Kamis, 05 November 2015

Laporan Observasi Pasar Tradisional dan Modern

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Definisi
Pasar Tradisional dan Pasar Modern Pasar adalah tempat terjadinya transaksi jual beli (penjualan dan pembelian) yang dilakukan oleh penjual dan pembeli yang terjadi pada waktu dan tempat tertentu, Secara sederhana, definisi pasar selalu dibatasi oleh anggapan yang menyatakan antara pembeli dan penjual harus bertemu secara langsung untuk mengadakan interaksi jual beli. Namun, pengertian tersebut tidaklah sepenuhnya benar karena seiring kemajuan teknologi, internet, atau malah hanya dengan surat. Pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung, mereka dapat saja berada di tempat yang berbeda atau berjauhan. Artinya, dalam proses pembentukan pasar, hanya dibutuhkan adanya penjual, pembeli, dan barang yang diperjualbelikan serta adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli. Pasar tradisional merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli serta ditandai dengan adanya transaksi penjual pembeli secara langsung dan biasanya ada proses tawar-menawar yang terjadi. Kebanyakan menjual kebutuhan seharihari seperti bahan-bahan makanan berupa ikan, buah, sayur-sayuran, telur, daging, kain, pakaian, barang elektronik, jasa dan lain-lain. Selain itu, ada pula yang menjual kue-kue dan barang-barang lainnya. Pasar seperti ini masih banyak ditemukan di Indonesia, dan umumnya terletak dekat kawasan perumahan dan perkampungan agar memudahkan pembeli untuk mencapai pasar. Pasar modern tidak banyak berbeda dari pasar tradisional, namun pasar jenis ini penjual dan pembeli tidak bertransakasi secara langsung melainkan pembeli melihat label harga yang tercantum dalam barang (barcode), berada dalam bangunan dan pelayanannya dilakukan secara mandiri (swalayan) atau dilayani oleh pramuniaga. Barang-barang yang dijual, selain bahan makanan makanan seperti; buah, sayuran, daging; sebagian besar barang lainnya yang dijual adalah barang yang dapat bertahan lama, seperti piring, gelas, pisau, kipas, dan lain-lain. Berbeda dengan pasar tradisional yg identik dengan lingkungannya yang kotor, pasar modern justru kebalikannya. Maka dari itu, masyarakat sekarang cenderung memilih pasar modern sebagai tempat belanja guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Contoh dari pasar modern adalah pasar swalayan, hypermarket, supermarket, dan minimarket. Ciri – ciri Pasar Tradisional dan Pasar Modern Ada beberapa Ciri-ciri dari Pasar tradisional dan modern yaitu :
1.      Pasar traisional : Kotor dan tidak teratur ciri pasar tradisioal yang selanjutnya yaitu pada sistem jual belinya.,pada pasar tradisioal sistem tawar - menawar biasa dilakukan. Pembeli boleh menawar harga barang yang di tentukan oleh para penjual hingga terjadi suatu kesepakatan diantara keduanya. harga yang relatif lebih murah Area yang terbuka dan tidak ber-AC
2.      Pasar Modern Pasar tradisional memiliki area yang lebih luas, bersih, rapi, dan dilengkapi dengan pendingin ruangan Tidak ada tawar menawar karena semua barang telah dipatok dengan harga pas Harga lebih mahal dari pasar tradisional Pelayanannya dilakukan secara mandiri atau dilayani oleh pramuniaga.

   B.     Sejarah Terbentuknya Pasar Tradisional
Sudah sejak zaman dahulu kota tidak akan pernah terlepas dari pusat kegiatan komersil yang disebut dengan pasar. Sejarah pasar di awali pada zaman pra sejarah, dimana didalam memenuhi kebutuhan manusia melakukan sistim barter yaitu suatu sistim yang diterapkan antara duaindividu dengan cara menukar barang yang satu dengan barang yanglainnya dan akhirnya sistim barter ini berkembang secara luas. Proses penukaran barang tersebut menimbulkan masalah akan tempat di mana tempat sendiri berkaitan dengan jarak dan waktu tempuh. Semakin dekat jarak pertukaran semakin memudahkan memindahkan barang-barang sehingga terbentuk sebuah pertukaran barang-barang yang tidak jauh dari lingkungan kediaman mereka. Tempat tukar menukar inilah disebut dengan pasar. Dan setelah manusia mengenalmata uang sebagai alat tukar menukar yang menjadi dasar perhitungan bagi seluruh proses pertukaran barang maka proses tersebut disebut dengan proses jual beli. Dengan meningkatnya perkembangan penduduk, kehidupan sosial, ekonomi dan juga kemajuan teknologi khususnya dibidang perdagangan timbullah sekelompok individu baru yang bergerak dalam bidang pedagang. Pedagang-pedagang inilah yang membuat tempat-tempatyang lebih permanen untuk berdagang.

