Minggu, 13 Oktober 2013

analisis usulan investasi

Download Buttondownload file    
                                                             http://newpediainfo.blogspot.com

Sabtu, 12 Oktober 2013

perusahaan manufaktur

Nama : FAJRIANA NIM : 122210088 R3 MANAJEMEN 1. Perusahan dagang adalah perusahaan yang kegiatannya … a. Membeli bahan mentah dan menjual kembali setelah jadi b. Membeli barang untuk dijual lagi dengan mengubah bentuknya c. Melakukan jual beli barang jadi d. Melakukan jual beli barang dan jasa e. Melakukan jual beli barang-barang produksi » Pembahasan : - » Jawaban : C 2. Syarat 3/10, n/30 artinya … a. neto faktur harus dibayar pembeli dalam 10 hari b. apabila dibayar dalam jangka 3 hari akan mendapat potongan 10% c. potongan tunai 30% jika pembeli membayar dalam tempo 10 hari d. pembayaran paling lambat 30 hari akan medapat potongan 3% e. apabila membayar harga faktur dalam jangka 10 hari akan mendapat potongan 3% » Pembahasan : - » Jawaban : E 3. Dibeli secara kredit barang dagangan dari CV “Makmur Jaya” senilai Rp. 7.500.000,00, jurnalnya adalah … a. Pembelian Rp. 7.500.000,00 Kas Rp. 7.500.000,00 b. Pembelian Rp. 7.500.000,00 Utang dagang Rp. 7.500.000,00 c. Utang dagang Rp. 7.500.000,00 Pembelian Rp. 7.500.000,00 d. Utang dagang Rp. 7.500.000,00 Kas Rp. 7.500.000,00 e. Kas Rp. 7.500.000,00 Pembelian Rp. 7.500.000,00 » Pembahasan : - » Jawaban : B 4. Dibeli barang dagangan berupa beras secara kredit dari PT “Makmur” Rp. 1.000.000,00 bila perusahaan menggunakan jurnal khusus, maka transaksi diatas dicatat … a. Jurnal umum Tanggal Keterangan Ref Debet Kredit Pembelian Piutang dagang Rp. 1.000.000,00 - - Rp. 1.000.000,00 b. Jurnal umum Tanggal Keterangan Ref Debet Kredit Pembelian Kas Rp. 1.000.000,00 - - Rp. 1.000.000,00 c. Jurnal pengeluaran kas Tanggal Keterangan Ref Debet Kredit Pembelian Utang dagang Seba serbi Kas Pot. pembelian Akun Ref Jumlah PT “Makmur” Rp. 1.000.000,00 - - - - Rp. 1.000.000,00 - d. Jurnal pengeluaran kas Tanggal Keterangan Ref Debet Kredit Pembelian Utang dagang Seba serbi Kas Pot. pembelian Akun Ref Jumlah PT “Makmur” Rp. 1.000.000,00 Rp. 1.000.000,00 - - - - - e. Jurnal pembelian Tanggal Keterangan Ref Debet Kredit Pembelian Serba serbi Utang dagang Akun Ref Jumlah Rp. 1.000.000,00 - - - Rp. 1.000.000,00 » Pembahasan : - » Jawaban : E 5. Transaksi berikut yang dicatat dalam jurnal umum/jurnal memorial adalah … a. Membeli barang dagangan dari UD “Laris” seharga Rp. 750.000,00 b. Mengirim kembali barang dagangan kepada UD “Laris” karena mutunya tidak sesuai pesanan seharga Rp. 75.000,00 c. Menjual barang dagangan seharga Rp. 1.500.000,00 dengan syarat 2/10, n/10, n/30 d. Membayar biaya angkut pembelian Rp. 50.000,00 e. Membeli barang dagangan dari PT ”Seger Waras” dengan harga faktur Rp. 1.000.000,00 dengan syarat penyerahan FOB shipping point » Pembahasan : - » Jawaban : B 6. 2012 2 Dibeli barang dagangan secara tunai dari PD “Mayasari” seharga Rp. 200.000,00 Mei 3 Dijual barang dagangan pada toko “ABC” sebesar Rp. 50.000,00 dengan syarat 2/10, n/30, faktur no. 22 4 Dibeli barang dagangan dari Toko “Andalas” sebesar Rp. 800.000,00 dengan syarat 3/10, n/30, faktur no. 55 5 Dijual barang dagangan secara tunai pada Toko “Galak” sebesar Rp. 200.000,00 6 Dibeli barang dari PD “Lokasari” sebesar Rp. 850.000,00 dengan syarat 2/10, n/30, faktur no. 56 Dari transaksi di atas, pencatatan pada jurnal pembelian yang benar adalah … a. Jurnal pembelian Tanggal No Faktur Akun yang dikredit Syarat pembayaran Ref Pembelian (D) Utang Dagang (K) 2012 Mei 2 4 6 55 56 PD “Mayasari” PD “Andalas” PD “Lokasari” - 3/10, n/30 2/10, n/30 Rp. 200.000,00 Rp. 800.000,00 Rp. 850.000,00 b. Jurnal pembelian Tanggal No Faktur Akun yang dikredit Syarat pembayaran Ref Pembelian (D) Utang Dagang (K) 2012 Mei 3 4 55 56 PD “Andalas” PD “Lokasari” 3/10, n/30 2/10, n/30 Rp. 800.000,00 Rp. 850.000,00 c. Jurnal pembelian Tanggal No Faktur Akun yang dikredit Syarat pembayaran Ref Pembelian (D) Utang Dagang (K) 2012 Mei 4 6 55 56 PD “Andalas” PD “Lokasari” 3/10, n/30 2/10, n/30 Rp. 800.000,00 Rp. 850.000,00 d. Jurnal pembelian Tanggal No Faktur Akun yang dikredit Syarat pembayaran Ref Pembelian (D) Utang Dagang (K) 2012 Mei 4 6 55 56 PD “Lokasari” PD “Andalas” 3/10, n/30 2/10, n/30 Rp. 850.000,00 Rp. 800.000,00 e. Jurnal pembelian Tanggal No Faktur Akun yang dikredit Syarat pembayaran Ref Pembelian (D) Utang Dagang (K) 2012 Mei 3 4 6 20 55 56 PD “ABC” PD “Andalas” PD “Lokasari” 2/10, n/30 3/10, n/30 2/10, n/30 Rp. 50.000,00 Rp. 800.000,00 Rp. 850.000,00 » Pembahasan : - » Jawaban : C 7. Tanggal 10 Oktober dijual barang kepada PD “Sumana” sebesar Rp. 800.000,00. Dari sejumlah itu diterima per kas Rp. 500.000,00 dan sisanya secara kredit. Transaksi ini dicatat pada … a. Jurnal penjualan, piutang dagang sebelah debet Rp. 500.000,00 dan penjualan sebelah kredit Rp. 500.000,00 b. Jurnal penerimaan kas, kolom kas sebelah debet Rp. 300.000,00 dan kolom penjualan sebelah kredit Rp. 300.000,00 c. Jurnal penerimaan kas, kolom kas sebelah debet Rp. 800.000,00 dan kolom piutang dagang sebelah kredit Rp. 800.000,00 d. Jurnal penerimaan kas, kolom kas sebelah debet Rp. 500.000,00 dan kolom penjualan sebelah kredit Rp. 500.000,00 e. Jurnal penerimaan kas, kolom kas sebelah debet Rp. 500.000,00 dan kolom piutang dagang sebelah kredit Rp. 500.000,00 » Pembahasan : - » Jawaban : D 8. Perhatikan rekapitulasi jurnal khusus berikut ! No. akun Nama Akun Debet Kredit 102 401 Piutang Penjualan Rp. 1.200.000,00 - - Rp. 1.200.000,00 Rp. 1.200.000,00 Rp. 1.200.000,00 Rekapitulasi itu adlaah rekapitulasi dari … a. Jurnal pembelian b. Jurnal pengeluaran kas c. Jurnal penjualan d. Jurnal penerimaan kas e. Jurnal umum » Pembahasan : - » Jawaban : C 9. Jika rekapitulasi