Minggu, 01 November 2015

Etika bisnis dalam islam

 ETIKA BISNIS
  Disusun Oleh :Amyardi, SH, SE, MM.

I.   Sistem Etika Islam
1.     Berbagai tindakan ataupun keputusan disebut etis bergantung pada niat individu yang melakukannya. Allah Maha Kuasa dan mengetahahui apapun niat kita sepenuhnya dan secara sempurna.
2.     Niat baik yang di ikuti tindakan yang baik  akan dihitung sebagai ibadah. Niat yang halal tidak dapat mengubah tindakan yang haram menjadi halal.
3.     Islam memberikan kebebasan kepada individu untuk percaya dan bertindak berdasarkan apa pun keinginannya , namun tidak dalam tanggungjawab dan keadilan.
4.     Percaya kepada Allah SWT memberi individu kebebasan sepenuhnya dari hal apa pun  atau siapa pun kecuali Allah.
5.     Keputusan yang mengutungkan kelompok mayoritas ataupun kelompok minoritas tidak secara lansung berarti bersifat etis dalam dirinya. Etika bukanlah permainan mengenai jumlah.
6.     Islam mempergunakan pendekatan terbuka terhadap etika, bukan sebagai system yang tertutup, dan berorientasi diri sendiri. Egoisme tidak mendapat tempat dalam Islam.
7.     Keputusan etis harus didasarkan pada pembacaan secara bersama – sama antara Qur’an.
8.     Islam mendorong untuk berprilaku etis ditengah godaan dunia.


II.      Konsep – konsep Filsafat Etika Islam
1.     Keesaan
Konsep keesan menggabungkan ke dalam sifat homogen semua aspek yang berbeda – beda dalam kehidupan seorang muslim. Konsep keesaan memiliki pengaruh yang paling mendalam terhadap diri seorang muslim : ( setelah disarikan )
a.     Apapun  yang ada di dunia milik Allah , dan memiliki pemikiran dan prilaku yang tak dapat dibiaskan oleh siapapun.
b.     Allah Maha yang Kuasa dan Maha Esa, dimana Allah dapat memberi dan dengan mudah mengambil yang diberikan.
c.      Allah yang memiliki kekuasan untuk mengambil nyawa seseorang sesuai dengan waktu yang di gariskan- Nya.
d.     Allah mengetahui segala yang terlihat ataupun yang tersembunyi.

Penerapan Konsep Keesaan dalam Etika Bisnis
·        Tidak akan berbuat diskriminatif terhadap pekerja, pemasok, pembeli atau siapapun pemegang saham perusahaan atas ras , warna kulit, jenis kelamin, ataupun agama.
·        Tidak dapat dipaksa untuk tidak berbuat etis, karena dia hanya takut kepada Allah.
·        Tidak akan menimbun kekayan dengan keserakahan, karena dia sadar harta didunia bersifat sementara, dan tidak mencari kekayaan denga cara apapun.


2.     Keseimbangan
Keseimbangan atau adil menggambarkan dimensi horizontal ajaran islam, dan berhubungan dengan harmoni segala sesuatu di alam semesta dan keseimbangan untuk menjaga yang berpunya dengan yang tidak berpunya . Allah menekankan arti penting sikap saling memberi dan mengutuk tindakan mengkonsumsi yang berlebihan.

Penerapan Konsep Kesimbangan dalam Etika
Prinsip keseimbangan atau kesetaran berlaku baik secar harfiah maupun kias dalam dunia bisnis . Allah memperingatkan pengusaha muslim untuk “ sempurnakanlah takaranmu apabila kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar : itulah yang lebih  utama dan lebih baik akibatnya “

3.     Kehendak Bebas
Manusia diberikan kehendak bebas untuk mengendalikan kehidupan sendiri manakala Allah menurunkannya kebumi, dituntun dengan hukum yang diciptakan Allah, ia diberi kemampuan untuk berfikir dan membuat keputusan, untuk memilih apapun jalan hidup yang ia inginkan , dan yang paling penting , untuk bertindak berdasarkan yang ia pilih. “ katakanlah kebenaran adalah dari tuhanmu, maka barang siapa yang ingin beriman hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin kafir , biarkanlah ia kafir “

Penerpan Konsep kehendak Bebas dalam Etika

Bisnis berdasarkan konsep kehendak bebas , manusia memiliki kebebasan untuk membuat kontrak dan menepatinya ataupun mengikarinya.

4.     Tanggungjawab
Manusia harus bertanggung jawab atas segala tindakannya. Seseorang tidak bertanggung jawab terhadap tindakannya  jika :
a.     Belum mencapai usia  dewasa.
b.     Ia sakit jiwa.
c.      Berbuat sesuatu ketika sedang tidur.

Penerapan Konsep Tanggungjawab dalam Etika Bisnis

Sekali seorang muslim mengucapkan janjinya atau terlibat dalam sebuah perjanjian yang sah, maka ia harus menepatinya. Sebagai rujukan “ Rasulallah saw, berkata : tanda – tanda orang munafik ada tiga “
1.     Apabila berkata, ia berdusta.
2.     Apabila berjanji , tidak dipenuhi, dan
3.     Apabila diberi diamanati, dia berkhianat.


5.     Kebajikan
Kebajika ( ihsan ) atau kebaikan terhadap orang lain didefinisikan sebagai “ tindakan yang menguntungkan orang lain lebih dibandingkan orang yang melakukan tindakan tersebut dan dilakukan  tanpa kewajiban apa pun “

Penerapan Konsep Kebajikan dal Etika Bisnis

Menurut  al Ghazali :
1.     Jika seseorang membutuhkan sesuatu , maka orang lain harus memberikannya, dengan mengambil keuntungan yang sedikit mungkin. Jika sang pemberi melupakan keuntungannya, maka hal tersebut akan lebih baik baginya.
2.     Jika seseorang membeli sesuatu dari orang miskin , akan lebih baik baginya untuk kehilangan sedikit uang dengan membayarnya lebih dari harga yang sebenarnya. Tindakan seperti ini akan memnerikan akibat yang mulia , dan tindakan yang sebaiknya cendrung akan memberikan hasil yang juga berlawanan. Bukan suatu hal yang patut dipuji untuk membayar orang kaya lebih dari apa yang sharusnya diterima manakala ia dikenal sebagai orang yang suka mencari keuntungan yang tinggi.

3.     Dalam hal mengabulkan hak pembayaran dan pinjaman, seseorang harus bertindak secara bijaksana dengan memberi waktu yang lebih banyak kepada sang peminjam untuk membayar hutangnya , dan jika diperlukan , seseorang harus membuat pengurangan pinjaman untuk meringankan beban sng peminjam.
4.     Sudah sepantasnya bahwa mereka yang ingin mengembalikan barang – barang yang telah dibeli seharusnya diperbolehkan untuk melakukannya demi kebajikan.
5.     Merupakan tindakan yang sangat baik bagi sang peminjam jika mereka membayar hutangnya tanpa harus terus diminta , dan jika mungkin jauh – jauh hari sebelum jatuh waktu pembayarannya.
6.     Ketika menjual barang secara kredit seseorang harus cukup bermurah hati , tidak memaksa maembayar ketika orang tidak mampu membayar dalam waktu yang telah ditetapkan.



Ditulis Oleh : Unknown // 22.59
Kategori:

0 komentar :

Posting Komentar

 
Diberdayakan oleh Blogger.