Kamis, 05 November 2015

Laporan Observasi Pasar Tradisional dan Modern

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Definisi
Pasar Tradisional dan Pasar Modern Pasar adalah tempat terjadinya transaksi jual beli (penjualan dan pembelian) yang dilakukan oleh penjual dan pembeli yang terjadi pada waktu dan tempat tertentu, Secara sederhana, definisi pasar selalu dibatasi oleh anggapan yang menyatakan antara pembeli dan penjual harus bertemu secara langsung untuk mengadakan interaksi jual beli. Namun, pengertian tersebut tidaklah sepenuhnya benar karena seiring kemajuan teknologi, internet, atau malah hanya dengan surat. Pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung, mereka dapat saja berada di tempat yang berbeda atau berjauhan. Artinya, dalam proses pembentukan pasar, hanya dibutuhkan adanya penjual, pembeli, dan barang yang diperjualbelikan serta adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli. Pasar tradisional merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli serta ditandai dengan adanya transaksi penjual pembeli secara langsung dan biasanya ada proses tawar-menawar yang terjadi. Kebanyakan menjual kebutuhan seharihari seperti bahan-bahan makanan berupa ikan, buah, sayur-sayuran, telur, daging, kain, pakaian, barang elektronik, jasa dan lain-lain. Selain itu, ada pula yang menjual kue-kue dan barang-barang lainnya. Pasar seperti ini masih banyak ditemukan di Indonesia, dan umumnya terletak dekat kawasan perumahan dan perkampungan agar memudahkan pembeli untuk mencapai pasar. Pasar modern tidak banyak berbeda dari pasar tradisional, namun pasar jenis ini penjual dan pembeli tidak bertransakasi secara langsung melainkan pembeli melihat label harga yang tercantum dalam barang (barcode), berada dalam bangunan dan pelayanannya dilakukan secara mandiri (swalayan) atau dilayani oleh pramuniaga. Barang-barang yang dijual, selain bahan makanan makanan seperti; buah, sayuran, daging; sebagian besar barang lainnya yang dijual adalah barang yang dapat bertahan lama, seperti piring, gelas, pisau, kipas, dan lain-lain. Berbeda dengan pasar tradisional yg identik dengan lingkungannya yang kotor, pasar modern justru kebalikannya. Maka dari itu, masyarakat sekarang cenderung memilih pasar modern sebagai tempat belanja guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Contoh dari pasar modern adalah pasar swalayan, hypermarket, supermarket, dan minimarket. Ciri – ciri Pasar Tradisional dan Pasar Modern Ada beberapa Ciri-ciri dari Pasar tradisional dan modern yaitu :
1.      Pasar traisional : Kotor dan tidak teratur ciri pasar tradisioal yang selanjutnya yaitu pada sistem jual belinya.,pada pasar tradisioal sistem tawar - menawar biasa dilakukan. Pembeli boleh menawar harga barang yang di tentukan oleh para penjual hingga terjadi suatu kesepakatan diantara keduanya. harga yang relatif lebih murah Area yang terbuka dan tidak ber-AC
2.      Pasar Modern Pasar tradisional memiliki area yang lebih luas, bersih, rapi, dan dilengkapi dengan pendingin ruangan Tidak ada tawar menawar karena semua barang telah dipatok dengan harga pas Harga lebih mahal dari pasar tradisional Pelayanannya dilakukan secara mandiri atau dilayani oleh pramuniaga.