jurnal penjualan menunjukkan angka Rp. 2.600.000,00 maka jumlah tersebut akan diposting ke dalam buku besar … a. Penjualan Rp. 2.600.000,00 (D); kas Rp. 2.600.000,00 (K) b. Penjualan Rp. 2.600.000,00 (D); piutang dagang Rp. 2.600.000,00 (K) c. Piutang dagang Rp. 2.600.000,00 (D); kas Rp. 2.600.000,00 (K) d. Piutang dagang Rp. 2.600.000,00 (D); penjualan Rp. 2.600.000,00 (K) e. Piutang dagang Rp. 2.600.000,00 (D); potongan penjualan Rp. 2.600.000,00 (K) » Pembahasan : - » Jawaban : D 10. Dibeli barang dagangan dari Toko “Bachtiar” secara kredit Rp. 2.500.000,00. Pencatatan transaksi yang benar adalah … a. Buku utang Toko “Bachtiar” dikredit dan jurnal pembelian masing-masing sebesar Rp. 2.500.000,00 b. Buku utang Toko “Bachtiar” didebet dan jurnal umum masing-masing sebesar Rp. 2.500.000,00 c. Buku utang Toko “Bachtiar” dikredit dan jurnal penjualan masing-masing sebesar Rp. 2.500.000,00 d. Buku utang Toko “Bachtiar” dikredit dan jurnal penerimaan kas masing-masing sebesar Rp. 2.500.000,00 e. Buku utang Toko “Bachtiar” dikredit dan jurnal pengeluaran kas masing-masing sebesar Rp. 2.500.000,00 » Pembahasan : - » Jawaban : A PERUSAHAAN MANUFAKTUR 1. Atas dasar fungsi-fungsi pokok dalam perusahaan, biaya digolongkan menjadi … a. Biaya bahan baku, biaya tenaga kerja dan biaya produksi tidak langsung b. Biaya produksi, biaya pemasaran dan biaya administrasi umum c. Biaya produksi dan biaya non produksi d. Biaya primer dan biaya konversi » Pembahasan : - » Jawaban : B 2. Kegiatan pokok perusahaan industri adalah … a. Mengolah bahan baku menjadi produk jadi b. Menghasilkan jasa untuk kepentingan pihak luar c. Membeli dan mejual barang dagang d. Melakukan pengadaan barang e. Menyerap tenaga kerja » Pembahasan : - » Jawaban : A 3. Biaya utama (prime cost) terdiri atas … a. Biaya pemasaran b. Biaya administrasi dan umum c. Biaya bahan d. Biaya bahan dan biaya tenaga kerja e. Biaya tenaga kerja dan biaya overhead pabrik » Pembahasan : - » Jawaban : D 4. Berikut ini yang termasuk biaya produksi tak langsung perusahaan percetakan adalah … a. Biaya bahan langsung b. Biaya tukang cetak c. Pemakaian tinta cetak d. Biaya penyusutan mesin cetak e. Biaya kertas » Pembahasan : - » Jawaban : E 5. Yang termasuk biaya produksi adalah sebagai berikut, kecuali … a. Biaya iklan b. Biaya tenaga kerja langsung c. Biaya bahan d. Biaya tenaga kerja tak langsung e. Biaya penyusutan gedung pabrik » Pembahasan : - » Jawaban : A 6. Bila digunakan metode perpertual maka setiap terjadi mutasi atas persediaan bahan baku harus nampak nilai saldonya. Untuk itu bahan baku harus dicari seberapa besar harga pokoknya. Misalnya, data persediaan bahan baku dari suatu perusahaan pada bulan januari 2010 adalah sebagai berikut. 1 Januari 2010 Persediaan bahan awal 1.000 kg @ Rp. 1,000,00 5 Januari 2010 Pembelian 1.500 kg @ Rp. 1.100,00 Dari data diatas, harga pokok bahan baku pada tanggal 5 Januari 2010 adalah … a. Rp. 2.500.000,00 d. Rp. 3.200.000,00 b. Rp. 2.350.000,00 e. Rp. 3.000.000,00 c. Rp. 2.650.000,00 » Pembahasan : Dari data diatas, harga pokok bahan baku pada tanggal 5 Januari 2010 adalah 1 Jan Persediaan awal 1.000 kg x Rp. 1.000,00 = Rp. 1.000.000,00 5 Jan Pembelian 1.500 kg x Rp. 1.100,00 = Rp. 1.650.000,00 Harga pokok bahan baku 2.500 kg = Rp. 2.650.000,00 » Jawaban : C 7. Pada tanggal 1 Juni 2010 dibeli dua macam bahan sebagai berikut. 500 kg bahan X @ Rp. 1.000,00 700 kg bahan Y @ Rp. 900,00 Dalam pembelian tersebut dibayar biaya angkut sebesar Rp. 84.000,00. Jika biaya angkut dialokasikan atas dasar kualitas bahan yang dibeli, maka ongkos bahan masing-masing adalah … a. Rp. 35.000,00 dan Rp. 49.000,00 d. Rp. 49.000,00 dan Rp. 35.000,00 b. Rp. 42.000,00 dan Rp. 42.000,00 e. Rp. 54.000,00 dan Rp. 30.000,00 c. Rp. 47.000,00 dan Rp. 37.000,00 » Pembahasan : 500 kg + 700 kg = 1.200 kg X 500 X 84.000 = Rp. 35.000,00 1.200 Y 700 X 84.000 = Rp. 49.000,00 1.200 » Jawaban : A 8. Data biaya produksi suatu perusahaan manufaktur untuk bulan Agustus 2010, sebagai berikut : Harga pokok BDP awal periode Rp. 24.600,00 Harga pokok barang masuk proses bulan Agustus Rp. 75.400,00 Harga pokok BDP Rp. 25.000,00 Berdasarkan data diatas, harga pokok produksi bulan Agustus 2010 adalah … a. Rp. 75.000,00 d. Rp. 100.000,00 b. Rp. 75.400,00 e. Rp. 100.400,00 c. Rp. 75.800,00 » Pembahasan : Proses : Rp. 75.400.000 Akhir : Rp. 25.400.000 + Rp. 100.400.000 Awal : Rp. 24.400.000 _ Arga pokok produksi Rp. 75.800.000 » Jawaban : C 9. Dari kegiatan produksi suatu perusahaan dalam bulan Juni 2010, diperoleh data antara lain : Harga pokok barang masuk diproses bulan Juni 2010 Rp. 88.000,00 Harga pokok produk (produk selesai) bulan Juni Rp. 92.000,00 Harga pokok persediaan BDP akhir periode Rp. 18.000,00 Berdasarkan data diatas, harga pokok BDP awal periode adalah … a. Rp. 14.000.000,00 d. Rp. 70.000.000,00 b. Rp. 16.000.000,00 e. Rp. 74.000.000,00 c. Rp. 22.000.000,00 » Pembahasan : Selesai : Rp. 92.000.000 BDP akhir : Rp. 18.000.000 + Rp. 110.000.000 Proses : Rp. 88.000.000 _ BDP awal : Rp. 22.000.000 » Jawaban : C 10. Data biaya suatu perusahaan manufaktur pada tahun 2010 antara lain sebagai berikut : Biaya bahan baku Rp. 100.000.000 Biaya tenaga kerja Rp. 75.000.000 Biaya overhead pabrik Rp. 20.000.000 Gaji direksi Rp. 50.000.000 Gaji bagian akuntansi Rp. 5.000.000 Gaji bagian pemasaran Rp. 3.000.000 Berdasarkan data diatas besarnya biaya primer adalah … a. Rp. 175.000.000 b. Rp. 120.000.000 c. Rp. 258.000.000 d. Rp. 95.000.000 e. Rp. 195.000.000 » Pembahasan : Biaya primer = BBB + BTR = Rp. 100.000.000 + Rp. 75.000.000 = Rp. 175.000.000 » Jawaban : A

makalah khitbah