   C.     Sejarah Terbentuknya Pasar Modern
Supermarket adalah kata yang digunakan untuk menyebut sebuah pasar modern yang membiarkan pembelinya memilih dan menimbang sendiri barang-barang yang diperlukan. Biasanya supermarket memiliki ukuran yang lebih besar daripada toko yang ada di pasar tradisional karena barang yang dijual lebih beragam dan memiliki sistem self-service. Beberapa contoh barang yang dijual adalah produk makanan, peralatan dapur, perlengkapan alat tulis, barang elektronik dan pajangan rumah. Pada awal perdagangan aceran, semua produk di letakan di belakang meja panjang sehingga penjaga tokolah yang harus melakukan semuanya baik dari menimbang, membungkus dan memilih karena pembeli tidak bisa masuk. Sistem ini boleh dibilang kurang menguntungkan karena proses belanja yang berjalan sangat lambat. Jumlah pelanggan yang bisa dilayani pada satu waktu dibatasi oleh jumlah staf yang ada di toko. Sistem ini juga memberatkan para staf.

   D.     Kebijakan Pemerintah Terhadap Keberadaan Pasar Modern dan Pasar Tradisional
Pemerintah mencoba membuat peraturan dengan konsep bahwa peraturan tersebut tidak merugikan pasar tradisional maupun pasar modern. Peraturan yang ada harus mampu melindungi dan memerdayakan pasar tradisional sekaligus melakukan penataan pasar modern. Sehingga pemerbdayaaan pasar tradisional tidak menghalangi pertumbuhan pasar modern dan sebaliknya, penataan pasar modern tidak mematikan eksistensi pasar tradisional. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, serta Toko Modern (biasa disebut Perpres Pasar Modern yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Desember 2007 lalu seharusnya mampu mengakomodir kepentingan pada pasar tradisional dan modern. Dalam Perpres ini mengatur definisi, zonasi, kemitraan, perizinan, syarat perdagangan (trading term), kelembagaan pengawas, dan sanksi. Perpres ini intinya mengatur masalah zonasi, bagaimana perlindungan pasar tradisional dan ekspansi. Juga, bagaimana supaya pengaturan lokasi pasar tradisional dan ritel modern bisa menjadi lebih baik. Arah kebijakan Perpres No 112 Tahun 2007 yaitu: Pemberdayaan pasar tradisional agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan; Memberikan pedoman bagi penyelenggaraan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern; Memberikan norma-norma keadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan dalam hubungan antara pemasok barang dengan toko modern; Pengembangan kemitraan dengan UK, sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern dan konsumen. Perpres ini juga mengatur pemberian bantuan dana pada kredit mikro dan perbaikan bangunan pasar tradisional. Program pemerintah yang dikemas dalam menjalankan aturan tersebut adalah dengan membangun Usaha Kecil Menengah dan Koperasi (UKMK) dengan meningkatkan kredit terhadap usaha-usaha masyarakat dalam bentuk usaha kecil seperti warung, kios dan usaha ternak. Pada pasal 15 perpres ini menyebutkan bahwa pemerintah propinsi berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan sedangkan dalam penentuan lokasi pembangunan pasar tetap berada ditangan pemerintah daerah. Dalam Perpes ini pengaturan zonasi atau letak tata pasar tradisional dan modern diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Pengaturan tata letak merupakan hal yang sangat krusial dalam persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern dalam menarik konsumen. Pemerintah daerah seharusnya mampu mengakomodir pedagang baik pada pasar tradisional maupun pasar modern dan tidak melakukan keberpihakkan.
Ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam mengatur keseimbangan antara pasar tradisonal dan pasar modern, yaitu :
1.      Perlu terciptanya koordinasi antara pemerintah pusat, propinsi dan daerah. Hal itu dikarenakan ketiga elemen pemerintahan tersebut memiliki perannya masing-masing dalam menjaga keseimbangan antara pasar tradisional dan pasar modern. Pemerintah daerah kadang kesulitan mengatur jumlah yang ideal pada pasar modern sehingga perlu adanya aturan khusus yang dapat dijadikan acuan.
2.      Di Indonesia seharusnya ada system pembatasan jenis barang yang dijual seperti yang telah dianut di beberapa negara maju sebagai bentuk perlindungan terhadap pasar tradisional.
3.      Pemerintah lebih memberikan dukungan perbaikan infrastruktur serta penguatan manajemen dan modal pedagang di pasar tradisional. Dukungan infrasruktur dapat berupa perbaikan pada pasar misalnya panataan pasar tradisional berdasarkan jenis barang penjualan, perbaikan sarana umum seperti WC, tempat ibadah dan tempat parkir. Selain itu pemerintah juga harus mampu menyediakan penambahan modal bagi pedagang kecil baik berupa bantuan maupun pinjaman tanpa bunga.
4.      Pengaturan zonasi yang jelas antara pasar tradisional dan pasar modern. Pengaturan letak juga harus mampu mengakomodasi masyarakat untuk mengakses pelayanan baik dari pasar tradisional maupun pasar modern. Semua kebijakan pemerintah pada dasarnya memiliki tujuan yang baik jika di terapkan dengan benar dan komitmen, bukan kebijakan yang dapat berubah sewaktu-waktu dan tidak adanya konsistensi yang hanya mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah agar pemimpin daerah tersebut mendapat citra baik dari publik dan bukan hanya menguntungkan orang-orang tertentu tanpa memperdulikan padagang-pedagang kecil yang memiliki karakter ekonomi menengah kebawah.
Ada beberapa peraturan tentang pasar tradisional dan pasar modern seperti peraturan menteri perdagangan republik indonesia Nomor : 53/MDAG/PER/12/2008 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern serta peraturan presiden Republik Indonesia nomor 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, wajib :
a.       Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Tradisional, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang ada di wilayah yang bersangkutan;
b.      Memperhatikan jarak antara Hypermarket dengan Pasar Tradisional yang telah ada Sebelumnya
c.       Menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) unit kendaraan roda empat untuk setiap 60 m2 (enam puluh meter per segi) luas lantai penjualan Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern; dan
d.      Menyediakan fasilitas yang menjamin Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman.

