BAB I
PENDAHULUAN
A.
Definisi
Pasar Tradisional dan Pasar Modern Pasar adalah
tempat terjadinya transaksi jual beli (penjualan dan pembelian) yang dilakukan
oleh penjual dan pembeli yang terjadi pada waktu dan tempat tertentu, Secara
sederhana, definisi pasar selalu dibatasi oleh anggapan yang menyatakan antara
pembeli dan penjual harus bertemu secara langsung untuk mengadakan interaksi
jual beli. Namun, pengertian tersebut tidaklah sepenuhnya benar karena seiring
kemajuan teknologi, internet, atau malah hanya dengan surat. Pembeli dan
penjual tidak bertemu secara langsung, mereka dapat saja berada di tempat yang
berbeda atau berjauhan. Artinya, dalam proses pembentukan pasar, hanya
dibutuhkan adanya penjual, pembeli, dan barang yang diperjualbelikan serta
adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli. Pasar tradisional merupakan
tempat bertemunya penjual dan pembeli serta ditandai dengan adanya transaksi
penjual pembeli secara langsung dan biasanya ada proses tawar-menawar yang
terjadi. Kebanyakan menjual kebutuhan seharihari seperti bahan-bahan makanan
berupa ikan, buah, sayur-sayuran, telur, daging, kain, pakaian, barang
elektronik, jasa dan lain-lain. Selain itu, ada pula yang menjual kue-kue dan
barang-barang lainnya. Pasar seperti ini masih banyak ditemukan di Indonesia,
dan umumnya terletak dekat kawasan perumahan dan perkampungan agar memudahkan
pembeli untuk mencapai pasar. Pasar modern tidak banyak berbeda dari pasar
tradisional, namun pasar jenis ini penjual dan pembeli tidak bertransakasi
secara langsung melainkan pembeli melihat label harga yang tercantum dalam
barang (barcode), berada dalam bangunan dan pelayanannya dilakukan secara
mandiri (swalayan) atau dilayani oleh pramuniaga. Barang-barang yang dijual,
selain bahan makanan makanan seperti; buah, sayuran, daging; sebagian besar
barang lainnya yang dijual adalah barang yang dapat bertahan lama, seperti
piring, gelas, pisau, kipas, dan lain-lain. Berbeda dengan pasar tradisional yg
identik dengan lingkungannya yang kotor, pasar modern justru kebalikannya. Maka
dari itu, masyarakat sekarang cenderung memilih pasar modern sebagai tempat
belanja guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Contoh dari pasar modern adalah
pasar swalayan, hypermarket, supermarket, dan minimarket. Ciri – ciri Pasar
Tradisional dan Pasar Modern Ada beberapa Ciri-ciri dari Pasar tradisional dan
modern yaitu :
1.
Pasar
traisional : Kotor dan tidak teratur ciri pasar tradisioal yang selanjutnya
yaitu pada sistem jual belinya.,pada pasar tradisioal sistem tawar - menawar
biasa dilakukan. Pembeli boleh menawar harga barang yang di tentukan oleh para
penjual hingga terjadi suatu kesepakatan diantara keduanya. harga yang relatif
lebih murah Area yang terbuka dan tidak ber-AC
2.
Pasar
Modern Pasar tradisional memiliki area yang lebih luas, bersih, rapi, dan
dilengkapi dengan pendingin ruangan Tidak ada tawar menawar karena semua barang
telah dipatok dengan harga pas Harga lebih mahal dari pasar tradisional
Pelayanannya dilakukan secara mandiri atau dilayani oleh pramuniaga.
B.
Sejarah
Terbentuknya Pasar Tradisional
Sudah sejak zaman dahulu kota tidak akan pernah
terlepas dari pusat kegiatan komersil yang disebut dengan pasar. Sejarah pasar
di awali pada zaman pra sejarah, dimana didalam memenuhi kebutuhan manusia
melakukan sistim barter yaitu suatu sistim yang diterapkan antara duaindividu
dengan cara menukar barang yang satu dengan barang yanglainnya dan akhirnya
sistim barter ini berkembang secara luas. Proses penukaran barang tersebut
menimbulkan masalah akan tempat di mana tempat sendiri berkaitan dengan jarak
dan waktu tempuh. Semakin dekat jarak pertukaran semakin memudahkan memindahkan
barang-barang sehingga terbentuk sebuah pertukaran barang-barang yang tidak
jauh dari lingkungan kediaman mereka. Tempat tukar menukar inilah disebut
dengan pasar. Dan setelah manusia mengenalmata uang sebagai alat tukar menukar
yang menjadi dasar perhitungan bagi seluruh proses pertukaran barang maka
proses tersebut disebut dengan proses jual beli. Dengan meningkatnya
perkembangan penduduk, kehidupan sosial, ekonomi dan juga kemajuan teknologi
khususnya dibidang perdagangan timbullah sekelompok individu baru yang bergerak
dalam bidang pedagang. Pedagang-pedagang inilah yang membuat tempat-tempatyang
lebih permanen untuk berdagang.
