata menggunakan kendaraan priadi ketika berada di kampus. Gaya hidup yang semacam ini terbentuk oleh adanya media, seseorang dapat memiliki gaya tersendiri karena memiliki kiblat atau patokan style dari seseorang lainnya dalam hal ini terkait dengan media. Karena tanpa disadari setiap harinya seseorang dapat dikuasai oleh media, baik itu media elektronik, cetak bahkan yang sekarang lebih populer yaitu media online. Zaman sekarang internet sudah menjadi gaya hidup. Internet merupakan kebutuhan banyak orang karena dengan internet kita bisa mengakses dan menemukan segala macam informasi sampai ke seluruh dunia. Internet tidak dapat dipisahkan dari kehidupan karena internet sekarang bukan hanya sebagai trend tetapi merupakan kebutuhan. Selain itu internet memang memiliki keunggulan sebagai alat dan tujuan bisnis yang sekaligus memiliki daya jangkau pasar hingga ke seluruh dunia. Salah satu layanan di internet yang sekarang diperbincangkan masyarakat umum adalah facebook dan twitter. Kedua jejaring sosial ini selain bermanfaat sebagai akun pertemanan, juga dimanfaatkan sebagai media pemasaran. Hampir semua jenis kebutuhan tersedia di toko online shop, seperti yang berhubungan dengan fashion, baju, celana, sepatu, asesoris, make-up, parfum, kemudian buku, serta barang-barang elektronik seperti handphone, laptop, dan masih banyak lagi. Melihat gaya hidup mahasiswa sekarang, mereka selalu up-to-date mengenai barang-barang teknologi. Contohnya saja mahasiswa tidak bisa lepas dari yang namanya gadget (alat-alat elekronik yang modern). Menurut mereka barang-barang berteknologi sudah mendarah daging dengan mereka. Belum lagi keseharian, dilihat dari tampilan dan dandanan mahasiswa sekarang yang selalu memperhatikan gaya busananya ketika bepergian di kampus. Tak jarang mahasiswa menyiapkan budget khusus untuk keperluan dalam hal berbelanja. Selain itu, kaum wanita sering berbelanja di luar kebutuhannya dan hanya mementingkan kepuasan semata, dengan mengeluarkan uang secara tidak logis. Mereka ingin selalu kelihatan beda dengan teman-teman lainnya dari cara mereka berpakaian, berdandan, dan lain-lainnya. Mereka tidak lagi memperdulikan berapa banyak uang yang dikeluarkan untuk berbelanja. Gaya hidup mahasiswa adalah gaya hidup kelas menegah, bahkan bisa dibilang gaya hidup kelas atas, yang dicirikan dengan kemampuan mengkonsumsi produk dan gaya hidup modern. Selain mereka menuntut ilmu di kampus, tetapi bagi mereka fashion juga tidak kalah pentingnya. Pakaian yang mereka gunakan di kampus biasanya merupakan pakaian modern keluaran baru. Setiap ada model baru, kebanyakan mahasiswa selalu cepat-cepat ingin membeli pakaian tersebut. Mereka tidak mau kalah dengan teman-temannya. Di antara mahasiswa satu dengan yang lainya saling berlomba-lomba untuk berpenampilan semenarik mungkin. Terbukti sekarang mahasiswa memiliki salah satu gaya hidup modern yaitu konsumerisme yang mengacu pada apa yang dimakan, apa yang dikenakan, dipertontonkan, apa yang dilakukan untuk menghabiskan waktu. Konsumerisme terjadi hanya untuk kesenangan sesaat, menjadi populer saat itu. Ketika di kemudian hari diri sudah tidak memenuhi kriteria populer, perasaan butuh untuk kembali memenuhi kriteria populer bisa muncul. Maka kebudayaan populer bisa jadi sangat dangkal. Orang menerapkannya tidak lagi berdasarkan kesadaran penuh hasil dari proses berpikir yang panjang. Namun hanya untuk memenuhi hasrat yang timbul akibat propaganda media. Konsumerisme demikian menunjukan identitas diri yang dicirikan atau disimbolkan oleh atribut-atribut tertentu. Shopping secara tidak sadar membentuk impian dan kesadaran semu para konsumer dan akhirnya melahirkan pola-pola konsumerisme yang tidak akan ada habisnya. Akhirnya berbelanja juga dianggap sebagai sebuah pekerjaan, sebuah aktivitas sosial dan suatu saat menjadi kompetisi untuk diri sendiri (memutuskan membeli atau tidak) juga terlebih untuk kompetisi pada teman dan anggota masyarakat yang lain (sebagai simbol status, gengsi, dan image manusia modern dan tidak ketinggalan zaman). Dari sinilah keunikan seorang mahasiswa, mahasiswa yang sejogyanya berbelanja buku-buku demi menunjang pelajarannya berbalik lebih memusatkan berbelanja yang berkaitan dengan penampilan mereka semata atau dengan kata lain lebih fashionable dan meninggalkan citranya sebagai kaum terpelajar. Penulis melakukan penelitian di Universitas Hasanuddin Makassar, dikarenakan, penulis berada dilingkungan kampus tersebut, selain itu peneliti dapat lebih mudah menemukan informan berdasarkan informasi dari teman keteman dan tidak lebih canggung melakaukan wawancara karena berada dalam satu lingkunagan kampus, dan intensitas ketemu dengan informan lebih banyak. Selain itu penelitian berpusat pada empat fakultas di Universitas Hasanuddin Makassar, karena menurut mitos orang kebanyakan, penempilan atau gaya hidup mahasiswa kedokteran, sospol, ekonomi dan hukum yang cenderung lebih terlihat mewah dan trendy ketika berada di kampus. Berdasarkan uraian diatas, peneliti memfokuskan penelitian pada mahasiswa Universitas Hasanuddin Makassar mengenai : Budaya Shopping Online (Analisis Gaya Hidup Mahasiswa Universitas Hasanuddin Makassar) B. Rumusan Masalah Dari latar belakang diatas, maka secara spesifik masalah dapat dirumuskan sebagai berikut: 1. Apa makna dari “budaya shopping online” terhadap mahasiswa Unhas sehingga mempengaruhi gaya hidup? 2. Faktor-faktor apa yang melatarbelakangi Mahasiswa Unhas sehingga melakukan shopping online sebagai suatu gaya hidup? C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian 1. Tujuan Penelitian Pada dasarnya penelitian ini bertujuan untuk menemukan jawaban atas masalah-masalah yang telah dikemukakan diatas. Oleh karena itu tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: a. Untuk mengetahui interpretasi makna shopping online dalam pandangan mahasiswa sebagai suatu gaya hidup yang sedang populer di kalangan mereka. b. Untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi mahasiswa Unhas sehingga memilih berbelanja secara online. 2. Kegunaan Penelitian Hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna sebagai berikut: a. Kegunaan Teoritis Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribudi bagi perkembangan teori dalam ilmu komunikasi khususnya studi mengenai kebudayaan masyarakat kontenporer dan penerapan analisis semiotika komunikasi. b. Kegunaan Praktis Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam memahami kebudayaan masyarakat kontenporer lewat pola interaksi sosialnya. D. Kerangka Konseptual Salah satu ciri masyarakat adalah menciptakan kebudayaan. Dalam masyarakat maya, kebudayaan yang dikembangkan adalah budaya-budaya pencitraan dan makna yang setiap saat dipertukarkan dalam ruang interaksi simbolis. Budaya ini sangat subjektif yang sangat didominasi oleh creator dan imajinater yang setiap saat mencurahkan pemikiran mereka dalam tiga hal secara terpisah. Pertama, kelompok yang senangtiasa bekerja untuk menciptakan mesin-mesin teknologi informasi yang lebih canggih dan realitas. Kedua, kelompok yang setiap saat menggunakan mesin-mesin imajinasi yang menakjubkan dalam dunia hiper-realitas, dan ketiga, masyarakat yang setiap hari menggunakan mesin-mesin dan karya-karya imajinasi itu sebagai dari bagian dari kehidupan. Gaya hidup sering dihubungkan dengan kelas sosial ekonomi dan menunjukkan citra seseorang. Gaya hidup yang ditunjukkan dalam variasi keputusan citra rasanya. Dalam hal merk, merk bukanlah sekedar nama. Di dalamnya terkandung sifat, makna, arti dan isi dari produk bersangkutan. Bahkan dalam perkembangan lebih lanjut merk akan menandai simbol dan status dari produk tersebut. Katakanlah sekarang merk-merk global semacam Gianni Versace, kenso, Gucci, dan lain-lain. ketika orang mengingat merk-merk tersebut asosiasi orang