Hal ini sudah sangat jelas untuk dijadikan acuan DPRD dan Kepala Daerah untuk merumuskan produk hukum berupa Perda Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern. Mengamati perkembangan dan sebaran pasar modern di daerah yang tidak memenuhi kriteria atau syarat wajib terbitnya Izin Usaha Toko Modern (IUTM) maka sudah seharusnya adanya penertiban dari pemerintah pusat untuk menindak tegas Kepala Daerah yang nakal menimbang pengaruhnegatif keberadaan pasar modern terhadap penyelenggaraan pasar tradisional dan UMKM dalam kondisi terancam. 
untuk hasil observasi dapat diunduh DISINI

Minggu, 01 November 2015

Hubungan Agama, Etika dan Nilai

Hubungan Agama, Etika dan Nilai
     Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, manusia merupakan mahluk ciptaan Tuhan yang tertinggi berkat kelebihan akal/pikiran yang diberikan Tuhan kepada manusia. Berkat pikirannya, manusia mampu memperoleh ilmu (pengetahuan) tentang hakikat keberadaan (duniawi) melalui proses penalaran serta mampu menyadari adanya kukuatan yang terbatas di luar dirinya yang menciptakan dan mengatur eksistensi alam raya.
     Semua agama melalui kitab sucinya masing-masing mengajarkan tentang tiga hal pokok, yaitu:
1.     Hakikat Tuhan (God, Allah, Gusti Allah, Buddha, Brahma, Kekuatan  
tak terbatas dan lain-lain),
     2. etika, tata susila dan
     3. ritual, tata cara beribadat. Jelas sekali bahwa antara agam dan etika
      tidak dapat dipisahkan. Tidak ada agama yang mengajarkan etika/moralitas. Kualitas keimanan (spiritualitas) seseorang ditentukan bukan saja oleh kualitas peribadatan (kualitas hubungan manusia dengan Tuhan), tetapi juga oleh kualitas moral/etika (kualitas hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat dan dengan alam).

     Akhirnya, tingkat keyakinan dan kepasrahan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, tingkat/kualitas peribadatan, dan tingkat/kualitas moral seseorang akan menentukan gugus/hierarki nilai kehidupan yang telah dicapai. Tujuan semua agama adalah untuk merealisasikan nilai tertinggi, yaitu hidup kekal di akhirat. Dari sudut pandang semua agama, pencapaian nilai-nilai kehidupan duniawi bukan merupakan tujuan akhir, tetapi hanya merupakan tujuan sementara atau tujuan antara dan dianggap hanya sebagai media atau alat untuk mendukung pencapaian tujuan akhir.