C.
Sejarah
Terbentuknya Pasar Modern
Supermarket adalah kata yang digunakan untuk
menyebut sebuah pasar modern yang membiarkan pembelinya memilih dan menimbang
sendiri barang-barang yang diperlukan. Biasanya supermarket memiliki ukuran
yang lebih besar daripada toko yang ada di pasar tradisional karena barang yang
dijual lebih beragam dan memiliki sistem self-service. Beberapa contoh barang
yang dijual adalah produk makanan, peralatan dapur, perlengkapan alat tulis,
barang elektronik dan pajangan rumah. Pada awal perdagangan aceran, semua produk
di letakan di belakang meja panjang sehingga penjaga tokolah yang harus
melakukan semuanya baik dari menimbang, membungkus dan memilih karena pembeli
tidak bisa masuk. Sistem ini boleh dibilang kurang menguntungkan karena proses
belanja yang berjalan sangat lambat. Jumlah pelanggan yang bisa dilayani pada
satu waktu dibatasi oleh jumlah staf yang ada di toko. Sistem ini juga
memberatkan para staf.
D.
Kebijakan Pemerintah Terhadap Keberadaan Pasar
Modern dan Pasar Tradisional
Pemerintah
mencoba membuat peraturan dengan konsep bahwa peraturan tersebut tidak
merugikan pasar tradisional maupun pasar modern. Peraturan yang ada harus mampu
melindungi dan memerdayakan pasar tradisional sekaligus melakukan penataan
pasar modern. Sehingga pemerbdayaaan pasar tradisional tidak menghalangi
pertumbuhan pasar modern dan sebaliknya, penataan pasar modern tidak mematikan
eksistensi pasar tradisional. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 112 Tahun
2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan,
serta Toko Modern (biasa disebut Perpres Pasar Modern yang ditandatangani oleh
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Desember 2007 lalu seharusnya mampu
mengakomodir kepentingan pada pasar tradisional dan modern. Dalam Perpres ini
mengatur definisi, zonasi, kemitraan, perizinan, syarat perdagangan (trading
term), kelembagaan pengawas, dan sanksi. Perpres ini intinya mengatur masalah
zonasi, bagaimana perlindungan pasar tradisional dan ekspansi. Juga, bagaimana
supaya pengaturan lokasi pasar tradisional dan ritel modern bisa menjadi lebih
baik. Arah kebijakan Perpres No 112 Tahun 2007 yaitu: Pemberdayaan pasar
tradisional agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling
memperkuat serta saling menguntungkan; Memberikan pedoman bagi penyelenggaraan
pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern; Memberikan norma-norma
keadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan dalam hubungan antara pemasok
barang dengan toko modern; Pengembangan kemitraan dengan UK, sehingga tercipta
tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern
dan konsumen. Perpres ini juga mengatur pemberian bantuan dana pada kredit
mikro dan perbaikan bangunan pasar tradisional. Program pemerintah yang dikemas
dalam menjalankan aturan tersebut adalah dengan membangun Usaha Kecil Menengah
dan Koperasi (UKMK) dengan meningkatkan kredit terhadap usaha-usaha masyarakat
dalam bentuk usaha kecil seperti warung, kios dan usaha ternak. Pada pasal 15
perpres ini menyebutkan bahwa pemerintah propinsi berkewajiban melakukan
pembinaan dan pengawasan sedangkan dalam penentuan lokasi pembangunan pasar
tetap berada ditangan pemerintah daerah. Dalam Perpes ini pengaturan zonasi
atau letak tata pasar tradisional dan modern diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Pengaturan tata letak merupakan hal yang sangat krusial dalam persaingan antara
pasar tradisional dan pasar modern dalam menarik konsumen. Pemerintah daerah
seharusnya mampu mengakomodir pedagang baik pada pasar tradisional maupun pasar
modern dan tidak melakukan keberpihakkan.