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam merencanakan kehidupan berumah tangga diantara langkah yang harus ditempuh oleh seorang ikhwan adalah menetapkan seorang akhwat yang diinginkan untuk menjadi calon istrinya. Secara syar’i ikhwan tersebut menjalaninya dengan melakukan khithbah (peminangan) kepada akhwat yang dikehendakinya. Adapun salah satu tujuan disyari’atkannya khithbah adalah agar masing-masing pihak dapat mengetahui calon pendamping hidupnya. Islam menganjurkan perkawinan, islam tidak mengajarkan hidup membujang. Allah swt menjelaskan dalam Al Qur’an yang artinya “kawinilah wanita-wanita yang kalian senangi dua, tiga atau empat. (Q.S. An-nisa’4:3). Nikah disyari’atkan Allah seumur dengan perjalanan hidup manusia. Setelah ditentukan pasangan yang akan dinikahi sesuai dengan criteria yang ditetntukan, langkah selanjutnya adalah penyampaian kehendak untuk dinikahi seseorang itu dinamai Khitbah atau dalam bahasa Indonesianya dinamakan Peminangan. BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Khitbah / Meminang Dr. Wahbah Az-Zuhaily (dalam MR. Kurnia, 2005:19) menjelaskan yang dimaksud Khithbah adalah menampakan keinginan menikah terhadap seorang perempuan tertentu dengan memberitahu perempuan yang dimaksud atau keluarganya (walinya). Selain itu Sayid Sabiq (ibid) juga menyatakan bahwa yang dikatakan seseorang sedang mengkhitbah seorang perempuan berarti ia memintanya untuk berkeluarga yaitu untuk dinikahi dengan cara-cara (wasilah) yang ma’ruf. Islam telah menganjurkan dan bahkan memerintahkan kaum muslimin untuk melangsungkan pernikahan (An-Nabhaniy, 2001:146). Berkaitan dengan anjuran untuk menikah, Allah Swt, berfirman : (Nikahilah oleh kalian perempuan-perempuan yang kalian sukai (QS.An-Nisa [4]:3) Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah Saw telah mengingatkan: ‘Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah sanggup memikul beban. Hendaklah ia segera menikah, karena hal itu dapat menundukan pandangan dan menjaga kehormatan. Sebaliknya siapa saja yang belum mampu, hendaklah ia shaum karena hal itu dapat menjadi perisai’. Diantara peristiwa khithbah yang terjadi pada masa Rasulullah Saw, adalah yang dilakukan oleh sahabat beliau, Abdurrahman Bin ‘Auf yang mengkhithbah Ummu Hakim Binti Qarizh. Hadits riwayat Bukhari menjelaskannya sebagai berikut : ‘Abdurrahman Bin ‘Auf berkata kepada Ummu Hakim Binti Qarizh:”Maukah kamu menyerahkan urusanmu kepadaku?” Ia menjawab ”Baiklah!”, maka Ia (Abdurrahman Bin ‘Auf) berkata: “Kalau begitu, baiklah kamu saya nikahi.” (HR.Bukhari) Abdurrahman Bin ‘Auf dan Ummu Hakim keduanya merupakan sahabat Rasulullah Saw. Ketika itu Ummu Hakim statusnya menjanda karena suaminya telah gugur dalam medan jihad fii sabilillah, kemudian Abdurrahman Bin Auf (yang masih sepupunya) datang kepadanya secara langsung untuk mengkhitbah sekaligus menikahinya. B. Hal – hal yang perlu diperhatikan dalam mengakukan pinangan : 1. Wanita yang akan dipinangnya adalah wanita shalihah. Hal ini berdasarkan sabda dari Abdullah bin amir bin al-ash, ia berkata : “wanita yang dinikahi karna empat perkara : karena hartanya,keturunannya,kecantikannya, dan agamanya. Maka carilah wanita yang mempunyai agama, jika tidak engkau akan celaka.” Disamping itu wanita yang dipinang harus memenuhi dua syarat : pertama, pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan hokum yang melarang dilangsungkannya perkawinan. Kedua, belum dipinang orang lain secara sah. Bilamana terdapat halangan-halangan hukum, seperti perempuannya karena suatu hal haram dinikahi selamanya atau sementara, atau telah dipinang lebih dulu oleh orang lain, maka tidak boleh dipinang. 2. Wanita tersebut masih gadis Terdapat dalam sabda Rasulullah, diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Al. Baihaqi : “hendaknya kalian menikahi wanita yang masih gadis, karena ia lebih manis tutur katanya, lebih banyak keturunannya, lebih kecil kemungkinan berkhianat dan bias menerima pemberian yang sedikit”. Keistimewaan wanita yang masih gadis dan kedua hadist meliputi lima hal, yaitu : • Lebih manis tuturkatanya • Lebih banyak keturunannya • Lebih kecil kemungkinannya mengkhianati suaminya. • Lebih bias menerima pemberian suami yang sedikit. • Lebih bias diajak bercanda ria. 3. Dibolehkan bagi laki-laki untuk menikahi seorang janda. Dibolehkan seorang laki-laki untuk menikahi seorang janda jika dia melihat ada kemasalahatan dalam hal itu. Hal ini berdasarkan hadis jabir yang telah lewat dan didalamnya disebutkan : “…mengapa engkau tidak memilih seorang gadis sehingga engkau dapat bersenang-senang dengannya dan dan dia dapt bersenang-senang pula denganmu, serta engkau dapat membuatnya tertawa dan diapun dapat membuatnya tertawa?’’ aku berkata : Ya Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai adik perempuan yang masih kecil, sehingga aku kurang suka mendatangkan kepada mereka wanita yang sebayanya dengan mereka. Dan ini lebih mengumpulkan urusanku (yakni aku dapat bersenang-senang dengannya dan adiku dapat diasuhnya olehnya). “ beliau bersabda : “Engkau telah benar dan terbimbing” 4. Memilih wanita yang walud (subur) Menurut HR. Abu Dawud dan Nasai “nikahilah calon istri yang subur (banyak anak) lagi penyayang, karena kelak pada hari kiamat akan membanggakan jumlah kalian yang besar di hadapan umat-umat yang lain”. Untuk mengetahui subur tidak calon istri , penjagagan dilakukan dengan mengamati alur keturunan dari atas. Bagaimana ibunya, banyak anak atau tidak dan berapa jumlah anak dari nenek calon istri dan bahkan sampai keatas lagi. 5. Mengajukan pinangan kepada walinya. Hendaknya dia mengajukan pinangannya kepada wali si wanita. Dan pernikahan itu batil apabila dilakukan tanpa wali yang sah. Hal ini berdasarkan sabda beliau : “wanita manapun yang menikah tanpa izin dari walinya maka pernikahannya batil…batil…batil.” 