langsung tertuju pada simbol kecantikan dan kemewahan. Para pemakai merk tersebut juga jelas statusnya: kaum berduit yang berselera tinggi. Masyarakat seolah-olah dibuat butuh oleh kapitalisme untuk mengikuti pola konsumsi suatu benda atau jasa. Sementara Giddens (dalam, Jusmani, 2011) menunjukkkan gaya hidup ini tidak lagi masuk pada wilayah kelompok tertentu saja, tetapi hampir pada semua lini kehidupan. Faham idiologis gaya hidup telah menggantikan nilai-nilai cultural, yang tadinya hanya untuk pemenuhan kebutuhan hidup, menjadi gaya, menjadi bagian dari keseharian yang menjadi tanda, bahwa pencinta gaya ini ada serta menandai identitas kelompok pecinta gaya yang muncul sebagai akibat dukungan media dan berbebtuk atas dasar dibuat-buat ada. Sementara, menurut Baudrillard dalam Sobur (2006:172) saat ini kita hidup dalam masyarakat yang tidak lagi mendewakan logika produksi, sebab logika signifikasi itulah yang terpenting. Individu, kata Baudrillard telah bergeser dari fase perkembangan kapitalisme dimana bentuk-bentuk komoditas bersifat dominan ke fase kelaziman-kelaziman bentuk tanda. Dengan demikian konsumsi harus dipahami tidak dalam hubungannya dengan nilai guna, sebagai kegunaan materi, namun terutama kaitannya dengan nilai tanda, sebagai signifikasi. Berbicara mengenai mitos, berarti berbicara mengenai sesuatu yang unik. Selalu ada kaitannya dengan hal-hal yang mistis menurut orang tua dulu. Tetapi dalam tulisan ini, mitos merupakan sebuah sistem komunikasi, yaitu sebuah pesan. Barthes (dalam Strinati,2010:179) menulis , suatu cara penandaan, sebuah bentuk, salah satu jenis tuturan, yang dlakukan melalui wacana. Mitos tidak dapat didefinisikan oleh objek pesannya, tapi oleh cara pengungkapan pesan itu. Dari penjelasan diatas maka berikut ini adalah bagan mengenai kerangka konseptual: E. Definisi Operasional Untuk mengetahui dan memberi pemahaman yang lebih jelas, maka penulis akan menguraikan pengertian kedalam definisi operasional sebagai berikut: • Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan di wariskan dari generasi ke generasi berikutnya. • Shopping online adalah kegiatan pembelian suatu barang dengan memanfaatkan teknologi dengan medium internet. • Gaya hidup adalah pola-pola tindakan yang membedakan seseorang dengan orang lain dalam aspek kehidupan sehari-hari. • Mitos adalah Anggapan-anggapan atas pemikiran informan terhadap makna shopping yang dipaparkannya. • Konsumerisme adalah suatu sikap atau pola pikir atau tindakan seseorang dalam membeli barang bukan karena ia membutuhkan barang itu, melainkan karena tindakan membeli itu sendiri memberikan kepuasan kepadanya. F. Metode Penelitian 1. Tempat dan Waktu Tempat penelitian dilakukan di Universitas Hasanuddin Makassar, dengan pemilihan fakultas: Fakultas Sospol, Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, dan Fakultas Kedokteran Penentuan lokasi ini dilakukan karena menurut pengamatan penulis, mahasiswa ke empat fakultas tersebut kebanyakan memiliki penampilan fashion yang modis ketika berada di kampus, selain itu ke empat fakultas tersebut mahasiswinya lebih menonjol dalam hal berbusana ketimbang fakultas-fakultas lainnya. Dan juga penulis mengamati bahwa rata-rata di fakultas ini mahasiswanya memiliki gaya hidup yang tercukupi artinya bahwa kebutuhan mereka dapat terpenuhi dengan mudah oleh orang tuanya, seperti mahasiswanya rata-rata memiliki kendaraan pribadi ketika ke kampus dan barang-barang yang sedang laku. Sedangkan waktu penelitian dilakukan selama periode Maret 2011 sampai Mei 2011. 2. Tipe Penelitian Penelitian ini menggunakan tipe kualitatif deskriptif. Bentuk penelitian ini pada dasarnya menggali aspek-aspek kualitatif dari data yang ditemukan, untuk selanjutnya dianalisis. Oleh karena itu hasil penelitian ini akan membentuk uraian-uraian kualitatif sebagai upaya untuk mencari jawaban dari objek permasalahan (budaya shopping online). 3. Teknik Menentukan Informan Penentuan informan dilakukan dengan cara mengamati bahwa: Frekuensi pembelian barang-barang secara online, yang berkisar 1-3 kali dalam sebulan. Selain itu juga menggunakan teknik sampel bola salju (snowball sampling) yaitu teknik penentuan sampel yang mula-mula jumlahnya kecil, kemudian sampel yang dipilih disuruh memilih teman-temannya untuk dijadikan sampel. 4. Teknik Pengumpulan Data Data Primer adalah pengumpulan data yang dilakukan secara langsung dilapangan dengan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu: 1. Field Research atau observasi yaitu dengan mengamati secara langsung lokasi yang menjadi tempat penelitian dan bentuk-bentuk aktifitas apa saja yang dilakukan seseorang dalam berbelanja online. 2. Interview atau wawancara yaitu mengajukan pertanyaan kepada pelaku-pelaku yang sering melakukan belanja online, sehingga diharapkan mampu untuk mengungkap apa makna aktivitas yang mereka lakukan. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari berbagai literature, Koran, media on-line, dan lainnya yang relevan dengan masalah yang diteliti. 5. Teknik Analisis Data Data yang didapatkan dari keterangan para informan selanjutnya akan dianalisis secara kualitatif untuk menguraikan makna budaya shopping online.

ucapan meminang


Assalamu’alaikum wr.wb. Segala puji syukur hanya kepada Allah SWT yang telah memberikan begitu banyak nikmat kepada kita sekalian sehingga kita dapat bertemu dan berkumpul bersilaturahmi pada hari yang berbahagia ini dalam keadaan sehat wal’afiat Sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi agung Muhammad Saw, keluarga dan para sahabatnya. Bapak ibu dan segenap keluarga yang kami hormati, pertama-tama perkenankanlah saya untuk menyampaikan tutur kata mewakili orang tua kami Bpk. Sumodiharjo untuk secara resmi menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan kami adalah untuk menyampaikn hajat dari adik kami yang bernama Pram Setiyanto yang sudah cukup lama mengenal putri bapak yang bernama Siti Indarti. Adik kami, saudara Pram setiyanto telah menyampaikan niat yang tulus kepada orang tua kami untuk dihantar meminang saudari Siti Indarti. Untuk itulah maksud kdatangan kami pada hari ini yakni meminang putri bapak Siti Indarti untuk adik kami Pram Setiyanto. Mudah-mudahan bapak/Ibu meridhoi niat adik kami, dengan menerima lamaran ini. Hanya inilah yang dapat kami utarakan pada Bapak dan Ibu, sambil menunggu sambutan dari bapak ibu apakah lamaran ini diterima atau tidak, tak lupa kami sekeluarga mohon maaf apabila dalam menyampaikan maksud dan tujuan ini ada tutur kata yang kurang berkenan dihati.begitu pula hantaran pakaian dan cincin hanya sekedarnya saja sebagai lambing pinangan Billahi taufik wal hidayah Wassalamu’alaikum wr.wb. Assalamu’alaikum wr. Wb. Bapak Ibu saudara sekalian keluarga Pram Setiyanto yang kami hormati. Sebelumnya kami sangat berterima kasih kepada semua keluarga Pram yang telah menyisihkan waktu untuk berkunjung ke rumah kami dengan niat yang sangat tulus untuk meminang putri saya Siti Indarti. Kami selaku orang tua Siti Indarti telah membicarakan pinangan ini dengannya dengan matang, penuh kesadaran dan tanggung jawab. Dengan memohon kerendahan hati nak Pram Setiyanto dan kelurga sekalian, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya, karena kami tidak dapat menerima pinangan ini sebab anak kami sudah mempunyai calon suami yang sangat ia cintai. Karena pernikahan dibangun diatas pilihan untuk mencari pendamping hidup yang diseertai kecenderungan hati. Semoga nak Pram segera mendapatkan jodoh yang baik, sholihah di waktu mendatang. Walaupun kami tidak dapat menerima pinangan ini kami berharap tidak ada kerenggangan silaturahmi yang telah berjalan sampai saat ini. Demikian yang dapat kami uatrakan, kami mohon maaf yang sebesarnya atas segala kekurangan, tutur kata yang kurang baik. Wassalamu’alaikum wr.wb.