   B.     Sejarah Terbentuknya Pasar Tradisional
Sudah sejak zaman dahulu kota tidak akan pernah terlepas dari pusat kegiatan komersil yang disebut dengan pasar. Sejarah pasar di awali pada zaman pra sejarah, dimana didalam memenuhi kebutuhan manusia melakukan sistim barter yaitu suatu sistim yang diterapkan antara duaindividu dengan cara menukar barang yang satu dengan barang yanglainnya dan akhirnya sistim barter ini berkembang secara luas. Proses penukaran barang tersebut menimbulkan masalah akan tempat di mana tempat sendiri berkaitan dengan jarak dan waktu tempuh. Semakin dekat jarak pertukaran semakin memudahkan memindahkan barang-barang sehingga terbentuk sebuah pertukaran barang-barang yang tidak jauh dari lingkungan kediaman mereka. Tempat tukar menukar inilah disebut dengan pasar. Dan setelah manusia mengenalmata uang sebagai alat tukar menukar yang menjadi dasar perhitungan bagi seluruh proses pertukaran barang maka proses tersebut disebut dengan proses jual beli. Dengan meningkatnya perkembangan penduduk, kehidupan sosial, ekonomi dan juga kemajuan teknologi khususnya dibidang perdagangan timbullah sekelompok individu baru yang bergerak dalam bidang pedagang. Pedagang-pedagang inilah yang membuat tempat-tempatyang lebih permanen untuk berdagang.

   C.     Sejarah Terbentuknya Pasar Modern
Supermarket adalah kata yang digunakan untuk menyebut sebuah pasar modern yang membiarkan pembelinya memilih dan menimbang sendiri barang-barang yang diperlukan. Biasanya supermarket memiliki ukuran yang lebih besar daripada toko yang ada di pasar tradisional karena barang yang dijual lebih beragam dan memiliki sistem self-service. Beberapa contoh barang yang dijual adalah produk makanan, peralatan dapur, perlengkapan alat tulis, barang elektronik dan pajangan rumah. Pada awal perdagangan aceran, semua produk di letakan di belakang meja panjang sehingga penjaga tokolah yang harus melakukan semuanya baik dari menimbang, membungkus dan memilih karena pembeli tidak bisa masuk. Sistem ini boleh dibilang kurang menguntungkan karena proses belanja yang berjalan sangat lambat. Jumlah pelanggan yang bisa dilayani pada satu waktu dibatasi oleh jumlah staf yang ada di toko. Sistem ini juga memberatkan para staf.