Etika dan Perilaku ekonomi
     Etika sebagai ajaran baik buruk, benar – salah, atau ajaran tentang moral , khususnya dalam perilaku dan tindakan – tindakan ekonomi , bersumber terutama dari ajaran agama. Itulah sebabnya banyak ajaran dan paham:
1.     Dalam ekonomi barat menunjuk pada Injil.
2.     Dalam ekonomi Yahudi menunjuk Taurat.
3.     Dalam ekonomi Islam menujuk Al – Quran.

Dari ajaran dan paham tersebut diatas menimbulkan  semangat
(spirit ) . Dari etika agama Kristen – protestan telah melahirkan semangat kapitalisme, sedangkan etika agama Islam tidak mengarah kepada kapitalisme maupun sosialisme. Jika kapitalisme menonjolkan sifat individualisme dari manusia, dan sosialisme pada kolektivisme, maka Islam menekankan emapat sifat sekaligus :
a.     Kesatuan ( unity ).
b.     Keseimbangan ( equilibrium ).
c.      Kebebasan ( free will ).
d.     Tanggungjawab  ( responsibility )

Hukum, Etika dan Etiket
Hukum, etika dan etiket merupakan istilah yang sangat berdekatan dan mempunyai arti yan hampir sama walaupun terdapat juga perbedaan. Table 3.1 berikut ini menjelaskan persamaan dan perbedaan ketiga istilah tersebut.

Table 3.1
Persamaan dan Perbedaan Hukum, Etika dan Etiket
No
Hukum
Etika
Etiket
1
Persamaan: Sama-sama mengatur perilaku manusia
2
Perbedaan:
A
Sumber Hukum:
Negara, Pemerintah
Sumber Etika:
Masyarakat
Sifat Etiket:
Golongan Masyarakat
B
Sifat Pengaturan:
Tertulis berupa Undang-undang, peraturan pemerintah dan sebagainya
Sifat Pengaturan:
Ada yang lisan (berupa adaptasi  kebiasaan) dan ada yang tertulis (berupa kode etik)
Sifat Pengaturan:
Lisan
C
Objek yang diatur:
Bersifat lahiriah (misalnya: hukum warisan, hukum agrarian, hukum tata negara) dan rohaniah (misalnya: hukum pidana)
Objek yang diatur:
Bersifat rohaniah, misalnya: perilaku etis (jujur tidak menipu, bertanggung jawab) dan perilaku tidak etis (korupsi, mencuri, berzina)

Objek yang diatur:
Bersifat lahiriah, misalnya: tata cara berpakaian (untuk pesta, sekolah, pertemuan resmi, berkabung, dan lain-lain), tata cara menerima tamu, tata cara berbicara dengan orang tua dan sebagainya.






Etika bisnis dalam islam

 ETIKA BISNIS
  Disusun Oleh :Amyardi, SH, SE, MM.

I.   Sistem Etika Islam
1.     Berbagai tindakan ataupun keputusan disebut etis bergantung pada niat individu yang melakukannya. Allah Maha Kuasa dan mengetahahui apapun niat kita sepenuhnya dan secara sempurna.
2.     Niat baik yang di ikuti tindakan yang baik  akan dihitung sebagai ibadah. Niat yang halal tidak dapat mengubah tindakan yang haram menjadi halal.
3.     Islam memberikan kebebasan kepada individu untuk percaya dan bertindak berdasarkan apa pun keinginannya , namun tidak dalam tanggungjawab dan keadilan.
4.     Percaya kepada Allah SWT memberi individu kebebasan sepenuhnya dari hal apa pun  atau siapa pun kecuali Allah.
5.     Keputusan yang mengutungkan kelompok mayoritas ataupun kelompok minoritas tidak secara lansung berarti bersifat etis dalam dirinya. Etika bukanlah permainan mengenai jumlah.
6.     Islam mempergunakan pendekatan terbuka terhadap etika, bukan sebagai system yang tertutup, dan berorientasi diri sendiri. Egoisme tidak mendapat tempat dalam Islam.
7.     Keputusan etis harus didasarkan pada pembacaan secara bersama – sama antara Qur’an.
8.     Islam mendorong untuk berprilaku etis ditengah godaan dunia.