6. Nazhar (melihat calon istri) Melihatnya laki-laki terhadap perempuan dalam acara pinangan menurut islam dipebolehkan, tetapi hanya melihat muka dan tangannya saja, lain dari pada tidak diperbolehkan. Ini menurut kebanyakan ulama, karena muka cukup sebagai bukti kecantikan dan tapak tangan bias sebagai bukti keserasian tubuh.adapun anda ingin melihat yang yang lebih dari itu, boleh saja seorang laki-laki mengutus ibunya, atau adik perempuannya untuk melihat tubuh atau bentuk rambut dan sebagainya. Bilamanya laki-laki melihat pinangannya ternyata tidak menarik, hendaklah dia diam dan jangan mengatakan sesuatu yang bisa menyakitkan hatinya, sebab boleh jadi wanita tersebut yang tidak disenanginya itu akan disenangi oleh laki-laki lain. Dibolehkannya melihat perempuan yang dikhitbah ini sebenarnya membawa banyak hikmah, diantaranya adalah dengan melihatnya akan lebih memantapkan hati untuk menikahinya. Kebolehan melihat ini adalah kekhususan pada saat mengkhithbah. Wanita melihat laki-laki. Melihat pinangan itu tidaklah hanya khusus buat laki-laki saja , tetapi wanita pun boleh juga. Ia berhak melihat laki-laki yang meminangnya, guna mengetahui hal-hal menyebabkan ia tertarik. Umar berkata, “janganlah kamu nikahkan putri-putri Anda dengan seorang laki-laki yang jelek. Karena hanya dia (laki-laki tsb) yang merasa senang kepadanya, sedang dia (wanita tidak menyukainya”. 7. Meminang pinangan orang lain Diharamkan seseorang meminang pinangan saudaranya, karena berarti ia menyerang hak dan menyakiti hati peminang pertama, memecahbelahkan hubungan kekeluargaan dan mengganggu ketrentaman. Dari Uqbah bin ‘Amir, Rasulullah saw : “Orang mukmin satu dengan yang lainnya bersaudara, tidak boleh ia membeli barang yang sedang dibeli saudaranya, dan meminang pinangan saudaranya sebelum ia tingggalkan.” (HR.AHMAD dan Muslim) 8. Seorang Akhwat Berhak untuk Menerima ataupun Menolak Khithbah An-Nabhaniy (2001:161) mengungkapkan bahwa jika seorang wanita telah dilamar, maka dirinyalah yang berhak untuk menerima ataupun menolak calon suaminya, bukan hak salah seorang walinya ataupun orang-orang yang akan mengawinkannya tanpa seizin wanita yang bersangkutan, dan dia pun tidak boleh dihalang-halangi untuk menikah 9. Tidak Menandai Khithbah Dengan Tukar Cincin Aktivitas tukar cincin adalah saling memberikan cincin (untuk dipakai) antara calon suami dan calon istri sebagai pertanda adanya ikatan pertunangan di antara mereka. Aktivitas ini biasanya dianggap lumrah oleh sebagian besar masyarakat. Menurut Muhammad Thalib (2002:48) bertukar cincin bukan merupakan cara islam melainkan cara bangsa Roma (eropa) yang mendapat pengesahan dari gereja. Jadi, saling tukar cincin pada mulanya bukan merupakan cara umat kristiani pula, melainkan warisan kebudayaan bangsa Romawi. Berkaitan dengan hal ini, maka Rasulullah Saw melarang kaum muslimin untuk meniru-niru kebiasaan kaum kafir. Ia bersabda: Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka (HR. Abu Dawud) 10. Khitbah Bukanlah Setengah Pernikahan Kekeliruan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat tentang khithbah sering menggiring mereka pada anggapan bahwa pasangan laki-laki dan perempuan yang telah melangsungkan peminangan, maka ia boleh melakukan sebagian aktivitas seperti suami-istri asal tidak kelewat batas. Misalnya, jalan berduaan, ngobrol berduaan, dll. Menurut MR Kurnia (2005:25) khitbah bukanlah pernikahan, sehingga akad khitbah bukanlah akad pernikahan. Khithbah sebenarnya hanya merupakan janji kedua pihak untuk menikah pada waktu yang disepakati. Dengan demikian setelah akad khithbah dilangsungkan, maka status bagi keduanya adalah tetap orang asing (bukan mahram) antara satu dengan lainnya Kendati demikian, dalam menjalankan proses khitbah diantara keduanya boleh saling melakukan kebaikan seperti saling memberikan hadiah, menanyakan kepribadian masing-masing (karakter, kesukaan), cara pandang, sikap, dsb. Hal ini karena, khithbah memang merupakan sarana untuk dapat saling mengenal lebih jauh satu sama lain dengan cara yang ma’ruf. Berkaitan dengan pemberian hadiah, Rasulullah Saw bersabda : ‘Saling memberikan hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai’ (HR.Abu Hurayrah). C. PEMBATALAN KHITBAH Dalam melangsungkan proses khithbah, terdapat banyak hal yang akan ditemukan oleh kedua belah pihak (ikhwan-akhwat) terhadap keadaan, karakter, sikap, dan sebagainya, satu sama lain. Sehingga berkaitan dengan fungsi khithbah itu sendiri yaitu sebagai gerbang menuju pernikahan yang di dalamnya terdapat aktifitas saling mengenal (ta’aruf) lebih jauh dengan cara yang ma’ruf, maka apabila ketika dalam aktifitas ta’aruf tersebut salah satu pihak menilai dan mempertimbangkan adanya ketidakcocokan antara dirinya terhadap calon pasangannya ataupun sebaliknya, ia berhak untuk membatalkan khithbah tersebut. Pembatalan khithbah merupakan hal yang wajar, bukanlah hal yang berlebihan. Menganggap hal ini secara berlebihan merupakan perbuatan yang keliru, misal ada anggapan bahwa pembatalan khithbah terjadi karena adanya penilaian bahwa salah satu calon bagi calon yang lainnya memiliki banyak kekurangan kemudian ia pun menganggap sebagai pihak yang tidak akan pernah dapat menikah dengan orang lain nantinya (setelah diputuskan cintanya) karena saat ini pun kekurangan-kekurangan tersebut dinilai telah berimplikasi pada kegagalan khithbahnya dengan seseorang. Padahal itu hanyalah sikap skeptis yang muncul pada dirinya karena lebih terdorong oleh emosional dan kelemahan iman. Seperti halnya dalam mengawali khithbah maka ketika akan mengakhiri khithbah dengan pembatalanpun harus dilakukan dengan cara yang ma’ruf dan tidak menyalahi ketentuan syara’. Dalam membatalkan khithbah, hal yang perlu diperhatikan adalah adanya alasan-alasan syar’i yang membolehkan pembatalan