Jumat, 11 Oktober 2013

marketing mix

makalah teori konsumsi


BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Islam adalah agama yang mengatur segala aspek kehidupan, tidak terkecuali perilaku manusia. Manusia sebagai Khalifah bagi dirinya sendiri mempunyai peranan yang sangat penting dalam pemenuhan kebutuhan untuk menjalani kehidupan didunia.Kebutuhan manusia yang beragam jenisnya baik yang bersifat fisik maupun rohani.Islam mengatur bagaimana manusia dapat melakukan kegiatan – kegiatan konsumsi yang membawa manusia berguna bagi kemaslahatan hidupnya.Seluruh peraturan mengenai aktivitas konsumsi terdapat dalam al’Quran dan as-Sunnah. Perilaku konsumsi yang sesuai dengan ketentuan al’quran dan as-sunah ini akan membawa pelakunya mencapai keberkahan dan kesejahteraan hidupnya. Dalam islam konsumsi tidak dapat terlepas dari peran keimanan. Keimanan menjadi tolak ukur penting karena memberikan cara pandang dunia yang cenderung mempengaruhi kepribadian manusia. Seorang muslim yang bijak, haruslah mengerti tentang teori – teori konsumsi dan perilaku konsumsi menurut islam yang berpedoman pada al Qur’an dan as-Sunnah demi menuju falah (kebahagiaan dunia dan akhirat). B. RUMUSAN MASALAH Dari latar belakang diatas, maka penyusun mengambil rumusan masalah sebagai berikut : a. Apa sebenarnya tujuan konsumsi dalam islam? b. Bagaimana perilaku konsumsi dalam pandangan islam? c. Bagaimana konsep maslahah dalam prilaku konsumen islami? d. Apa dan bagaimana prinsip – prinsip konsumsi? e. Bagaimana perbedaan antara teori konsumsi konvensional dengan teori konsumsi islami? BAB II PEMBAHASAN Pengertian Konsumsi Dalam mendefinisikan konsumsi terdapat perbedaan di antara para pakar ekonom, namun konsumsi secara umum didefinisikan dengan penggunaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia. Dalam ekonomi islam konsumsi juga memiliki pengertian yang sama, tapi memiliki perbedaan dalam setiap yang melingkupinya. Perbedaan yang mendasar dengan konsumsi ekonomi konvensional adalah tujuan pencapaian dari konsumsi itu sendiri, cara pencapaiannya harus memenuhi kaidah pedoman syariah islamiyyah. Pelaku konsumsi atau orang yang menggunakan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhannya disebut konsumen. Perilaku konsumen adalah kecenderungan konsumen dalam melakukan konsumsi, untuk memaksimalkan kepuasannya. Dengan kata lain, perilaku konsumen adalah tingkah laku dari konsumen, dimana mereka dapat mengilustrasikan pencarian untuk membeli, menggunakan, mengevaluasi dan memperbaiki suatu produk dan jasa mereka. Perilaku konsumen (consumer behavior) mempelajari bagaimana manusia memilih di antara berbagai pilihan yang dihadapinya dengan memanfaatkan sumberdaya (resources) yang dimilikinya a. Tujuan konsumsi Tujuan utama konsumsi seorang muslim adalah sebagai sarana penolong untuk beribadah kepada Allah. Sesungguhnya mengkonsumsi sesuatu dengan niat untuk meningkatkan stamina dalam ketaatan pengamdian kepada Allah akan menjadikan konsumsi itu bernilai ibadah yang dengannya manusia mendapatkan pahala. Sebab hal-hal yang mubah bisa menjadi ibadah jika disertai niat pendekatan diri (taqarrub) kepada Allah, seperti: makan, tidur dan bekerja, jika dimaksudkan untuk menambah potensi dalam mengabdi kepada Ilahi. Dalam ekonomi islam, konsumsi dinilai sebagai sarana wajib yang seorang muslim tidak bisa mengabaikannya dalam merealisasikan tujuan yang dikehendaki Allah dalam penciptaan manusia, yaitu merealisasikan pengabdian sepenuhnya hanya kepada-Nya, sesuai firman-Nya: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menghamba kepada-Ku.” (Q.S. Adz-Dzariyat: 56) Karena itu tidak aneh, bila islam mewajibkan manusia mengkonsumsi apa yang dapat menghindarkan dari kerusakan dirinya, dan mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan Allah kepadanya. Sedangkan, konsumsi dalam perspektif ekonomi konvensional dinilai sebagai tujuan terbesar dalam kehidupan dan segala bentuk kegiatan manusia di dalamnya, baik kegiatan ekonomi maupun bukan. Berdasarkan konsep inilah, maka beredar dalam ekonomi apa yang disebut dengan teori: “Konsumen adalah raja”. Di mana teori ini mengatakan bahwa segala keinginan konsumen adalah yang menjadi arah segala aktifitas perekonomian untuk memenuhi kebutuhan mereka sesuai kadar relatifitas keinginan tersebut. Bahkan teori tersebut berpendapat bahwa kebahagiaan manusia tercermin dalam kemampuannya mengkonsumsi apa yang diinginkan. b. perilaku konsumsi dalam pandangan islam. Teori konsumsi konvensional terdapat dua nilai dasar yang akan membedakan antara ekonomi konvensional dengan teori konsumsi dalam islam. Dalam teori konsumsi ekonomi konvensional dua nilai dasar (fundamental values) tersebut adalah rasionalisme dan utilitarianisme.Rasionalisme ini mengandung pengertian bahwa setiap konsumen dalam melakukan kegiatan konsumsi sesuai dengan sifatnya sebagai homo econancus. Dengan kata lain konsumen akan bertindak untuk memenuhi kepentingannya sendiri (self interest).Dapat juga diartikan sebagai perjuangan untuk kepentingan diri yang senantiasa diukur dengan berapa banyak uang atau bentuk kekayaan lain yang diperoleh. Menurut Chapra yang dikutip dalam Hendri, utilitarialisme merupakan suatu pandangan yang mengukur benar atau salah berdasarkan kriteria kesenangan, kesusahan, baik dan buruk. Dua nilai dasar ini perilaku konsumsi seseorang akan bersifat individualis yang diwujudkan dalam bentuk segala barang dan jasa yang dapat memberikan kesenangan atau kenikmatan. Secara sederhana dapat dikatan prinsip dasar konsumsi ekonomi konvesional adalah “saya akan mengkonsumsi apa saja dan dalam jumlah apapun sepanjang anggaran saya memenuhi dan saya memperoleh kepuasan maksimum “ .Prinsip dasar konsumsi dalam pandangan islam adalah anugerah – anugerah Allah itu semua milik manusia dan suasana yang menyebabkan sebagian diantara anugerah – anugerah itu berada ditangan orang-orang tertentu tidak berarti bahwa mereka dapat memanfaatkan anugerah-anugerah itu untuk mereka sendiri, sedangkan orang lain tidak memiliki bagiannya sehingga banyak diantara anugerah – anugerah yang diberikan Allah kepada umat manusia itu masih berhak mereka miliki walaupun mereka tidak memperolehnya. Dalam fondasi teori perilaku konsumsi islam mempunyai 3 prinsip, yaitu : keyakinan akan hari kiamat dan kehidupan akhirat, konsep sukses, dan fungsi dan kedudukan harta.Keyakinan akan hari kiamat akan membawa efek mendasar pada perilaku konsumsi, yaitu : - Pilihan jenis konsumsi Diorientasikan pada dua bagian yaitu langsung dikonsumsi untuk kepentingan dunia dan untuk kepentingan akhirat. - Jumlah jenis pilihan kemungkinan menjadi lebih banyak, sebab mencakup jenis konsumsi untuk kepentingan akhirat. c. Konsep Maslahah Dalam Perilaku Konsumen Islami Dalam pandangan Islam kepuasan didasarkan pada suatu konsep yang disebut dengan maslahah. Imam Shatibi menggunakan istilah 'maslahah', yang maknanya lebih luas dari sekadar utility atau kepuasan dalam terminologi ekonomi konvensional. Menurut Imam Shatibi, maslahah adalah sifat atau kemampuan barang dan jasa yang mendukung elemen-elemen dan tujuan dasar dari kehidupan manusia di muka bumi ini. Ada lima elemen dasar menurut beliau, yakni: kehidupan atau jiwa (al-nafs), properti atau harta benda (al mal), keyakinan (al-din), intelektual (al-aql), dan keluarga atau keturunan (al-nasl). Semua barang dan jasa yang mendukung tercapainya dan terpeliharanya kelima elemen tersebut di atas pada setiap individu, itulah yang disebut maslahah. Kegiatan-kegiatan ekonomi meliputi produksi, konsumsi dan pertukaran yang menyangkut maslahah tersebut harus dikerjakan sebagai suatu ‘religious duty‘ atau ibadah. Tujuannya bukan hanya kepuasan di dunia tapi juga kesejahteraan di akhirat. Semua aktivitas tersebut, yang memiliki maslahah bagi umat manusia, disebut ‘needs’ atau kebutuhan. Dan semua kebutuhan ini harus dipenuhi. Mencukupi kebutuhan – dan bukan memenuhi kepuasan/keinginan – adalah tujuan dari aktivitas ekonomi Islami, dan usaha pencapaian tujuan itu adalah salah satu kewajiban dalam beragama. Adapun sifat-sifat maslahah sebagai berikut: 1. Maslahah bersifat subyektif dalam arti bahwa setiap individu menjadi hakim bagi masing-masing dalam menentukan apakah suatu perbuatan merupakan suatu maslahah atau bukan bagi dirinya. Namun, berbeda dengan konsep utility, kriteria maslahah telah ditetapkan oleh syariah dan sifatnya mengikat bagi semua individu. 2. Maslahah orang per seorang akan konsisten dengan maslahah orang banyak. Konsep ini sangat berbeda dengan konsep Pareto Optimum, yaitu keadaan optimal di mana seseorang tidak dapat meningkatkan tingkat kepuasan atau kesejahteraannya tanpa menyebabkan penurunan kepuasan atau kesejahteraan orang lain. 3. Konsep maslahah mendasari semua aktivitas ekonomi dalam masyarakat, baik itu produksi, konsumsi, maupun dalam pertukaran dan distribusi. Berdasarkan kelima elemen di atas,maslahah dapat dibagi dua jenis: pertama, maslahah terhadap elemen-elemen yang menyangkut kehidupan dunia dan akhirat, dan kedua: maslahah terhadap elemen-elemen yang menyangkut hanya kehidupan akhirat. Dengan demikian seorang individu Islam akan memiliki dua jenis pilihan: 1. Berapa bagian pendapatannya yang akan dialokasikan untuk maslahah jenis pertama dan berapa untuk maslahah jenis kedua. 2. Bagaimana memilih di dalam maslahah jenis pertama: berapa bagian pendapatannya yang akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan dunia (dalam rangka mencapai ‘kepuasan’ di akhirat) dan berapa bagian untuk kebutuhan akhirat. Pada tingkat pendapatan tertentu, konsumen Islam, karena memiliki alokasi untuk hal-hal yang menyangkut akhirat, akan mengkonsumsi barang lebih sedikit daripada non-muslim. Hal yang membatasinya adalah konsep maslahah tersebut di atas. Tidak semua barang/jasa yang memberikan kepuasan/utility mengandung maslahah di dalamnya, sehingga tidak semua barang/jasa dapat dan layak dikonsumsi oleh umat Islam. Dalam membandingkan konsep ‘kepuasan’ dengan ‘pemenuhan kebutuhan’ (yang terkandung di dalamnya maslahah), kita perlu membandingkan tingkatan-tingkatan tujuan hukum syara’ yakni antara daruriyyah, tahsiniyyah dan hajiyyah. Penjelasan dari masing-masing tingkatan itu sebagai berikut: 1. Daruriyyah: Tujuan daruriyyah merupakan tujuan yang harus ada dan mendasar bagi penciptaan kesejahteraan di dunia dan akhirat, yaitu jiwa, keyakinan atau agama, akal/intelektual, keturunan dan keluarga serta harta benda. Jika tujuan daruriyyah diabaikan, maka tidak akan ada kedamaian, yang timbul adalah kerusakan (fasad) di dunia dan kerugian yang nyata di akhirat. 2. Hajiyyah: Syari’ah bertujuan memudahkan kehidupan dan menghilangkan kesempitan. Hukum syara’ dalam kategori ini tidak dimaksudkan untuk memelihara lima hal pokok tadi melainkan menghilangkan kesempitan dan berhati-hati terhadap lima hal pokok tersebut. 3. Tahsiniyyah: syariah menghendaki kehidupan yang indah dan nyaman di dalamnya. Terdapat beberapa provisi dalam syariah yang dimaksudkan untuk mencapai pemanfaatan yang lebih baik, keindahan dan simplifikasi dari daruriyyah dan hajiyyah. Misalnya dibolehkannya memakai baju yang nyaman dan indah. . Prinsip-Prinsip Konsumsi d. prinsip – prinsip konsumsi. Menurut Abdul Mannan, dalam melakukan konsumsi terdapat lima prinsip dasar, yaitu: 1. Prinsip Keadilan Prinsip ini mengandung arti ganda mengenai mencari rizki yang halal dan tidak dilarang hukum. Artinya, sesuatu yang dikonsumsi itu didapatkan secara halal dan tidak bertentangan dengan hukum. Berkonsumsi tidak boleh menimbulkan kedzaliman, berada dalam koridor aturan atau hukum agama, serta menjunjung tinggi kepantasan atau kebaikan. Islam memiliki berbagai ketentuan tentang benda ekonomi yang boleh dikonsumsi dan yang tidak boleh dikonsumsi. “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi” (Qs al-Baqarah,2 : 169). Keadilan yang dimaksud adalah mengkonsumsi sesuatu yang halal (tidak haram) dan baik (tidak membahayakan tubuh). Kelonggaran diberikan bagi orang yang terpaksa, dan bagi orang yang suatu ketika tidak mempunyai makanan untuk dimakan. Ia boleh memakan makanan yang terlarang itu sekedar yang dianggap perlu untuk kebutuhannya ketika itu saja. 2. Prinsip Kebersihan Bersih dalam arti sempit adalah bebas dari kotoran atau penyakit yang dapat merusak fisik dan mental manusia, misalnya: makanan harus baik dan cocok untuk dimakan, tidak kotor ataupun menjijikkan sehingga merusak selera. Sementara dalam arti luas adalah bebas dari segala sesuatu yang diberkahi Allah. Tentu saja benda yang dikonsumsi memiliki manfaat bukan kemubaziran atau bahkan merusak. “Makanan diberkahi jika kita mencuci tangan sebelum dan setelah memakannya” (HR Tarmidzi). Prinsip kebersihan ini bermakna makanan yang dimakan harus baik, tidak kotor dan menjijikkan sehingga merusak selera. Nabi juga mengajarkan agar tidak meniup makanan: ”Bila salah seorang dari kalian minum, janganlah meniup ke dalam gelas” (HR Bukhari). 3. Prinsip Kesederhanaan Sikap berlebih-lebihan (israf) sangat dibenci oleh Allah dan merupakan pangkal dari berbagai kerusakan di muka bumi. Sikap berlebih-lebihan ini mengandung makna melebihi dari kebutuhan yang wajar dan cenderung memperturutkan hawa nafsu atau sebaliknya terlampau kikir sehingga justru menyiksa diri sendiri. Islam menghendaki suatu kuantitas dan kualitas konsumsi yang wajar bagi kebutuhan manusia sehingga tercipta pola konsumsi yang efesien dan efektif secara individual maupun sosial. “Makan dan minumlah, tapi jangan berlebihan; Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (Qs al-A’raf, 7: 31). Arti penting ayat-ayat ini adalah bahwa kurang makan dapat mempengaruhi jiwa dan tubuh, demikian pula bila perut diisi dengan berlebih-lebihan tentu akan berpengaruh pada perut. 4. Prinsip Kemurahan hati. Allah dengan kemurahan hati-Nya menyediakan makanan dan minuman untuk manusia (Qs al-Maidah, 5: 96). Maka sifat konsumsi manusia juga harus dilandasi dengan kemurahan hati. Maksudnya, jika memang masih banyak orang yang kekurangan makanan dan minuman maka hendaklah kita sisihkan makanan yang ada pada kita, kemudian kita berikan kepada mereka yang sangat membutuhkannya. Dengan mentaati ajaran Islam maka tidak ada bahaya atau dosa ketika mengkonsumsi benda-benda ekonomi yang halal yang disediakan Allah karena kemurahan-Nya. Selama konsumsi ini merupakan upaya pemenuhan kebutuhan yang membawa kemanfaatan bagi kehidupan dan peran manusia untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah maka Allah elah memberikan anugrah-Nya bagi manusia. 