II.      Konsep – konsep Filsafat Etika Islam
1.     Keesaan
Konsep keesan menggabungkan ke dalam sifat homogen semua aspek yang berbeda – beda dalam kehidupan seorang muslim. Konsep keesaan memiliki pengaruh yang paling mendalam terhadap diri seorang muslim : ( setelah disarikan )
a.     Apapun  yang ada di dunia milik Allah , dan memiliki pemikiran dan prilaku yang tak dapat dibiaskan oleh siapapun.
b.     Allah Maha yang Kuasa dan Maha Esa, dimana Allah dapat memberi dan dengan mudah mengambil yang diberikan.
c.      Allah yang memiliki kekuasan untuk mengambil nyawa seseorang sesuai dengan waktu yang di gariskan- Nya.
d.     Allah mengetahui segala yang terlihat ataupun yang tersembunyi.

Penerapan Konsep Keesaan dalam Etika Bisnis
·        Tidak akan berbuat diskriminatif terhadap pekerja, pemasok, pembeli atau siapapun pemegang saham perusahaan atas ras , warna kulit, jenis kelamin, ataupun agama.
·        Tidak dapat dipaksa untuk tidak berbuat etis, karena dia hanya takut kepada Allah.
·        Tidak akan menimbun kekayan dengan keserakahan, karena dia sadar harta didunia bersifat sementara, dan tidak mencari kekayaan denga cara apapun.


2.     Keseimbangan
Keseimbangan atau adil menggambarkan dimensi horizontal ajaran islam, dan berhubungan dengan harmoni segala sesuatu di alam semesta dan keseimbangan untuk menjaga yang berpunya dengan yang tidak berpunya . Allah menekankan arti penting sikap saling memberi dan mengutuk tindakan mengkonsumsi yang berlebihan.

Penerapan Konsep Kesimbangan dalam Etika
Prinsip keseimbangan atau kesetaran berlaku baik secar harfiah maupun kias dalam dunia bisnis . Allah memperingatkan pengusaha muslim untuk “ sempurnakanlah takaranmu apabila kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar : itulah yang lebih  utama dan lebih baik akibatnya “

3.     Kehendak Bebas
Manusia diberikan kehendak bebas untuk mengendalikan kehidupan sendiri manakala Allah menurunkannya kebumi, dituntun dengan hukum yang diciptakan Allah, ia diberi kemampuan untuk berfikir dan membuat keputusan, untuk memilih apapun jalan hidup yang ia inginkan , dan yang paling penting , untuk bertindak berdasarkan yang ia pilih. “ katakanlah kebenaran adalah dari tuhanmu, maka barang siapa yang ingin beriman hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin kafir , biarkanlah ia kafir “

Penerpan Konsep kehendak Bebas dalam Etika

Bisnis berdasarkan konsep kehendak bebas , manusia memiliki kebebasan untuk membuat kontrak dan menepatinya ataupun mengikarinya.

4.     Tanggungjawab
Manusia harus bertanggung jawab atas segala tindakannya. Seseorang tidak bertanggung jawab terhadap tindakannya  jika :
a.     Belum mencapai usia  dewasa.
b.     Ia sakit jiwa.
c.      Berbuat sesuatu ketika sedang tidur.

Penerapan Konsep Tanggungjawab dalam Etika Bisnis

Sekali seorang muslim mengucapkan janjinya atau terlibat dalam sebuah perjanjian yang sah, maka ia harus menepatinya. Sebagai rujukan “ Rasulallah saw, berkata : tanda – tanda orang munafik ada tiga “
1.     Apabila berkata, ia berdusta.
2.     Apabila berjanji , tidak dipenuhi, dan
3.     Apabila diberi diamanati, dia berkhianat.


5.     Kebajikan
Kebajika ( ihsan ) atau kebaikan terhadap orang lain didefinisikan sebagai “ tindakan yang menguntungkan orang lain lebih dibandingkan orang yang melakukan tindakan tersebut dan dilakukan  tanpa kewajiban apa pun “

Penerapan Konsep Kebajikan dal Etika Bisnis

Menurut  al Ghazali :
1.     Jika seseorang membutuhkan sesuatu , maka orang lain harus memberikannya, dengan mengambil keuntungan yang sedikit mungkin. Jika sang pemberi melupakan keuntungannya, maka hal tersebut akan lebih baik baginya.
2.     Jika seseorang membeli sesuatu dari orang miskin , akan lebih baik baginya untuk kehilangan sedikit uang dengan membayarnya lebih dari harga yang sebenarnya. Tindakan seperti ini akan memnerikan akibat yang mulia , dan tindakan yang sebaiknya cendrung akan memberikan hasil yang juga berlawanan. Bukan suatu hal yang patut dipuji untuk membayar orang kaya lebih dari apa yang sharusnya diterima manakala ia dikenal sebagai orang yang suka mencari keuntungan yang tinggi.