tersebut terjadi. Misalnya salah satu ataupun kedua belah pihak menemukan kekurangan-kekurangan pada diri calonnya dan ia menilai kekurangan tersebut bersifat prinsip (fatal) seperti dimilikinya akhlak yang rusak (gemar bermaksiat), berpandangan hidup yang menyimpang dari mabda islam, memiliki kelainan seksual, berpenyakit menular yang membahayakan, serta alasan-alasan lain yang dinilai dapat menghambat keberlangsungan kehidupan rumah tangga nantinya apabila berbagai kekurangan tersebut ternyata sulit untuk diubah. Selain pertimbangan berbagai uzur tersebut, pembatalan khithbah juga berlaku apabila adanya qada dari Allah Swt semisal kematian yang menimpa salah satu calon ataupun keduanya sebelum dilangsungkan akad pernikahan. Selain atas dasar alasan-alasan yang syar’i, maka pembatalan khithbah tidak boleh dilakukan, karena hal itu hanya akan menyakiti satu sama lain dan merupakan ciri dari orang-orang yang munafik, karena telah menyalahi janji untuk menikahi pihak yang dikhithbahnya. Rasulullah saw bersabda : Sifat orang munafik itu ada tiga; apabila berkata ia berdusta, bila berjanji, ia menyalahi, dan bila dipercaya ia berkhianat. (HR. Bukhari). Adapun berkaitan dengan sesuatu benda yang pernah diberikan sebagai hadiah/ hibah dan dilakukan sebelum pembatalan khithbah, maka sesuatu/benda tersebut tetap menjadi hak milik pihak penerima. Pihak pemberi, juga tidak boleh meminta kembali sesuatu/ benda yang pernah diberikannya tersebut. Rasulullah saw pernah bersabda : Tidak halal seseorang yang telah memberikan sesuatu atau menghibahkan sesuatu, meminta kembali barangnya, kecuali pemberian ayah kepada anaknya(HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmizi, dan Nasa’i dari Ibnu Abbas) BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa meminang adalah menampakan keinginan menikah terhadap seorang perempuan tertentu dengan memberitahu perempuan yang dimaksud atau keluarganya (walinya) yang berarti ia memintanya untuk berkeluarga yaitu untuk dinikahi dengan cara-cara (wasilah) yang ma’ruf. Adapun syarat-syarat perempuan yang boleh di khitbah adalah - Perempuan bukan istri orang lain - Bukan dalam masa iddah karena talaq roj’i - Tidak dalam pinangan orang lain B. Hikmah Menambah pengetahuan tentang khitbah dan pinangan yang disyari’atkan agama islam serta dapat mengetahui syarat-syarat perempuan yang boleh di inang. C. Saran Dari makalah ini kami mengharapkan agar para pembaca khususnya mahasiswa mengetahui makna khitbah dan bagaimana melakukan pinangan yang di syari’atkan agama islam.

budaya konsumerisme


BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Pop culture atau budaya populer memang selalu menarik untuk dikaji. Bagaimana tidak, jika ditelaah dengan pengamatan yang mendalam, keberadaan budaya populer bisa jadi merupakan refleksi dari keberadaan peradaban manusia itu sendiri, pada waktu itu. Dalam artian, jika ingin melihat fenomena yang sedang terjadi cukup amati melalui budaya yang tengah berkembang. Namun di lain pihak, keberadaan budaya populer sering dianggap sebagai sebuah kewajaran. Maksudnya, apapun fenomena yang tengah berlaku dalam masyarakat cenderung dianggap hanya sebagai dampak dari perkembangan masa. Jika diamati lebih dalam, segala bentuk perkembangan dapat saja dikategorikan sebagai budaya populer. Perkembangan dalam hal berbelanja, misalnya, merupakan salah satu contoh yang paling dekat. Yang menarik dari kasus ini adalah bahwa ternyata shopping dinilai sebagai hal yang dianggap dekat dengan remaja, dan disisi lain, remaja merupakan suatu bahasan yang selalu mengundang ransangan untuk selalu ditelaah. Shopping dengan sistem online merupakan salah satu gaya hidup atau populer culture yang mulai digandrungi sekarang. Sejak perkembangan internet meningkat, sebagian besar aktivitas dilakukan dengan lebih instan. Belanja pun lebih praktis. Konsumen tinggal pesan, transfer dan barang pun sampai di rumah. Tak jarang, harga barang di toko online lebih murah daripada toko offline. Hal ini dikarenakan toko online tidak memerlukan biaya operasional yang besar. Murahnya harga inilah yang juga menjadi alasan membeludaknya belanja online. Shopping online akan menjadi gaya hidup dan cara belanja modern karena menghemat uang dan waktu. Pembeli tidak perlu lagi bermacet-macet di jalan dan antre di mall. Budaya populer atau budaya massa juga mendukung komersialisme dan mengagungkan konsumerisme, dibarengi dengan kelebihan keuntungan dan pasar, dan juga mengingkari tantangan intelektual, sehingga cenderung membungkam suara yang bertentangan karena ini merupakan sebuah kebudayaan yang melemahkan semangat dan membuat pasif. Seiring dengan terjadinya perubahan perekonomian dan globalisasi, terjadi perubahan dalam prilaku membeli pada masyarakat, dimana terkadang seseorang membeli sesuatu bukan didasarkan pada kebutuhan sebenarnya. Prilaku membeli yang tidak sesuai dengan kebutuhan dilakukan semata-mata demi kesenangan, sehingga menyebabkan seseorang menjadi boros yang dikenal dengan istilah prilaku konsumtif. Konsumtivisme merupakan paham untuk hidup secara konsumtif, sehingga orang yang konsumtif dapat dikatakan tidak lagi mempertimbangkan fungsi atau kegunaan ketika membeli barang akan tetapi menimbangkan prestise yang melekat pada barang tersebut. Dengan demikian, Baudrillard (dalam Soedjatmiko, 2008:28) mengatakan bila konsumsi merupakan sebuah tindakan (an act), konsumerisme merupakan sebuah cara hidup (a way of life). Konsumsi merupakan cerminan aksi yang tampak, sedangkan konsumerisme lebih terkait dengan motivasi yang terkandung di dalamnya. Secara umum batasan konsumtivisme yaitu kecenderungan manusia untuk menggunakan konsumsi tanpa batas, dan manusia lebih mementingkan faktor keinginan daripada kebutuhan. Dalam era