5. Prinsip Moralitas. Pada akhirnya konsumsi seorang muslim secara keseluruhan harus dibingkai oleh moralitas yang dikandung dalam Islam sehingga tidak semata – mata memenuhi segala kebutuhan. Allah memberikan makanan dan minuman untuk keberlangsungan hidup umat manusia agar dapat meningkatkan nilai-nilai moral dan spiritual. Seorang muslim diajarkan untuk menyebut nama Allah sebelum makan dan menyatakan terimakasih setelah makan. e. perbedaan antara teori konsumsi konvensional dengan teori konsumsi islami. - Perbedaan kebutuhan dan keinginan Agama islam menolak perilaku manusia untuk selalu memenuhi segala keinginannya.Dalam pemahaman teori konvensional disebutkan yang menjadi penggerak dasar konsumsi adalah keinginan sehingga tercapailah kepuasan maksimum.Berbeda dengan pandangan islam bahwa yang menjadi penggerak dasar konsumsi adalah motif kebutuhan untuk mencapai manfaat yang maksimum. - Perbedaan maslahah dan utility. Maslahah individu akan relative konsisten dedngan maslahah social, sementara utilitas individusanagat mungkin berbeda dengan utilitas social.Hal ini terjadi karena dasar penentuannya yang lebih obyektif sehingga lebih mudah diperbandingkan, dianalisi,dan disesuaikan antara satu orang dengan orang lain, antar individu dan social. Jika maslahah dijadikan tujuandari seluruh pelaku ekonomi yaitu produsen, konsumen dan distributor, maka arah pembangunan ekonomi akan menuju pada satu titik yang sama yaitu peningkattan kesejahteraan hidup ini akan berbeda dengan utilitas, dimana konsumen akan mengukurnya dari pemenuhan keinginannya, produsen dan distributor mengedepankan keuntungan. BAB III PENUTUP A. SIMPULAN Dari pembahasan diatas, penyusun dapat menyimpulkan bahwa agama islam merupakan agama yang komprehensif tidak hanya mengatur urusan akidah saja namun juga dibidang syaria. Begitu pula masalah konsumsi yang dilakukan kita dalm sehari – hari. Tujuan konsumsi seorang muslim pada hakekatnya adalah sebagai sarana penolong untuk beribadah kepada Allah SWT. Mengkonsumsi sesuatu dengan niat untuk meningkatkan stamina dalam ketaatan pengabdian kepada Allah akan menjadikan konsumsi itu bernilai ibadah yang dengannya manusia mendapatkan pahala.Dalam berkonsumsi haruslah memegang teguh eberapa prinsip konsumsi yang diantaranya, prinsip keadilan, kebersihan, kesederhanaan, kemurahan hati,dan moralitas. Konsumsi ekonomi konvensional berbeda sekali dengan konsumsi islami.Konsumsi islami tidak hanya mengedepankan aspek kepuasan didunia saja tetapi juga memikirkan kepuasan alam akhirat. Bagi kaum muslimin kehidupan akhirat merupakan puncak tujuan dari segala tujuan yang ada didunia ini. B. SARAN Saran penyusun ditujukan pada diri kita semua selaku pemeluk ajaran islam. Ajaran islam mengatur seluruh aspek kehidupan, dalam mengkonsumsi suatu barang hendaknya kita berpedoman pada al-Qur’an dan as-Sunnah. Dalam berkonsumsi kita harus mengetahui manfaat dan keberkahan yang dihasilkan oleh barang yang kita konsumsi tersebut, janganlah kita menuruti semua keinginan kita karena keinginan kita terbagi menjadi dua hal yaitu keinginan yang baik dan keinginan yang buruk. DAFTAR PUSTAKA - Al-Haritsi, Jaribah bin Ahmad. Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khathab. Jakarta: Khalifa (Pustaka Al-Kautsar Group), 2006. - Anto, Hendrie. Pengantar Ekonomi Mikro Islam,Yogyakarta: Ekonosia, 2003. - Http://painoalganteng.blogspot.com/2011/05/teori-konsumsi-islami.

makalah eyd


BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Setiap kegiatan manusia dalam menjalani aktifitasnya dalam kehidupan bermasyarakat yang berbudaya tidak terlepas dari peranan bahasa. Bahasa mempunyai peranan yang sangat penting dalam berkomunikasi, agar segala sesuatu yang disampaikan pemakai bahasa dapat dimengerti oleh penerimanya. Dalam menggunakan bahasa, dibutuhkan kaidah-kaidah mengenai penggunaan tata bahasa yang baik dan benar.Karena bahasa yang baik dan benar menjadikan bahasa tersebut lebih bermutu yang akan dijadikan oleh masyarakat sebagai pedoman dalam melakukan komunikasi, terlebih dalam situasi formal. Faktanya masih banyak pemakai bahasa yang belum menyadari bahwa bahasa yang digunakan masih terdapat beberapa kesalahan. Dalam media cetak, seperti surat kabar/koran masih banyak dijumpai kesalahan-kesalahan penggunaan tata bahasa Indonesia yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah EYD yang berlaku saat ini. Hal itu mencerminkan para wartawan yang membuat tulisan tersebut kurang memperhatikan kaidah-kaidah penulisan yang benar.Wacana dalam media cetak /surat kabar dibaca oleh hampir seluruh lapisan masyarakat Indonesia, oleh sebab itu bahasa yang baik dan benar sesuai kaidah EYD hendaknya diterapkan sebaik mungkin. Kesalahan-kesalahan ejaan yang banyak kita lakukan dalam menuliskan bahasa kita, memang kesalahan umum yang pernah dilakukan siapa saja diantara kita. Namun jika kita mengakui bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa nasional dan bahasa negara, kita harus berusaha menggunakannya sebaik mungkin. B. Rumusan Masalah Mengkaji dari latar belakang penulisan makalah maka rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana kesalahan pemenggalan kata dan unsur serapan pada berita yang berjudul Gelar Aksi Gaya Hidup Ramah Lingkungan yang dimuat dalam koran Kedaulatan Rakyat? 2. Bagaimana kesalahan pemakaian tanda baca, gabungan kata, dan unsur serapan pada berita yang berjudul UN Diikuti 9 Siswa Berkebutuhan Khusus yang dimuat dalam koran Kedaulatan Rakyat? 3. Bagaimana kesalahan pemenggalan kata pada berita yang berjudul Deklarasikan Likra Warga Tolak Semen yang dimuat dalam koran Jawa Tengah? C. Tujuan Mengkaji dari latar belakang masalah dan rumusan masalah maka tujuan penulisan makalah ini yaitu memahami konsep EYD sesuai aturan yang benar dan dalam prakteknya aturan EYD tersebut dapat digunakan dalam keseharian masyarakat sehingga proses pengggunaan tata bahasa Indonesia dapat digunakan secara baik dan benar BAB II LANDASAN TEORI Ejaan adalah seperangkat aturan atau kaidah pelambangan bunyi bahasa, pemisahan, penggabungan, dan penulisannya dalam suatu bahasa. Batasan tersebut menunjukkan pengartian kata ejaan berbeda dengan kata mengeja. Mengeja adalah kegiatan melafalkan huruf, suku kata, atau kata, sedangkan ejaan adalah suatu system aturan yang jauh lebih luas dari sekadar masalah pelafalan. Ejaan mengatur keseluruhan cara menuliskan bahasa dengan menggunakan huruf, kata, dan tanda baca sebagai sarananya. Ejaan merupakan kaidah yang harus dipatuhi oleh pemakai bahasa demi keteraturan dan keseragaman bentuk, terutama dalam bahasa tulis. Keteraturan bentuk akan berimplikasi pada ketepatan dan kejelasan makna. Ejaa yang berlaku sekarang dinamakan Ejaan yang Disempurnakan (EYD). EYD yang resmi mulai diberlakukan pada tanggal 16 Agustus 1972 ini memang merupakan upaya penyempurnaan ejaan yang sudah dipakai selama dua puluh lima tahun sebelumnya yang dikenal dengan nama Ejaan Republik atau Ejaan Soewandi (Menteri PP dan K Republik Indonesia pada saat ejaan itu diresmikan pada tahun 1947). Sebelum Ejaan Soewandi telah ada ejaan yang merupakan ejaan pertama bahasa Indonesia, yaitu Ejaan van Ophuijsen (nama seorang guru besar Belanda yang juga pemerhati bahasa) yang diberlakukan pada tahun 1901 oleh pemerintah Belanda yang menjajah Indonesia pada