3.     Dalam hal mengabulkan hak pembayaran dan pinjaman, seseorang harus bertindak secara bijaksana dengan memberi waktu yang lebih banyak kepada sang peminjam untuk membayar hutangnya , dan jika diperlukan , seseorang harus membuat pengurangan pinjaman untuk meringankan beban sng peminjam.
4.     Sudah sepantasnya bahwa mereka yang ingin mengembalikan barang – barang yang telah dibeli seharusnya diperbolehkan untuk melakukannya demi kebajikan.
5.     Merupakan tindakan yang sangat baik bagi sang peminjam jika mereka membayar hutangnya tanpa harus terus diminta , dan jika mungkin jauh – jauh hari sebelum jatuh waktu pembayarannya.
6.     Ketika menjual barang secara kredit seseorang harus cukup bermurah hati , tidak memaksa maembayar ketika orang tidak mampu membayar dalam waktu yang telah ditetapkan.



Manajemen Operasi


Manajemen Operasi atau Produksi

   1.      Penegertian Manajemen Operasional 
Manajemen operasi adalah kegiatan untuk mengolah input melalui proses transformasi sedemikian rupa sehingga menjadi output, yakni barang atau jasa.

   2.      Karakteristik system manajemen operasi :
         a.       Mempunyai tujuan (menghasilkan barang/jasa)
         b.      Mempunyai kegiatan proses transformasi/pengubahan)
         c.       Adanya mekanisme yang mengendalikan pengoperasian

   3.      Aspek manajemen operasi :
a.       Aspek structural
Seluruh input yang digunakan yang membentuk sistem
b.      Aspek fungsional
Manajemen dan organisasi
c.       Aspek lingkungan
Perkembangan dan kecenderungan diluar system

   4.      Ruang lingkup manajemen operasional
a.       Perencanaan output
b.      Desain proses transformasi
c.       Perenccanaan kapasitas
d.      Perencanaan bangun pabrik
e.       Perencanaan tata letak pabrik
f.       Desain aliran kerja
g.      Manajemen persediaan
h.      Manajemen proyek
i.        Scheduling
j.        Pengendalian kualitas
k.      Keandalan dan pemeliharaan kualitas

Krajewsky dan Ritzman(1987) memberikan 3 aspek dalam manajemen operasi
a.       Manajemen operasi dilihat dari segi fungsi
Fungsi manajemen operasi :
1)      Perencanaan
2)      Pengorganisasian
3)      Penggerakkan
4)      Pengawasan
b.      Manajemen operasi dilihat dari segi profesi
1)      Direktur operasi
2)      Direktur pabrik
3)      Manajer Operasi
4)      Manajer pengawasan
5)      Asisten Manajer
c.      Manajemen operasi dilihat dari segi pengambilan keputusan
4 tahapan dalam pengambilan keputusan :
1)      Identifikasi masalah
2)      Memformulasikan masalah
3)      Analisis berbagai alternative
4)      Pemilihan alternative dan penerapan

   5.      Peranan Manajer Operasi
a.       Menentukan dan mengatur letak gudang persediaan dan mesin agar tidak menyita waktu dalam gerakan
b.      Pemeliharaan operasi
c.       Memperbaiki proses operasi
d.      Menentuakan komponen yang akan dibuat/dibeli
e.       Membuat  skedul kerja
f.       Evaluasi biaya tenaga kerja
g.      Memperbaiki manajemen persdiaan
h.      Memperbaiki produktifitas

   6.      Peran Manajemen Operasi dalam Globalisasi
a.       Meningkatkan efisiensi dan efektifitas produkksi
b.      Meningkatkan fleksibilitas pabrik
c.       Meningkatkan kualitas produk
d.      Menciptakan waktu tunggu yang efisien.

Catatan :
Efisien : dalam penhematan masukan ( input )
Efektif : presentase target yang dicapai ( output )
Kualitas : spesifikasi, persyaratan yang dipenuhi ( proses )



 
Diberdayakan oleh Blogger.