Ada beberapa hal
yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam mengatur keseimbangan antara
pasar tradisonal dan pasar modern, yaitu :
1.
Perlu
terciptanya koordinasi antara pemerintah pusat, propinsi dan daerah. Hal itu
dikarenakan ketiga elemen pemerintahan tersebut memiliki perannya masing-masing
dalam menjaga keseimbangan antara pasar tradisional dan pasar modern.
Pemerintah daerah kadang kesulitan mengatur jumlah yang ideal pada pasar modern
sehingga perlu adanya aturan khusus yang dapat dijadikan acuan.
2.
Di
Indonesia seharusnya ada system pembatasan jenis barang yang dijual seperti
yang telah dianut di beberapa negara maju sebagai bentuk perlindungan terhadap
pasar tradisional.
3.
Pemerintah
lebih memberikan dukungan perbaikan infrastruktur serta penguatan manajemen dan
modal pedagang di pasar tradisional. Dukungan infrasruktur dapat berupa
perbaikan pada pasar misalnya panataan pasar tradisional berdasarkan jenis
barang penjualan, perbaikan sarana umum seperti WC, tempat ibadah dan tempat
parkir. Selain itu pemerintah juga harus mampu menyediakan penambahan modal
bagi pedagang kecil baik berupa bantuan maupun pinjaman tanpa bunga.
4.
Pengaturan
zonasi yang jelas antara pasar tradisional dan pasar modern. Pengaturan letak
juga harus mampu mengakomodasi masyarakat untuk mengakses pelayanan baik dari
pasar tradisional maupun pasar modern. Semua kebijakan pemerintah pada dasarnya
memiliki tujuan yang baik jika di terapkan dengan benar dan komitmen, bukan
kebijakan yang dapat berubah sewaktu-waktu dan tidak adanya konsistensi yang
hanya mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah agar pemimpin daerah tersebut
mendapat citra baik dari publik dan bukan hanya menguntungkan orang-orang
tertentu tanpa memperdulikan padagang-pedagang kecil yang memiliki karakter
ekonomi menengah kebawah.
Ada beberapa
peraturan tentang pasar tradisional dan pasar modern seperti peraturan menteri
perdagangan republik indonesia Nomor : 53/MDAG/PER/12/2008 tentang pedoman
penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern
serta peraturan presiden Republik Indonesia nomor 112 tahun 2007 tentang
penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan Dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, wajib :
a.
Memperhitungkan
kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Tradisional, Usaha Kecil
dan Usaha Menengah yang ada di wilayah yang bersangkutan;
b.
Memperhatikan
jarak antara Hypermarket dengan Pasar Tradisional yang telah ada Sebelumnya
c.
Menyediakan
areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) unit kendaraan
roda empat untuk setiap 60 m2 (enam puluh meter per segi) luas lantai penjualan
Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern; dan
d.
Menyediakan
fasilitas yang menjamin Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang bersih, sehat
(hygienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman.
Hal ini sudah
sangat jelas untuk dijadikan acuan DPRD dan Kepala Daerah untuk merumuskan
produk hukum berupa Perda Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional,
Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern. Mengamati perkembangan dan sebaran pasar
modern di daerah yang tidak memenuhi kriteria atau syarat wajib terbitnya Izin
Usaha Toko Modern (IUTM) maka sudah seharusnya adanya penertiban dari
pemerintah pusat untuk menindak tegas Kepala Daerah yang nakal menimbang
pengaruhnegatif keberadaan pasar modern terhadap penyelenggaraan pasar
tradisional dan UMKM dalam kondisi terancam.
untuk hasil observasi dapat diunduh DISINI
If you're looking to lose pounds then you absolutely have to try this totally brand new custom keto diet.
BalasHapusTo design this keto diet service, certified nutritionists, personal trainers, and top chefs united to develop keto meal plans that are powerful, decent, price-efficient, and satisfying.
Since their first launch in early 2019, 100's of people have already remodeled their figure and well-being with the benefits a proper keto diet can provide.
Speaking of benefits: clicking this link, you'll discover 8 scientifically-confirmed ones offered by the keto diet.