masa itu. Ejaan van Ophuijsen tidak berlaku lagi pada tahun 1947. Untuk sekedar memperoleh gambaran tentang ejaan yang pernah berlaku pada masa lalu itu dan sekaligus dapat membandingkannya dengan ejaan sekarang, perhatikan pemakaian huruf dan kata-kata yang ditulis dengan ketiga macam ejaan itu seperti berikut. PERUBAHAN HURUF DALAM TIGA EJAAN BAHASA INDONESIA Ejaan Van Ophuijsen (1901-1947) Ejaan Republik (Ejaan Soewandi) (1947-1972) Ejaan yang Disempurnakan (EYD) (mulai 16 Agustus 1972) Khoesoes Djoem’at Pajoeng Chusus Djum’at pajung khusus Jumat payung Ruang lingkup EYD mencangkupi lima aspek, yaitu (1) pemakaian huruf, (2) penulisan huruf, (3) penulisan kata, (4) penulisan unsur serapan, dan (5) pemakaian tanda baca. 1. Pemakaian Huruf a. Huruf abjad Abjad bahasa Indonesia menggunakan 26 huruf, yaitu sebagai berikut (perhatikan bunyi pelafalannya). Huruf Dibaca Huruf Dibaca Huruf Dibaca A a B b C c D d E e F f G g H h I i A be ce de e ef ge ha i J j K k L l M m N n O o P p Q q R r Je ka el em en o pe ki er S s T t U u V v W w X x Y y Z z Es te u ve we eks ye zet b. Huruf vocal Huruf yang melambangkan vokal dalam bahasa Indonesia terdiri atas huruf a, e, i, o, dan u. Huruf Vokal Contoh pemakaian dalam kata Di awal Di tengah Di akhir A e i o u Api enak itu oleh ulang Padi petak simpan kota bumi Lusa sore murni radio ibu c. Huruf diftong Di dalam bahasa Indonesia terdapat diftong yang dilambangkan dengan ai, au, dan oi. Huruf Diftong Contoh pemakaian dalam kata Di awal Di tengah Di akhir Ai au oi - aula - - saudara boikot Pandai harimau amboi d. Gabungan huruf konsonan Di dalam bahasa Indonesia terdapat empat gabungan huruf yang melambangkan konsonan, yaitu : kh, ng, ny, dan sy.Masing-masing melambangkan satu bunyi konsonan. Gabungan huruf konsonan Contoh pemakaian dalam kata Di awal Di tengah Di akhir Kh ng ny sy khusus ngilu nyata syarat akhir bangun hanyut isyarat Tarikh senang - Arasy e. Pemenggalan kata Pemenggalan kata pada dasarnya sebagai berikut: Pemenggalan yang salah Pemenggalan yang benar Pu-la-u Kaw-an A-pril Hang-at Per-bu-ru-han Pu-lau Ka-wan Ap-ril Ha-ngat Per-bu-ruh-an 2. Penulisan Huruf Dua hal yang harus diperhatikan dalam penulisan huruf berdasarkan EYD, yaitu (1) penulisan huruf besar, dan (2) penulisan huruf miring. Lebih jelasnya dapat dilihat pada pembahasan berikut : a. Penulisan huruf besar (kapital) Kaidah penulisan huruf besar dapat digunakan dalam beberapa hal, yaitu: 1) Digunakan sebagai huruf pertama kata pada awal kalimat. Misalnya: Siapa yang datang tadi malam? Kami sudah mengerjakan tugas bahasa Indonesia. 2) Digunakan sebagai huruf pertama petikan langsung. Misalnya: Ayah bertanya, “Kapan kita ke Taman Safari?”. “Kemarin engkau terlambat”, kata ketua kelas. 3) Digunakan sebagai huruf pertama dalam ungkapan yang berhubungan dengan nama Tuhan, kata ganti Tuhan, dan nama kitab suci. Misalnya: Allah akan menunjukkan jalan yang benar kepada hamba-Nya. Terima kasih atas bimbingan-Mu ya Allah. 4) Digunakan sebagai huruf pertama nama gelar kehormatan , keturunan, keagamaan yang diikuti nama orang. Misalnya: Raja Gowa adalah Sultan Hasanuddin. Kita adalah pengikut Nabi Muhammad saw. 5) Digunakan sebagai huruf pertama unsur nama jabatan dan pangkat yang diikuti nama orang, pengganti nama orang tertentu, nama instansi, dan nama tempat. Misalnya: Presiden Sukarno memberi bantuan buku. Dia diangkat menjadi Sekretaris Jenderal Depdiknas. 6) Digunakan sebagai huruf pertama unsur-unsur nama orang. Misalnya: Hasbi Ega Gozhali Julivia Sabrina Inayah 7) Digunakan sebagai huruf pertama nama bangsa, suku bangsa, dan nama bahasa. Misalnya: Dalam hal ini bangsa Indonesia yang…. ...tempat bermukim suku Melayu sejak…. 8) Digunakan sebagai huruf pertama nama tahun, bulan, hari, hari raya, dan peristiwa sejarah. Misalnya: bulan Maret Perang Diponegoro 9) Digunakan sebagai huruf pertama nama khas dalam geografi. Misalnya: Teluk Jakarta Gunung Semeru 10) Digunakan sebagai huruf pertama semua unsur nama negara, lembaga pemerintah, ketatanegaraan, dan nama dokumen resmi, Misalnya : Majelis Permusyawaratan Rakyat Undang-Undang Dasar 1945 11) Digunakan sebagai huruf pertama setiap unsur bentuk ulang sempurna yang terdapat pada nama badan/lembaga. Misalnya: Perserikatan Bangsa-Bangsa Yayasan Ilmu-Ilmu Sosial 12) Digunakan sebagai huruf pertama semua kata dalam penulisan nama buku, majalah, surat kabar, dan judul karangan, kecuali kata seperti di, ke, dari, dan, dalam, yang, untuk yang tidak terletak pada posisi awal. Misalnya: Bacalah majalah Bahasa dan Sastra. Dia agen surat kabar Suara Merdeka. 13) Digunakan sebagai huruf pertama kata penunjuk hubungan kekerabatan seperti bapak, ibu, saudara, kakak, adik, paman, bapak, ibu, saudara, kakak, adik, paman, yang dipakai dalam penyapaan dan pengacuan. Misalnya: Surat Saudara sudah saya terima. Para ibu mengunjungi Ibu Linda 14) Digunakan sebagai huruf pertama unsur singkatan nama gelar, pangkat dan sapaan. Misalnya : Dr. : doctor M.M. : magister manajemen 15) Digunakan sebagai huruf pertama kata ganti Anda. Misalnya : Sudahkah Anda sholat? Usulan Anda telah kami terima. b. Penulisan huruf miring Huruf miring digunakan untuk : 1) Menuliskan nama buku, majalah, dan surat kabar yang dikutip dalam karangan. Misalnya: Buku Negarakertagama karangan Prapanca. Majala Nova sedang dibaca. 2) Menegaskan atau mengkhususkan huruf, bagian kata, kata, dan kelompok kata. Misalnya: Huruf pertama kata Allah adalah a. Dia bukan menipu, tetapi ditipu. 3) Menuliskan kata nama ilmiah atau ungkapan asing. Misalnya: Politik devide et impera pernah merajalela di benua hitam itu. Nama ilmiah padi ialah Oriza sativa. 3. Penulisan Kata Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan kata, yaitu : a. Kata dasar Kata yang berupa kata dasar ditulis sebagai satu kesatuan. Misalnya: Kantor pos sangat ramai. Buku itu sudah saya beli. b. Kata turunan Kaidah yang harus diikuti dalam penulisan kata turunan, yaitu : 1) Imbuhan semuanya ditulis serangkai dengan kata dasarnya. Misalnya : membaca, ketertiban, terdengar dan memasak. 2) Awalan dan akhrian ditulis serangkai dengan kata yang langsung mengikuti atau mendahuluinya jika bentuk dasarnya berupa gabungan kata. Misalnya : bertepuk tangan, sebar luaskan. 3) Jika bentuk dasarnya berupa gabungan kata dan sekaligus mendapat awalan dan akhiran, kata itu ditulis serangkai. Misalnya : menandatangani, keanekaragaman. 