Kamis, 19 Desember 2013

Analisis Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi

“Menganalisis Hubungan  Dasar Negara Dengan Konstitusi”

PENGERTIAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI NEGARA.
Dasar  Negara  Indonesia
Dasar Negara merupakan suatu nilaidasar serta norma yang dijadikan patokan untuk mengatur kehidupan pemerintah dan kehidupan bermasyarakat.
Pengertian Konstitusi
Menurut etimologi
Constitution  =  inggris
Constitutie    =  belanda           Menyusun Membuat Menyatakan
Constitur       = Perancis
Konstitusi      =  Indonesia                         Bersifat UUD/ dasar
UUD 1945 
  • Pembukaan
  • Tujuan
  • Pernyataan kemerdekaan
  • Dasar Negara
  • Batang Tubuh ( pasal)
  • Penjelasan


MENURUT E.S.C   WADE
UUD adalah Naskah yang memaparkan rangka dan tugas – tuga pokok dari badan – badan pemerintah suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan badan tersebut.

MENURUT HERMAN FINER
UUD adalah riwyat hidup sesuatu hubungan kekuasaan
Sifat dan fungsi konstitusi :
Sebagai dasar untuk pemerintah dalam menjalankan pemerintahan       
Untuk melindungi kepentingan warga Negara agar pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya tidak sewenang – wenang.
Mengikat selueruh warga Negara dan pemerintah dalam menjalankan kehidupan bernegara.
Selaku hokum dasar

KLASIFIKASI KONSTITUSI DI INDONESIA

Indonesia memiliki 4 tahap perkembangan UUD :

a.Tahun 1945 ( UUD 1945) = 18-08 -1945 s/d 27/29-12-1949

SIKAP POSITIF TERRHADAP KONSTITUSI NEGARA
Periode berlaku konstitusi
  1. Tahun 1945(uud’45) = 18-08-1945-27/29-12-1949
  2. Tahun 1949(UUD RIS) 29-12-49- 17-08-1950
  3. Tahun 1950(UUD1950)= 17-08-1950 s/d  05-07-1959
  4. UUD               05-07-1959 s/d sekarang


-        Sistem pemerintahan yang dianut UUD’45 adalah cabinet Presidensil.
-        Presiden ialah penyelenggara pemerintah tertinggi di bawah MPR.
-        Menurut pasal IV aturan peralihan, selain menjalankan kekuasaan eksekutif presiden menjalankan kekuasaan MPR dan DPR.
-        Presiden di bantu oleh wapres dan komite nasiinal Indonesia pusat.
-        Presiden dapat menjalankan kekuasaan seluas-luasnya tanpa pengawasan lembaga Negara  lain.
-        Berdsarkan diatas keluarlah maklumat wapres no X 16 oktober 1945 yang isinya sebelum MPR dan DPR terbentuk , KNIP di serahi kekuasaan legislative dan ikut menetapkan GBHN.
-        Tanggal 11 november 1945 BPKNIP mengusulkan mengenai perlunya pertanggung jawaban pada DPR dengan alas an UUD ’45 tidak melarang dan merupakan jalan untuk memberlakukan kedaulatan rakyat.
B Masa konstitusi ris
Terdiri dari 197 pasal, masih bersifat sementara.
Lembaga :
  • -        Presiden
  • -        Mentri
  • -        Senat (wakil Negara bagian= 2 orang)
  • -        DPR  (150 orang)
  • -        MA
  • -        Dewan pengawas keuangan.
  • -        Sistem pemerintahan : Parlementer


TAHAPAN PERUBAHAN UUD NEGARA RI ‘45
  1. 1.       Perubahan pertama UUD ’45 sidang umum MPR tahun 1999 (14-21 Oktober  ’99)
  2. 2.       Perubahan  kedua   UUD ’45 sidang       tahunan  MPR tahun 2000 (7-18 Agustus 2000)
  3. 3.       Perubahan ketiga      UUD ’45 sidang    tahunan  MPR tahun 2001 ( 1-9 november 2001)
  4. 4.       Perubahan   Keempat    UUD ’45 sidang    tahunan  MPR tahun      2002 (1-11 agustua 2002)


SUSUNAN RESMI UUD ’45 :
  1. -        UUD ’45 naskah asli
  2. -        Perubahan pertama UUD RI ‘45
  3. -        Perubahan kedua
  4. -        Perubahan ketiga
  5. -        Perubahan keempat
  6. -        Kesepakatan dasar   dalam melakukan perubahan
  7. -        Dasar Yuridis (hokum)
  8. -        Pasal 27 UUD 1945
  9. -        Tap MPR no. VII/MPR/1998.



Ditulis Oleh : Unknown // 00.43
Kategori:

0 komentar :

Posting Komentar

 
Diberdayakan oleh Blogger.