konsumerisme perlombaan untuk memperebutkan citra (konsumsi dan simbol-simbol) menjadi sebuah parade dan menu sehari-hari masyarakat modern, sebab ada sebuah keyakinan bahwa dengan memiliki dan memakai atau mengkonsumsi suatu benda merupakan suatu proses untuk mengidentifikasikan diri sendiri sebagai bentuk pembeda dengan orang lain. Membicarakan tentang hal ini, tak terlepas dari campur tangan industri yang membesarkan pengaruh musikalitas dan yang menjadi gaya hidup saat ini. Budaya Populer, yakni budaya yang terbentuk, merupakan produk industrialisasi, kajian budaya merangkulnya dan melihatnya sebagai ekspresi positif “orang kebanyakan” untuk bertahan. Kajian budaya mengatasi rasa ketidakberdayaan dalam menghadapi kekuatan-kekuatan pasar, politik dan teknologi global dengan mencari ruang gerak tekstual di antaranya. Definisi dari popular atau populer adalah diterima oleh banyak orang, disukai atau disetujui oleh masyarakat banyak. Sedangkan definisi budaya adalah satu pola yang merupakan kesatuan dari pengetahuan, kepercayaan serta kebiasaan yang tergantung kepada kemampuan manusia untuk belajar dan menyebarkannya ke generasi selanjutnya. Selain itu, budaya juga dapat diartikan sebagai kebiasaan dari kepercayaan, tatanan sosial dan kebiasaan dari kelompok ras, kepercayaan atau kelompok sosial. Secara sederhana, budaya populer-lebih sering disebut dengan budaya pop- adalah apapun yang terjadi di sekeliling kita setiap harinya. Apakah itu pakaian, film, musik, makanan, semuanya termasuk dalam bagian dari kebudayaan populer. Hal ini dapat terlihat dari gaya hidup mahasiswa sekarang, yang ingin selalu tampil berbeda di kampus mereka masing-masing. Banyak mahasiswa yang menggunakan kampus sebagai ajang untuk tampil beda bukan hanya untuk mencari ilmu. Definisi gaya hidup di atas secara tidak langsung mengungkapkan bahwa gaya hidup sebagai sub kultur, juga merupakan proses komunikasi, bagaimanapun juga gaya hidup seseorang merupakan usaha untuk menghadirkan makna identitas diri yang dihadirkan lewat simbol-simbol tertentu seperti barang yang dikenakan, pemanfaatan waktu luang dan hal lainnya. Hal ini lagi ditegaskan lagi oleh Spradley dan Geertz (dalam Sobur, 2006: 177) bahwa semua makna budaya diciptakan dengan menggunakan simbol-simbol, makna hanya disimpulkan dalam simbol. Oleh karenanya gaya hidup haruslah dilihat sebagai suatu proses komunikasi dalam interaksi sosial masyarakat, sebab ia menggunakan sejumlah tanda atau simbol sebagai mediumnya. Pada mulanya belanja hanya merupakan suatu konsep yang menunjukkan suatu sikap untuk mendapatkan barang-barang sebagai keperluan sehari-hari dengan jalan menukarkan sejumlah uang sebagai pengganti barang tersebut. Akan tetapi, konsep belanja itu sendiri telah berkembang sebagai sebuah cerminan gaya hidup dan rekreasi di kalangan masyarakat. Belanja merupakan suatu gaya hidup tersendiri, yang bahkan menjadi suatu kegemaran bagi sejumlah orang. Pada saat ini kita sering melihat para mahasiswa kerap kali berbelanja secara berlebihan tanpa memikirkan masalah financial sedikit pun. Kebiasaan ini dapat terlihat tidak hanya dari kalangan mahasiswa sebetulnya tetapi kebiasaan ini banyak dilakukan oleh kaum wanita pada umumnya baik dari golongan remaja maupun golongan dewasa. Sering kita lihat, saat mereka berbelanja banyak pengeluaran yang tidak masuk akal akibat korban dari media seperti : televisi, internet, majalah, dan sebagainya. Mereka tertarik oleh diskon yang ditawarkan oleh para produsen. Hal ini juga didukung dengan kemasan produk yang menarik. Ketertarikan dalam hal berbelanja oleh mahasiwa tak jarang dipicu karena mudahnya mereka mendapatkan uang. Keadaan ekonomi orang tua mereka masing-masing yang terbilang tajir atau dalam arti tercukupi dalam segala hal membuat para anak mereka mendapatkan uang dengan mudah. Ini dapat terlihat oleh para informan-informan peneliti yang rata-rata sebulan dapat menerima uang paling sedikit dua juta rupiah untuk keperluan pribadi mereka. hal itu pun belum tentu cukup untuk mereka, terkadang harus meminta uang tambahan lagi. Selain itu, terlihat dari gaya hidup dari Informan yang rata-rata menggunakan kendaraan priadi ketika berada di kampus. Gaya hidup yang semacam ini terbentuk oleh adanya media, seseorang dapat memiliki gaya tersendiri karena memiliki kiblat atau patokan style dari seseorang lainnya dalam hal ini terkait dengan media. Karena tanpa disadari setiap harinya seseorang dapat dikuasai oleh media, baik itu media elektronik, cetak bahkan yang sekarang lebih populer yaitu media online. Zaman sekarang internet sudah menjadi gaya hidup. Internet merupakan kebutuhan banyak orang karena dengan internet kita bisa mengakses dan menemukan segala macam informasi sampai ke seluruh dunia. Internet tidak dapat dipisahkan dari kehidupan karena internet sekarang bukan hanya sebagai trend tetapi merupakan kebutuhan. Selain itu internet memang memiliki keunggulan sebagai alat dan tujuan bisnis yang sekaligus memiliki daya jangkau pasar hingga ke seluruh dunia. Salah satu layanan di internet yang sekarang diperbincangkan masyarakat umum adalah facebook dan twitter. Kedua jejaring sosial ini selain bermanfaat sebagai akun pertemanan, juga dimanfaatkan sebagai media pemasaran. Hampir semua jenis kebutuhan tersedia di toko online shop, seperti yang berhubungan dengan fashion, baju, celana, sepatu, asesoris, make-up, parfum, kemudian buku, serta barang-barang elektronik seperti handphone, laptop, dan masih banyak lagi. Melihat gaya hidup mahasiswa sekarang, mereka selalu up-to-date mengenai barang-barang teknologi. Contohnya saja mahasiswa tidak bisa lepas dari yang namanya gadget (alat-alat elekronik yang modern). Menurut mereka barang-barang berteknologi sudah mendarah daging