4) Jika salah satu unsur gabungan kata hanya dipakai dalam kombinasi, gabungan kata itu ditulis serangkai. Misalnya : antarkota, mahaadil, subseksi, prakata. c. Bentuk ulang Bentuk ulang ditulis secara lengkap dengan menggunakan tanda hubung. Misalnya: anak-anak, buku-buku, berjalan-jalan, dibesar-besarkan, gerak-gerik d. Gabungan kata 1) Gabungan kata lazim disebut kata majemuk, termasuk istilah khusus, unsur-unsur ditulis terpisah. Misalnya : mata kulih, orang tua, rumah sakit, terima kasih 2) Gabungan kata, termasuk istilah khusus, yang menimbulkan kemungkinan salah pengertian dapat ditulis dengan tanda hubung untuk menegaskan pertalian unsur yang berkaitan. Misalnya : ibu-bapak, anak-istri saya, buku sejarah-baru 3) Gabungan kata berikut ditulis serangkai karena hubungannya sudah sangat padu sehingga tidak dirasakan lagi sebagai dua kata. Misalnya : daripada, bagaimana, barangkali, manakala, saputangan e. Kata ganti ku, kau, mu, dan nya Kata ganti ku dan kau sebagai bentuk singkat kata aku dan engkau, ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya. Misalnya: Bolehkah kuambil jeruk ini satu? Kalau mau, boleh kaubaca buku itu. f. Kata depan di, ke, dan dari Kata depan di, ke, dan dari ditulis terpisah dengan kata yang mengikutinya, kecuali pada gabungan kata yang dianggap padu sebagai satu kata, seperti kepada dan daripada. Misalnya : Jangan bermian di jalan. Saya pergi ke kampung halaman. Dewi baru pulang dari kampus. g. Kata sandang si dan sang Kata si dan sang ditulis terpisah dari kata yang mengikutinya. Misalnya: Salah Benar Sikecil sipemalu sangkancil si kecil si pemalu sang kancil h. Partikel 1) Partikel –lah, dan –kah ditulis serangkai dengan kata yang mendahuluinya. Misalnya : Bacalah buku itu baik-baik. Siapakah yang sedang menangis? 2) Partikel pun ditulis terpisah dari kata yang mendahuluinya kecuali yang dianggap sudah menyatu. Misalnya: Jika ayah pergi, ibu pun ikut pergi. Apa pun yang dikatakannya, aku tetap tak percaya. 3) Partikel per yang berarti ‘demi’, dan ‘tiap’ ditulis terpisah dari bagian kalimat yang mendahului atau mengikutinya. Misalnya: Mereka masuk ruang satu per satu. (‘satu demi satu’) Harga kain itu Rp 2.000,00 per meter. (‘tiap meter’) i. Singkatan dan akronim 1) Singkatan adalah nama bentuk yang dipendekkan yang terdiri atas satu kata atau lebih. Misalnya: Perseroan Terbatas disingkat PT dan lain-lain disingkat dll. 2) Akronim adalah singkatan yang berupa gabungan huruf awal kata, gabungan suku kata dari deret kata yang disingkat. Akronim dibaca dan diperlukan sebagai kata. Misalnya: KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) j. Angka dan lambang bilangan Dalam bahasa Indonesia ada dua macam angka yang lazim digunakan , yaitu : (1) Angka Arab : 0, 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan (2) Angka Romawi : I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X. Lambang bilangan dengan huruf dilakukan sebagai berikut : 1) Bilangan utuh. Misalnya : 15 lima belas 2) Bilangan pecahan. Misalnya : 3/4 tiga perempat 3) Bilangan tingakt. Misalnya : Abad II Abad ke-2 4) Kata bilagan yang mendapat akhiran –an. Misalnya : tahun 50-an lima puluhan 5) Angka yang mneyatakan bilagnan bulat yang besar dapat dieja sebagian supaya mudah dibaca. Misalnya : Sekolah itu baru mendapat bantuan 210 juta rupiah. 6) Lambang bilangan letaknya pada awal kalimat ditulis dengan huruf. Kalau perlu diupayakan supaya tidak diletakkan di awal kalimat dengan mengubah struktur kalimatnya dan maknanya sama. Misalnya: Dua puluh lima siswa SMA tidak lulus. (benar) 55 siswa SMA 1 tidak lulus. (salah) 7) Lambang bilangan yang dapat dinyatakan dengan satu atau dua kata ditulis dengan huruf, kecuali beberapa dipakai secara berurutan seperti dalam perincian atau pemaparan. Misalnya: Amir sedang menonton pertunjukan itu selama dua kali. 4. Penulisan Unsur Serapan Dalam perkembangannya, bahasa Indonesia menyerap unsur dari berbagai bahasa lain baik dari bahasa daerah maupun dari bahasa asing seperti Sansekerta, Arab, Portugis, Belanda, atau Inggris. Berdasarkan taraf integrasinya, unsure pinjaman dalam bahasa Indonesia dapat dibagi atas dua golongan besar. Pertama, unsur yang belum sepenuhnya terserap ke dalam bahasa Indonesia, seperti reshuffle, shuttle cock, l’exploitation de l’homme par l’home. Unsur-unsur ini dipakai dalam konteks bahasa Indonesia, tetapi pengucapannya masih mengikuti cara asing. Kedua, unsur pinjaman yang pengucapan dan penulisannya disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia. Dalam hal ini diusahakan agar ejaannya hanya dirubah seperlunya sehingga bentuk Indonesianya masih dapat dibandingkan dengan bentuk asalnya. Kaidah ejaan yang berlaku bagi unsure serapan itu antara lain: Bahasa Asing Bahasa Indonesia Haemoglobin Stratosfeer Contingent Ratio Exclusive Hemoglobin Stratosfer Kontingen Rasio Eksklusif 5. Pemakaian Tanda Baca a. Tanda titik (.) Penulisan tanda titik dipakai untuk: 1) Akhir kalimat yang bukan pertanyaan atau seruan. 2) Di belakang angka atau huruf pengkodean suatu judul bab dan subbab. 3) Memisahkan angka jam, menit, dan detik yang menunjukkan waktu. 4) Tidak dipakai untuk memisahkan bilangan ribuan atau kelipatannya yang tidak menunjukan jumlah. 5) D antara nama penulis, judul tulisan yang tidak berakhir dengan tanda tanya dan tanda seru, dan tempat terbit dalam daftar pustaka. 6) Memisahkan bilangan ribuan atau kelipatannya. 7) Tidak dipakai pada akhir judul, misalnya judul buku, karangan lain, kepala ilustrasi, atau tabel. 8) Tidak dipakai di belakang (1) alamat pengirim dan tanggal surat atau (2) nama dan alamat penerima surat. b. Tanda koma (,) Penulisan tanda koma dipakai untuk: 1) Di antara unsur-unsur dalam suatu perincian atau pembilangan. 2) Memisahkan kalimat setara yang satu dari kalimat setara berikutnya yang didahului oleh kata seperti tetapi atau melainkan. 3) Memisahkan anak kalimat atau induk kalimat jika anak kalimat itu mendahului induk kalimatnya. 4) Dibelakang kata atau ungkapan penghubung antarkalimat yang terdapat pada awal kalimat seperti (1) oleh karena itu, (2) jadi, (3) lagi pula, (4) meskipun begitu, dan (5) akan tetapi. 5) Memisahkan kata seperti: o, ya, wah, aduh, dan kasihan dari kata yang lain yang terdapat di dalam kalimat. 6) Memisahkan petikan langsung dari bagian lain dalam kalimat. 7) Di antara: (1) nama dan alamat, (2) bagina-bagian alamat, (3) tempat dan tanggal, (4) nama tempat dan wilayah atau negeri yang ditulis secara berurutan. 8) Di antara bagian-bagian dalam catatan kaki. 9) Di antara nama orang dan gelar akademik yang mengikutinya untuk membedakannya dari singkatan nama diri, keluarga, atau marga. 10) Mengapit keterangan tambahan yang sifatnya tidak membatasi. 11) Menghindari terjadinya salah baca di belakang keterangan yang terdapat pada awal kalimat. 12) Tidak dipakai untuk memisahkan petikan langsung dari bagian lain yang mengiringinya dalam kalimat jika petikan langsung itu berakhir dengan tanda tanya atau tanda seru. c. Tanda tanya ( ? ) Tanda tanya dipakai pada: 1) Akhir kalimat tanya. 2) Dipakai di dalam tanda kurung untuk menyatakan bagian kalimat yang diragukan atau kurang dapat dibuktikan kebenarannya. d. Tanda seru ( ! ) Tanda seru dugunakan sesudah ungkapan atau pertanyaan yang berupa seruan atau perintah yang menggambarkan kesungguhan, ketidakpercayaan, dan rasa emosi yang kuat. e. Tanda titik koma ( ; ) Tanda titik koma dipakai untuk: 1) Memisahkan bagian-bagian kalimat yang sejenis dan setara. 2) Pengganti kata penghubung untuk memisahkan kalimat setara di dalam kalimat majemuk. 3) Memisahkan unsure-unsur dalam kalimat kompleks yang tidak cukup dipisahkan dengan tanda koma demi memperjelas arti kalimat secara keseluruhan. f. Tanda titik dua ( : ) Tanda titik dua dipakai pada: 1) Akhir suatu pernyataan lengkap diikuti perincian. 2) Akhir suatu pertanyaan lengkap bila diikuti rangkaian atau pemerian. 3) Di dalam teks drama sesudah kata yang menunjukkan pelaku dalam percakapan . 4) Di antara jilid atau nomor dan halaman. 5) Di antara bab dan ayat dalam kitab suci. 6) Di antara judul dan anak judul suatu karangan. 