   D.     Kebijakan Pemerintah Terhadap Keberadaan Pasar Modern dan Pasar Tradisional
Pemerintah mencoba membuat peraturan dengan konsep bahwa peraturan tersebut tidak merugikan pasar tradisional maupun pasar modern. Peraturan yang ada harus mampu melindungi dan memerdayakan pasar tradisional sekaligus melakukan penataan pasar modern. Sehingga pemerbdayaaan pasar tradisional tidak menghalangi pertumbuhan pasar modern dan sebaliknya, penataan pasar modern tidak mematikan eksistensi pasar tradisional. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, serta Toko Modern (biasa disebut Perpres Pasar Modern yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Desember 2007 lalu seharusnya mampu mengakomodir kepentingan pada pasar tradisional dan modern. Dalam Perpres ini mengatur definisi, zonasi, kemitraan, perizinan, syarat perdagangan (trading term), kelembagaan pengawas, dan sanksi. Perpres ini intinya mengatur masalah zonasi, bagaimana perlindungan pasar tradisional dan ekspansi. Juga, bagaimana supaya pengaturan lokasi pasar tradisional dan ritel modern bisa menjadi lebih baik. Arah kebijakan Perpres No 112 Tahun 2007 yaitu: Pemberdayaan pasar tradisional agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan; Memberikan pedoman bagi penyelenggaraan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern; Memberikan norma-norma keadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan dalam hubungan antara pemasok barang dengan toko modern; Pengembangan kemitraan dengan UK, sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern dan konsumen. Perpres ini juga mengatur pemberian bantuan dana pada kredit mikro dan perbaikan bangunan pasar tradisional. Program pemerintah yang dikemas dalam menjalankan aturan tersebut adalah dengan membangun Usaha Kecil Menengah dan Koperasi (UKMK) dengan meningkatkan kredit terhadap usaha-usaha masyarakat dalam bentuk usaha kecil seperti warung, kios dan usaha ternak. Pada pasal 15 perpres ini menyebutkan bahwa pemerintah propinsi berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan sedangkan dalam penentuan lokasi pembangunan pasar tetap berada ditangan pemerintah daerah. Dalam Perpes ini pengaturan zonasi atau letak tata pasar tradisional dan modern diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Pengaturan tata letak merupakan hal yang sangat krusial dalam persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern dalam menarik konsumen. Pemerintah daerah seharusnya mampu mengakomodir pedagang baik pada pasar tradisional maupun pasar modern dan tidak melakukan keberpihakkan.
Ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam mengatur keseimbangan antara pasar tradisonal dan pasar modern, yaitu :
1.      Perlu terciptanya koordinasi antara pemerintah pusat, propinsi dan daerah. Hal itu dikarenakan ketiga elemen pemerintahan tersebut memiliki perannya masing-masing dalam menjaga keseimbangan antara pasar tradisional dan pasar modern. Pemerintah daerah kadang kesulitan mengatur jumlah yang ideal pada pasar modern sehingga perlu adanya aturan khusus yang dapat dijadikan acuan.
2.      Di Indonesia seharusnya ada system pembatasan jenis barang yang dijual seperti yang telah dianut di beberapa negara maju sebagai bentuk perlindungan terhadap pasar tradisional.
3.      Pemerintah lebih memberikan dukungan perbaikan infrastruktur serta penguatan manajemen dan modal pedagang di pasar tradisional. Dukungan infrasruktur dapat berupa perbaikan pada pasar misalnya panataan pasar tradisional berdasarkan jenis barang penjualan, perbaikan sarana umum seperti WC, tempat ibadah dan tempat parkir. Selain itu pemerintah juga harus mampu menyediakan penambahan modal bagi pedagang kecil baik berupa bantuan maupun pinjaman tanpa bunga.
4.      Pengaturan zonasi yang jelas antara pasar tradisional dan pasar modern. Pengaturan letak juga harus mampu mengakomodasi masyarakat untuk mengakses pelayanan baik dari pasar tradisional maupun pasar modern. Semua kebijakan pemerintah pada dasarnya memiliki tujuan yang baik jika di terapkan dengan benar dan komitmen, bukan kebijakan yang dapat berubah sewaktu-waktu dan tidak adanya konsistensi yang hanya mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah agar pemimpin daerah tersebut mendapat citra baik dari publik dan bukan hanya menguntungkan orang-orang tertentu tanpa memperdulikan padagang-pedagang kecil yang memiliki karakter ekonomi menengah kebawah.
Ada beberapa peraturan tentang pasar tradisional dan pasar modern seperti peraturan menteri perdagangan republik indonesia Nomor : 53/MDAG/PER/12/2008 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern serta peraturan presiden Republik Indonesia nomor 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, wajib :
a.       Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Tradisional, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang ada di wilayah yang bersangkutan;
b.      Memperhatikan jarak antara Hypermarket dengan Pasar Tradisional yang telah ada Sebelumnya
c.       Menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) unit kendaraan roda empat untuk setiap 60 m2 (enam puluh meter per segi) luas lantai penjualan Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern; dan
d.      Menyediakan fasilitas yang menjamin Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman.

Hal ini sudah sangat jelas untuk dijadikan acuan DPRD dan Kepala Daerah untuk merumuskan produk hukum berupa Perda Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern. Mengamati perkembangan dan sebaran pasar modern di daerah yang tidak memenuhi kriteria atau syarat wajib terbitnya Izin Usaha Toko Modern (IUTM) maka sudah seharusnya adanya penertiban dari pemerintah pusat untuk menindak tegas Kepala Daerah yang nakal menimbang pengaruhnegatif keberadaan pasar modern terhadap penyelenggaraan pasar tradisional dan UMKM dalam kondisi terancam. 
untuk hasil observasi dapat diunduh DISINI

Ditulis Oleh : Unknown // 18.54
Kategori:

1 komentar :

  1. If you're looking to lose pounds then you absolutely have to try this totally brand new custom keto diet.

    To design this keto diet service, certified nutritionists, personal trainers, and top chefs united to develop keto meal plans that are powerful, decent, price-efficient, and satisfying.

    Since their first launch in early 2019, 100's of people have already remodeled their figure and well-being with the benefits a proper keto diet can provide.

    Speaking of benefits: clicking this link, you'll discover 8 scientifically-confirmed ones offered by the keto diet.

    BalasHapus

 
Diberdayakan oleh Blogger.