BAB IX
ASPEK YURIDITAS
A.
Siapa
Pelaku Bisnis
Untuk usaha yang akan kami rintis
merupakan jenis badan hukum Firma. Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh
dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Untuk
usaha kedai ini didirikan oleh tiga orang dengan memberi nama Kedai Esti.
Kepemimpinan usaha ini sepenuhnya berada ditangan kami bertiga dan akan
bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin akan timbul seperti utang
piutang. Modal dari usaha ini sebagian besar berasal dari patungan berupa uang dan pinjaman dari lembaga
keuangan.
B.
Bisnis
Apa yang akan Dilaksanakan
Bisnis kami yaitu kedai Esti ( Es &
Roti) es krim cendol dan roti bakar dengan berbagai varian rasa dan tambahan
toping buah untuk es cendol dan varian rasa untuk roti bakar dengan menggunakan
sebuah kedai untuk memasarkan produk.
C.
Dimana
Bisnis akan Dilaksanakan
1. Lokasi
Bisnis
Rencananya
lokasi akan berada di Jl. Jendral Ahmad Yani Purworejo, dekat lapangan futsal
waka-waka.
2. Perencanaan
Wilayah
Lokasi
merupakan tempat yang sudah diranacang nantinya sebagai tempat kuliner di Purworejo
dengan lokasi strategis di pusat kota, dekat dengan sekolah, universitas,
alun-alun kota dan dekat dengan jalan raya dimana banyak sering dilewati
kendaraan.
3. Status
Tanah
Status
tanah untuk pendirian yaitu kami menyewa tempat secara resmi kepada pengelola
tempat tersebut.
D.
Waktu
Pelaksanaan Bisnis
Bisnis
akan kami mulai ketika pengajuan perijinan pendirian usaha telah disetujui
instansi terkait, dan tentunya ketika tempat dengan segala sarana dan prasarana
sudah lengkap, serta keperluan untuk berjualan seperti bahan baku dan peralatan
sudah siap.
E.
Peraturan
dan Perundangan
Kami
termasuk perusahaan yang legal karena sebelumnya telah melakukan perijinan pada
pihak-pihak terkait dan kami juga akan berusaha mengikuti aturan-aturan yang
berlaku,baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan-peraturan yang lain.
Kami juga akan melengkapi dokumen-dokumen guna keabsahan perijinan seperti :
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Ijin saha Industri (SIUI), Surat
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Nomor Pokok Wajib Pajak , dan dokumen-dokumen
lain yang dirasa perlu dicantumkan.
0 komentar :
Posting Komentar