Minggu, 05 Januari 2014

Perusahaan Anjak Piutang

PERUSAHAA ANJAK PIUTANG
(FACTORING)

   Materi oleh : Murry Harmawan Saputra, SE, M.Sc.

 “Perusahaa anjak piutang atau factoring“  adalah Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian, dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu transakasi perusahaan.


Pihak-pihak Yang Terkait Dalam Kegiatan Anjak Piutang :
1.       FACTOR
                Perusahaan Anjak Piutang
2.        KLIEN
                pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang /jasa secara kredit  kepada customer/pelanggan
3.        CUSTOMER
                adalah pihak yang membeli barang /jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa hutang jangka pendek kepada klien.

JASA FACTORING
  1. JASA PEMBIAYAAN
(FINANCING SERVICE)
Perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran di muka (prefinancing) kepada klien, yang besarnya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak.
2. JASA NON PEMBIAYAAN ( NON FINANCING SERVICE)
  • Analisis kelayakan suatu kredit
  • Adminitrasi kredit
  • Pengawasan terhadap kredit termasuk pengendaliannya
  • Perlindungan terhadap suatu resiko kredit
Contoh :
  • PT. IFS CAPITAL INDONESIA
  • PT. BUNAS FINANCE INDONESIA



KARTU PLASTIK
“Kartu plastic” Merupakan suatu alat tansaksi  keuangan berbentuk kartu yang diterbitkan oleh lembaga keuangan dan dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi .
  • Pihak-pihak Yang Terkait Dalam Penggunaan Kartu Plastik
  1. ISSUER/ PENERBIT
                adalah pihak atau lembaga yang menerbitkan kartu plastik
             2. ACQUIRER/ PENGELOLA
adalah pihak yang mewakili penerbit kartu,untuk menyalurkan kartu kredit, melakukan penagihan pada pemegang kartu dan melakukan pembayaran kepada merchant.
           3. CARD HOLDER/PEMEGANG KARTU
                adalah pihak yang menggunakan kartu  untuk berbagai transaksi keuangan
4         4.  MERCHANT/ PENJUAL
adalah pihak penjual barang dan jasa yang dibeli oleh card holder dengan menggunakan kartu kreditnya.

SISTEM KERJA KARTU PLASTIK

  1. Calon Card holder mengajukan permohonan dengan harus memenuhi persyaratan yang dibuat oleh issuer
  2. Bank atau lembaga pembiayaan akan menerbitkan kartu bila “menyetujui”
  3. Dengan kartu yang di setujui ,card holder berbelanja ditempat yang dapat melayani pemakaian kartu kredit dengan bukti pembayaran
  4.  Merchant akan menagihkan ke bank atau lembaga pembiayaan  melalui acquirer berdasarkan bukti transaksi dengan card holder
  5.  Acquirer sebagai pihak yang mewakili issuer akan membayar  tagihan dari merchant
  6.  Acquirer akan menagih kepada pemegang kartu berdasarkan bukti pembelian sampai batas waktu tertentu.
  7.  Pemegang kartu akan membayar  kepada issuer melalui Acquirer sampai batas waktu yang telah ditentukan,bila terlambat akan kena sanksi/denda .



JENIS KARTU PLASTIK
  • Berdasarkan Fungsi
  1. CHARGE CARD
Pemegang kartu harus melunasi semua tagihan atas penggunaan kartu dengan sekaligus pada saat jatuh tempo.
2. CREDIT CARD
                Pembayaran tagihan dapat dilakukan sekaligus atau secara angsuran pada saat jatuh tempo.
3. DEBIT CARD
Pembayaran dilakukan dengan cara mendebit rekening bank pemilik kartu pada saat kartu digunakan
4. CASH CARD
                Kartu yang digunakan untuk menarik uang tunai dari bank melalui teller atau ATM
5. CHECK GUARANTEE
Kartu yang digunakan  sebagai jaminan dalam penarikan cek dan dapat pula untuk menarik uang tunai


 
Diberdayakan oleh Blogger.