Minggu, 14 April 2013

makalah hubungan tugas dan wewenang antara dpr dan presiden

I. PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG MASALAH Mengenai lembaga-lembaga Negara selalu menjadi bahasan yang menarik, UUD 1945 belum memberikan batasan yang jelas antara wewenang Lembaga Eksekutif,Yudikatif dan Legislatif, fenomena yang terjadi selama 4 dekade terakhir bahkan menunjukan kecenderungan pengaturan sistem bernegara yang lebih berat ke Lembaga Eksekutif. Posisi Presiden sebagai kepala Negara sekaligus sebagai kepala pemerintah yang sama kedudukannya dengan MPR batasan wewenangnya semakin mendorong kecenderungan ini kearah yang negatif. UUD 1945 memberikan wewenang tertentu kepada Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan, namun demikian pemberian wewenang tersebut tidak diikuti dengan batasan-batasan terhadap penggunaannya. Sebelum amandemen, Soekarno, mantan Presiden RI, dalam rapat pertama panitia persiapan kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 menyatakan bahwa UUD 1945 adalah “UUD Kilat” ini dikarenakan mendesaknya keinginan untuk memproklamasikan kemerdekaan pada saat itu sehingga insfrastruktur bagi sebuah Negara yang merdeka harus segera disiapkan, hal ini menyebabkan UUD 1945 menjadi UUD yang singkat. B. RUMUSAN MASALAH Dengan berbagai argumentasi dan tuntutan realitas kebangsaan dan demokrasi, maka amandemen harus dilaksanakan. Namun harus disadari bahwa merubah pandangan rakyat yang sudah cukup lama ditatar bahwa UUD 1945 tidak dapat dirubah kecuali melalui Referendum, bukanlah pekerjaan mudah dan sederhana. Namun akhirnya kesadaran muncul. Beberapa partai politik dalam Pemilu 1999 tegas-tegas menyuarakan perlunya amandemen konstitusi. Akhirnya perubahan konstitusi terjadi juga dalam empat tahapan perubahan, yang disebut dengan Perubahan Pertama sampai yang ke empat. Sejarah Konstitusi kita juga menunjukkan bahwa UUD 1945 bersifat sementara yang akan disempurnakan bila keadaan sudah aman. Diantara argumentasi yang mendasari perubahan UUD 1845 tersebut antara lain: 1. Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya checks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan. 2. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945 adalah executive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (antara lain: memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasan membentuk Undang-undang 3. UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan “fleksibel” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7 UUD 1945 (sebelum di amandemen). 4. UUD 1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang. Presiden juga memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai kehendaknya dalam Undang-undang. 5. Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah   II. HUBUNGAN DAN WEWENANG PRESIDEN DENGAN DPR DALAM UUD 1945 PASCA AMANDEMEN A. STRUKTUR KELEMBAGAAN DI INDONESIA MENURUT UUD 1945 PASCA AMANDEMEN Berikut ini adalah struktur kelembagaan yang ada di indonesia: Keterangan mengenai bagan di atas: a. Presiden adalah penyelenggara kekuasaan pemerintah tertinggi setara dengan MPR. b. Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat. c. Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. d. Presiden tidak dapat membubarkan DPR e. Kekuasaan legislatif lebih dominan 1) Presiden beserta aparatur utamanya meliputi : a. Presiden sebagai kepala negara merangkap kepala pemerintahan eksekutif b. Wakil presiden c. Menteri – menteri negara d. Kejaksaan agung e. Sekretariat negara f. Dewan – dewan nasional g. Lembaga non departemen menurut keputusan Presiden RI No 166 tahun 2000 2) Kelebihan sistem pemerintahan ini : a. Perkembangan “GDP” per kapita Indonesia yang pada tahun 1968 hanya AS$ 70 dan pada tahun 1996 telah mencapai AS$ 1000. b. Suksesnya transmigrasi c. Suksesnya KB d. Suksesnya memerangi buta huruf e. Suksesnya swasembada pangan f. Pengangguran minimum g. Suksesnya gerakan wajib belajar h. Suksesnya REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun) i. Suksesnya keamanan dalam negeri 3) Kekurangan sistem pemerintahan ini : a. Semaraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN b. Pembangunan indonesia tidak merata dan timbul kesenjangan pembangunan antar pusat dan daerah. c. Munculnya rasa tidak puas di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan terutama di aceh dan papua. d. Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar. e. Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si miskin) f. Kritik di bungkam dan oposisi diharamkan g. Kebebasan pers sangat terbatas diwarnai oleh banyak koran dan majalah yang dibreidel h. Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan program “penembakan misterius” (petrus) i. Tidak ada rencana sukses B. PRESIDEN Presiden adalah simbol resmi negara indonesia di dunia sebagai kepala pemerintahan. Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari. Adapun tugas tugas dan wewenang presiden meliputi: 1. Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim Konstitusi. 2. Mengangkat duta dan konsul untuk Negara lain dengan pertimbangan DPR. 3. Menerima duta dari Negara lain dengan pertimbangan DPR. 4. Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA(Mahkamah Agung). 5. Memberikan Amnesti dan Abolisasi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR. 6. Memegang kekuasan tertinggi atas AU(Angkatan Udara), AD(Angkatan Darat) dan AL(Angkatan Laut) 7. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang. 8. Menyatakan perang dengan Negara lain, damai dengan Negara lain dan perjanjian 9. Dengan Negara lain dengan persetujuan DPR. 10. Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban 11. keuangan Negara dan mengharuskan adanya perubahan/pembentukan Undang-Undan 12. harus dengan persetujuan DPR. C. DPR DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat) diatur dalam pasal 19 – 22 UUD 1945. Susunan DPR ditetapkan dalam Undang – Undang dan DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun ( Pasal 19 ). Mengingat keanggotaan DPR merangkap keanggotaan MPR maka kedudukan Dewan ini adalah kuat dan oleh karena itu tidak dapat dibubarkan oleh Presiden yang memegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan negara. Berikut adalah tugas dan wewenang DPR: 1. Membentuk UUD yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersamaperaturan pemerintah pengganti UUD menerima dan membahas usulan RUU yangn diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dalam pembahasan 2. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD 3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah 4. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD 5. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan 6. Negara yang disampaikan oleh BPK 7. Memberikan persetujuan kepada Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota. newpediainfo.blogspot.com  D. HUBUNGAN, TUGAS DAN WEWENANG DPR DAN PRESIDEN DALAM UUD 1945 PASCA AMANDEMEN Indonesia adalah negara hukum, ini mengandung arti bahwa negara termasuk didalamnya pemerintah, dan lembaga-lembaga negara. Dalam melaksanakan tugasnya harus di landasi oleh hukum dan dapat di pertanggungjawabkan secara hukum. Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen 2002 pasal 6A ayat (1), dalam sistem kelembagaan negara Presiden tidak lagi merupakan mandataris MPR bahkan sejajar dengan DPR dan MPR.Hanya jikalu Presiden melanggar Undang-Undang maupun Undang-Undang Dasar, maka MPR dapat melakukan Impeachment. Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan “diktator” , artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Presiden tidak dapat membubarkan DPR maupun MPR, kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.

Ditulis Oleh : Unknown // 19.26
Kategori:

0 komentar :

Posting Komentar

 
Diberdayakan oleh Blogger.