dengan mereka. Belum lagi keseharian, dilihat dari tampilan dan dandanan mahasiswa sekarang yang selalu memperhatikan gaya busananya ketika bepergian di kampus. Tak jarang mahasiswa menyiapkan budget khusus untuk keperluan dalam hal berbelanja. Selain itu, kaum wanita sering berbelanja di luar kebutuhannya dan hanya mementingkan kepuasan semata, dengan mengeluarkan uang secara tidak logis. Mereka ingin selalu kelihatan beda dengan teman-teman lainnya dari cara mereka berpakaian, berdandan, dan lain-lainnya. Mereka tidak lagi memperdulikan berapa banyak uang yang dikeluarkan untuk berbelanja. Gaya hidup mahasiswa adalah gaya hidup kelas menegah, bahkan bisa dibilang gaya hidup kelas atas, yang dicirikan dengan kemampuan mengkonsumsi produk dan gaya hidup modern. Selain mereka menuntut ilmu di kampus, tetapi bagi mereka fashion juga tidak kalah pentingnya. Pakaian yang mereka gunakan di kampus biasanya merupakan pakaian modern keluaran baru. Setiap ada model baru, kebanyakan mahasiswa selalu cepat-cepat ingin membeli pakaian tersebut. Mereka tidak mau kalah dengan teman-temannya. Di antara mahasiswa satu dengan yang lainya saling berlomba-lomba untuk berpenampilan semenarik mungkin. Terbukti sekarang mahasiswa memiliki salah satu gaya hidup modern yaitu konsumerisme yang mengacu pada apa yang dimakan, apa yang dikenakan, dipertontonkan, apa yang dilakukan untuk menghabiskan waktu. Konsumerisme terjadi hanya untuk kesenangan sesaat, menjadi populer saat itu. Ketika di kemudian hari diri sudah tidak memenuhi kriteria populer, perasaan butuh untuk kembali memenuhi kriteria populer bisa muncul. Maka kebudayaan populer bisa jadi sangat dangkal. Orang menerapkannya tidak lagi berdasarkan kesadaran penuh hasil dari proses berpikir yang panjang. Namun hanya untuk memenuhi hasrat yang timbul akibat propaganda media. Konsumerisme demikian menunjukan identitas diri yang dicirikan atau disimbolkan oleh atribut-atribut tertentu. Shopping secara tidak sadar membentuk impian dan kesadaran semu para konsumer dan akhirnya melahirkan pola-pola konsumerisme yang tidak akan ada habisnya. Akhirnya berbelanja juga dianggap sebagai sebuah pekerjaan, sebuah aktivitas sosial dan suatu saat menjadi kompetisi untuk diri sendiri (memutuskan membeli atau tidak) juga terlebih untuk kompetisi pada teman dan anggota masyarakat yang lain (sebagai simbol status, gengsi, dan image manusia modern dan tidak ketinggalan zaman). Dari sinilah keunikan seorang mahasiswa, mahasiswa yang sejogyanya berbelanja buku-buku demi menunjang pelajarannya berbalik lebih memusatkan berbelanja yang berkaitan dengan penampilan mereka semata atau dengan kata lain lebih fashionable dan meninggalkan citranya sebagai kaum terpelajar. Penulis melakukan penelitian di Universitas Hasanuddin Makassar, dikarenakan, penulis berada dilingkungan kampus tersebut, selain itu peneliti dapat lebih mudah menemukan informan berdasarkan informasi dari teman keteman dan tidak lebih canggung melakaukan wawancara karena berada dalam satu lingkunagan kampus, dan intensitas ketemu dengan informan lebih banyak. Selain itu penelitian berpusat pada empat fakultas di Universitas Hasanuddin Makassar, karena menurut mitos orang kebanyakan, penempilan atau gaya hidup mahasiswa kedokteran, sospol, ekonomi dan hukum yang cenderung lebih terlihat mewah dan trendy ketika berada di kampus. Berdasarkan uraian diatas, peneliti memfokuskan penelitian pada mahasiswa Universitas Hasanuddin Makassar mengenai : Budaya Shopping Online (Analisis Gaya Hidup Mahasiswa Universitas Hasanuddin Makassar) B. Rumusan Masalah Dari latar belakang diatas, maka secara spesifik masalah dapat dirumuskan sebagai berikut: 1. Apa makna dari “budaya shopping online” terhadap mahasiswa Unhas sehingga mempengaruhi gaya hidup? 2. Faktor-faktor apa yang melatarbelakangi Mahasiswa Unhas sehingga melakukan shopping online sebagai suatu gaya hidup? C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian 1. Tujuan Penelitian Pada dasarnya penelitian ini bertujuan untuk menemukan jawaban atas masalah-masalah yang telah dikemukakan diatas. Oleh karena itu tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: a. Untuk mengetahui interpretasi makna shopping online dalam pandangan mahasiswa sebagai suatu gaya hidup yang sedang populer di kalangan mereka. b. Untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi mahasiswa Unhas sehingga memilih berbelanja secara online. 2. Kegunaan Penelitian Hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna sebagai berikut: a. Kegunaan Teoritis Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribudi bagi perkembangan teori dalam ilmu komunikasi khususnya studi mengenai kebudayaan masyarakat kontenporer dan penerapan analisis semiotika komunikasi. b. Kegunaan Praktis Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam memahami kebudayaan masyarakat kontenporer lewat pola interaksi sosialnya. D. Kerangka Konseptual Salah satu ciri masyarakat adalah menciptakan kebudayaan. Dalam masyarakat maya, kebudayaan yang dikembangkan adalah budaya-budaya pencitraan dan makna yang setiap saat dipertukarkan dalam ruang interaksi simbolis. Budaya ini sangat subjektif yang sangat didominasi oleh creator dan imajinater yang setiap saat mencurahkan pemikiran mereka dalam tiga hal secara terpisah. Pertama, kelompok yang senangtiasa bekerja untuk menciptakan mesin-mesin teknologi informasi yang lebih canggih dan realitas. Kedua, kelompok yang setiap saat menggunakan mesin-mesin imajinasi yang menakjubkan dalam dunia hiper-realitas, dan ketiga, masyarakat yang setiap hari menggunakan mesin-mesin dan karya-karya imajinasi itu sebagai dari bagian dari kehidupan. Gaya hidup sering dihubungkan dengan kelas sosial ekonomi dan menunjukkan citra seseorang. Gaya