7) Di antara nama kota dan penerbit buku acuan dalam karangan. g. Tanda elipsis (…) Tanda ini menggambarkan kalimat-kalimat yang terputus-putus dan menunjukkan bahwa dalam suatu petikan ada bagian yang dihilangkan. Jika yang dibuang itu di akhir kalimat, maka dipakai empat titik dengan titik terakhir diberi jarak atau loncatan. h. Tanda garis miring ( / ) Tanda garis miring dipakai: 1) Dalam nomor surat dan nomor pada alamat dan penandaan masa satu tahun yang terbagi dalam dua tahun takwin. 2) Sebagai pengganti kata atau dan tiap. i. Tanda penyingkat atau apostrof ( ‘ ) Tanda penyingkat menunjukkan penghilangan bagian kata. j. Tanda petik tunggal ( ‘…’ ) Tanda petik tunggal dipakai untuk: 1) Mengapit petikan yang tersusun di dalam petikan lain. 2) Mengapit terjemahan, makna, atau penjelasan kata atau ungkapan asing. k. Tanda petik ganda ( “…” ) Tanda petik dipakai untuk: 1) Mengapit kata atau istilah yang mempunyai arti khusus atau kurang dikenal. 2) Mengapit judul karangan, sajak, dan bab buku, apabila dipakai dalam kalimat. 3) Mengapit petikan langsung yang berasal dari pembicaraan, naskah, atau bahan tertulis lain. l. Tanda hubung (-) Tanda hubung dipakai untuk: 1) Menyambung suku-suku kata dasar yang terpisah oleh pergantian baris. 2) Menyambung awalan dengan bagian kata di belakangnya atau akhiran dengan bagian kata di depannya pada pergantian baris. 3) Menyambung unsur-unsur kata ulang. 4) Menyambung huruf kata yang dieja satu-satu ataupun bagian-bagian tanggal, bulan, dan tahun. 5) Memperjelas hubungan bagian kata atau ungkapan. 6) Merangkai (i) se- dengan kata berikutnya yang dimulai dengan huruf kapital, (ii) ke- dengan angka, (iii) angka dengan –an, (iv) singkatan huruf kapital dengan imbuhan atau kata, (v) nama jabatan rangkap. 7) Merangkai unsur bahasa Indonesia dengan unsure bahasa asing. m. Tanda pisah ( ) Tanda pisah dipakai untuk: 1) Membatasi penyisipan kata atau kalimat yang memberi penjelasan di luar bangun kalimat. 2) Menegaskan adanya keterangan aposisi atau keterangan yang lain sehingga kalimat menjadi lebih jelas. 3) Antara dua nama tempat atau tanggal dengan arti ‘sampai ke’ atau ‘sampai dengan’. n. Tanda kurung ((…)) Tanda kurung dipakai untuk: 1) Mengapit tambahan keterangan atau penjelasan. 2) Mengapit keterangan atau penjelasan yang bukan bagian integral pokok pembicaraan. 3) Mengapit huruf atau kata yang kehadirannya di dalam teks dapat dihilangkan. 4) Mengapit angka atau huruf yang merinci satu urutan keterangan. o. Tanda kurung siku ([…]) Tanda kurung siku dipakai untuk: 1) Mengapit huruf, kata, atau kelompok kata sebagai koreksi atau tambahan pada kalimat atau bagian kalimat yang ditulis orang lain. Tanda itu menyatakan bahwa kesalahan atau kekurangan itu memang terdapat di dalam naskah asli. 2) Mengapit keterangan dalam kalimat penjelas yang sudah tertanda kurung. BAB III PEMBAHASAN 1. Analisis kesalahan pemenggalan kata dan unsur serapan pada berita yang berjudul Gelar Aksi Gaya Hidup Ramah Lingkungan yang dimuat dalam Koran Suara Merdeka yaitu: a. Coordinator Eart Hour Jogja, Felix Kris Nugraha mengatakan gerakan ini harus dimulai dari diri sendiri. Dengan mengubah gaya hidup yang ramag lingkungan sekaligus memiliki kesadaran menghemat energi. “Gerakan ini kini telah diter-apkan di 32 kota di Indonesia. Dan Jogja telah memasuki ke tahun keempat,” ujarnya di Sheraton Mustika Yogyakarta and Spa, Sabtu (16/3). Analisis: Kesalahan pada pemenggalan kata yaitu: diter-apkan menjadi dite-rapkan b. Selanjutnya kampanye peduli kesehatan melalui program ‘Health Care’ pada 22 Maret 2013 dengan pengasapan-pemberantasan nyamuk atau fogging di sekitar hotel. Puncaknya 23 Maret 2013 akan digelar kegiatan seremonial yang akan menandai dimatikan dan dihidupkannya listrik selama satu jam. Sekaligus peluncuran lukisan 100 pelukis am-atir dari 5 benua yang dikepalai pelukis serba bisa Trimni Putra yang juga menjadi ‘gong’ dari peringatan Earth Hour 2013. Analisis:  Kesalahan pada unsur serapan seharusnya penulisannya dengan huruf miring yaitu: fogging menjadi fogging  Kesalahan pada pemenggalan kata: am-tir menjadi a-ma-tir 2. Analisis kesalahan pemakaian tanda baca, gabungan kata, dan unsur serapan pada berita yang berjudul UN Diikuti 9 Siswa Berkebutuhan Khusus yang dimuat dalam Koran Suara Merdeka yaitu: a. Dinas Pendidikan juga menjamin, soal UN tidak akan bocor dan pendistribusian diawasi secara ketat. Naskah soal didistribusikan ke Pokja dalam kondisi masih disegel pada H-1. Untuk SMA ada empat Pokja yakni SMA 1 Godean, SMA 1 Sleman, SMA 1 Kalasan dan SMA 2 Ngaglik. Sedangkan Pokja SMK yakni SMK 1 Godean, SMk 1 Kalasan, SMK 1 Depok, SMk 1 Tempel dan SMk 2 Depok. Selanjutnya distribusikan soal dari Pokja ke sekolah dilaksanakan pada hari H. Analisis: Kesalahan pada pemakaian tanda baca koma yaitu:  Untuk SMA ada empat Pokja yakni SMA 1 Godean, SMA 1 Sleman, SMA 1 Kalasan dan SMA 2 Ngaglik. Menjadi: Untuk SMA ada empat Pokja yakni SMA 1 Godean, SMA 1 Sleman, SMA 1 Kalasan, dan SMA 2 Ngaglik.  Sedangkan Pokja SMK yakni SMK 1 Godean, SMk 1 Kalasan, SMK 1 Depok, SMk 1 Tempel dan SMk 2 Depok. Menjadi: Sedangkan Pokja SMK yakni SMK 1 Godean, SMk 1 Kalasan, SMK 1 Depok, SMk 1 Tempel, dan SMk 2 Depok. b. Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sleman Sofyan S Darmawan meminta bagi peserta UN yang tuna netra dan low vision harus dapat sarana pendukung. Analisis:  Kesalahan pada penggabungan kata yaitu: tuna netra menjadi tunanetra  Kesalahan pada unsur serapan seharusnya huruf ditulis miring yaitu: low vision menjadi low vision. 3. Ratusan warga dari sejumlah kecamatan, terutama Tambakromo dan Kayen hadir dalam deklarasi Likra di lapan-gan Desa Karangawen, Kecamatan Tambakromo, kemarin. Dalam kesempatan itu juga hadir warga Tuban, Jawa Timur, Edy Toyyibi yang member testimony seputar kepahitan hidup masyarakat yang bermukim di dekat pabrik semen. Hal ini sekaligus menepis asumsi sejumlah kalangan, ger-akan penolakan pabrik semen belakangan ini hanya dilakukan dan dimotori warga Kecamatan Sukolilo. Analisis:  Kesalahan pada pemenggalan kata yaitu: lapan-gan menjadi lapa-ngan ger-akan menjadi gera-kan BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan Berdasarkan paparan dan analisis data yang telah diuraiakan, maka hasil analisis dapat disimpulkan : 1). Media cetak masih melakukan beberapa kesalahan dalam menggunakan aturan EYD. 2). Beberapa bentuk kesalahan yang masih terjadi diantaranya adalah kesalahan pada pemenggalan kata, unsur serapan, pemakaian tanda baca, penggabungan kata. 3). Ada kemungkinan jumlah kesalahan akan lebih banyak muncul apabila analisis diperluas dan dilakukan lebih kritis. B. Saran Dalam kehidupan sehari-hari kita sebaiknya menggunakan bahasa yang baik dan benar sesuai dengan EYD bukan hanya sekedar tahu teori EYD namun tidak mau memprakteknya. Selain itu hasil analisis ini dapat digunakan sebagai acuan dalam menganalisis data-data lain, media cetak lain agar penulisan tata bahasa Indonesia sesuai EYD lebih bermutu. DAFTAR PUSTAKA Finoza, Lamuddin. 2008. Komposisi Bahasa Indonesia Untuk Mahasiswa Non Jurusan Bahasa. Jakarta : Diksi Insan Mulia. Waridah, Ernawati. 2008. EYD & Seputar Kebahasa-Indonesiaan. Jakarta. : KawanPustaka http://arerariena.worspress.com/2011/02/02/analisis-analisis kesalahan. LAMPIRAN

 
Diberdayakan oleh Blogger.