“Menganalisis Hubungan
Dasar Negara Dengan Konstitusi”
PENGERTIAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI NEGARA.
Dasar Negara Indonesia
Dasar Negara merupakan suatu nilaidasar serta norma yang
dijadikan patokan untuk mengatur kehidupan pemerintah dan kehidupan
bermasyarakat.
Pengertian Konstitusi
Menurut etimologi
Constitution = inggris
Constitutie = belanda Menyusun Membuat Menyatakan
Constitur =
Perancis
Konstitusi = Indonesia Bersifat UUD/ dasar
UUD 1945
- Pembukaan
- Tujuan
- Pernyataan kemerdekaan
- Dasar Negara
- Batang Tubuh ( pasal)
- Penjelasan
MENURUT E.S.C WADE
UUD adalah Naskah yang memaparkan rangka dan tugas – tuga
pokok dari badan – badan pemerintah suatu Negara dan menentukan pokok-pokok
cara kerja badan badan tersebut.
MENURUT HERMAN FINER
UUD adalah riwyat hidup sesuatu hubungan kekuasaan
Sifat dan fungsi konstitusi :
Sebagai dasar untuk pemerintah dalam menjalankan
pemerintahan
Untuk melindungi kepentingan warga Negara agar pemerintah
dalam menjalankan pemerintahannya tidak sewenang – wenang.
Mengikat selueruh warga Negara dan pemerintah dalam
menjalankan kehidupan bernegara.
Selaku hokum dasar
KLASIFIKASI KONSTITUSI DI INDONESIA
Indonesia memiliki 4 tahap perkembangan UUD :
a.Tahun 1945 ( UUD 1945) = 18-08 -1945 s/d 27/29-12-1949
SIKAP POSITIF TERRHADAP KONSTITUSI NEGARA
Periode berlaku konstitusi
- Tahun 1945(uud’45) = 18-08-1945-27/29-12-1949
- Tahun 1949(UUD RIS) 29-12-49- 17-08-1950
- Tahun 1950(UUD1950)= 17-08-1950 s/d 05-07-1959
- UUD 05-07-1959 s/d sekarang
-
Sistem pemerintahan yang
dianut UUD’45 adalah cabinet Presidensil.
-
Presiden ialah
penyelenggara pemerintah tertinggi di bawah MPR.
-
Menurut pasal IV aturan
peralihan, selain menjalankan kekuasaan eksekutif presiden menjalankan
kekuasaan MPR dan DPR.
-
Presiden di bantu oleh
wapres dan komite nasiinal Indonesia pusat.
-
Presiden dapat menjalankan
kekuasaan seluas-luasnya tanpa pengawasan lembaga Negara lain.
-
Berdsarkan diatas keluarlah
maklumat wapres no X 16 oktober 1945 yang isinya sebelum MPR dan DPR terbentuk
, KNIP di serahi kekuasaan legislative dan ikut menetapkan GBHN.
-
Tanggal 11 november 1945
BPKNIP mengusulkan mengenai perlunya pertanggung jawaban pada DPR dengan alas
an UUD ’45 tidak melarang dan merupakan jalan untuk memberlakukan kedaulatan
rakyat.
B Masa konstitusi ris
Terdiri dari 197 pasal, masih bersifat sementara.
Lembaga :
- - Presiden
- - Mentri
- - Senat (wakil Negara bagian= 2 orang)
- - DPR (150 orang)
- - MA
- - Dewan pengawas keuangan.
- - Sistem pemerintahan : Parlementer
TAHAPAN PERUBAHAN UUD NEGARA RI ‘45
- 1. Perubahan pertama UUD ’45 sidang umum MPR tahun 1999 (14-21 Oktober ’99)
- 2. Perubahan kedua UUD ’45 sidang tahunan MPR tahun 2000 (7-18 Agustus 2000)
- 3. Perubahan ketiga UUD ’45 sidang tahunan MPR tahun 2001 ( 1-9 november 2001)
- 4. Perubahan Keempat UUD ’45 sidang tahunan MPR tahun 2002 (1-11 agustua 2002)
SUSUNAN RESMI UUD ’45 :
- - UUD ’45 naskah asli
- - Perubahan pertama UUD RI ‘45
- - Perubahan kedua
- - Perubahan ketiga
- - Perubahan keempat
- - Kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan
- - Dasar Yuridis (hokum)
- - Pasal 27 UUD 1945
- - Tap MPR no. VII/MPR/1998.
0 komentar :
Posting Komentar