hidup yang ditunjukkan dalam variasi keputusan citra rasanya. Dalam hal merk, merk bukanlah sekedar nama. Di dalamnya terkandung sifat, makna, arti dan isi dari produk bersangkutan. Bahkan dalam perkembangan lebih lanjut merk akan menandai simbol dan status dari produk tersebut. Katakanlah sekarang merk-merk global semacam Gianni Versace, kenso, Gucci, dan lain-lain. ketika orang mengingat merk-merk tersebut asosiasi orang langsung tertuju pada simbol kecantikan dan kemewahan. Para pemakai merk tersebut juga jelas statusnya: kaum berduit yang berselera tinggi. Masyarakat seolah-olah dibuat butuh oleh kapitalisme untuk mengikuti pola konsumsi suatu benda atau jasa. Sementara Giddens (dalam, Jusmani, 2011) menunjukkkan gaya hidup ini tidak lagi masuk pada wilayah kelompok tertentu saja, tetapi hampir pada semua lini kehidupan. Faham idiologis gaya hidup telah menggantikan nilai-nilai cultural, yang tadinya hanya untuk pemenuhan kebutuhan hidup, menjadi gaya, menjadi bagian dari keseharian yang menjadi tanda, bahwa pencinta gaya ini ada serta menandai identitas kelompok pecinta gaya yang muncul sebagai akibat dukungan media dan berbebtuk atas dasar dibuat-buat ada. Sementara, menurut Baudrillard dalam Sobur (2006:172) saat ini kita hidup dalam masyarakat yang tidak lagi mendewakan logika produksi, sebab logika signifikasi itulah yang terpenting. Individu, kata Baudrillard telah bergeser dari fase perkembangan kapitalisme dimana bentuk-bentuk komoditas bersifat dominan ke fase kelaziman-kelaziman bentuk tanda. Dengan demikian konsumsi harus dipahami tidak dalam hubungannya dengan nilai guna, sebagai kegunaan materi, namun terutama kaitannya dengan nilai tanda, sebagai signifikasi. Berbicara mengenai mitos, berarti berbicara mengenai sesuatu yang unik. Selalu ada kaitannya dengan hal-hal yang mistis menurut orang tua dulu. Tetapi dalam tulisan ini, mitos merupakan sebuah sistem komunikasi, yaitu sebuah pesan. Barthes (dalam Strinati,2010:179) menulis , suatu cara penandaan, sebuah bentuk, salah satu jenis tuturan, yang dlakukan melalui wacana. Mitos tidak dapat didefinisikan oleh objek pesannya, tapi oleh cara pengungkapan pesan itu. Dari penjelasan diatas maka berikut ini adalah bagan mengenai kerangka konseptual: E. Definisi Operasional Untuk mengetahui dan memberi pemahaman yang lebih jelas, maka penulis akan menguraikan pengertian kedalam definisi operasional sebagai berikut: • Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan di wariskan dari generasi ke generasi berikutnya. • Shopping online adalah kegiatan pembelian suatu barang dengan memanfaatkan teknologi dengan medium internet. • Gaya hidup adalah pola-pola tindakan yang membedakan seseorang dengan orang lain dalam aspek kehidupan sehari-hari. • Mitos adalah Anggapan-anggapan atas pemikiran informan terhadap makna shopping yang dipaparkannya. • Konsumerisme adalah suatu sikap atau pola pikir atau tindakan seseorang dalam membeli barang bukan karena ia membutuhkan barang itu, melainkan karena tindakan membeli itu sendiri memberikan kepuasan kepadanya. F. Metode Penelitian 1. Tempat dan Waktu Tempat penelitian dilakukan di Universitas Hasanuddin Makassar, dengan pemilihan fakultas: Fakultas Sospol, Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, dan Fakultas Kedokteran Penentuan lokasi ini dilakukan karena menurut pengamatan penulis, mahasiswa ke empat fakultas tersebut kebanyakan memiliki penampilan fashion yang modis ketika berada di kampus, selain itu ke empat fakultas tersebut mahasiswinya lebih menonjol dalam hal berbusana ketimbang fakultas-fakultas lainnya. Dan juga penulis mengamati bahwa rata-rata di fakultas ini mahasiswanya memiliki gaya hidup yang tercukupi artinya bahwa kebutuhan mereka dapat terpenuhi dengan mudah oleh orang tuanya, seperti mahasiswanya rata-rata memiliki kendaraan pribadi ketika ke kampus dan barang-barang yang sedang laku. Sedangkan waktu penelitian dilakukan selama periode Maret 2011 sampai Mei 2011. 2. Tipe Penelitian Penelitian ini menggunakan tipe kualitatif deskriptif. Bentuk penelitian ini pada dasarnya menggali aspek-aspek kualitatif dari data yang ditemukan, untuk selanjutnya dianalisis. Oleh karena itu hasil penelitian ini akan membentuk uraian-uraian kualitatif sebagai upaya untuk mencari jawaban dari objek permasalahan (budaya shopping online). 3. Teknik Menentukan Informan Penentuan informan dilakukan dengan cara mengamati bahwa: Frekuensi pembelian barang-barang secara online, yang berkisar 1-3 kali dalam sebulan. Selain itu juga menggunakan teknik sampel bola salju (snowball sampling) yaitu teknik penentuan sampel yang mula-mula jumlahnya kecil, kemudian sampel yang dipilih disuruh memilih teman-temannya untuk dijadikan sampel. 4. Teknik Pengumpulan Data Data Primer adalah pengumpulan data yang dilakukan secara langsung dilapangan dengan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu: 1. Field Research atau observasi yaitu dengan mengamati secara langsung lokasi yang menjadi tempat penelitian dan bentuk-bentuk aktifitas apa saja yang dilakukan seseorang dalam berbelanja online. 2. Interview atau wawancara yaitu mengajukan pertanyaan kepada pelaku-pelaku yang sering melakukan belanja online, sehingga diharapkan mampu untuk mengungkap apa makna aktivitas yang mereka lakukan. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari berbagai literature, Koran, media on-line, dan lainnya yang relevan dengan masalah yang diteliti. 5. Teknik Analisis Data Data yang didapatkan dari keterangan para informan selanjutnya akan dianalisis secara kualitatif untuk menguraikan makna budaya shopping online.

ucapan meminang


Assalamu’alaikum wr.wb. Segala puji syukur hanya kepada Allah SWT yang telah memberikan begitu banyak nikmat kepada kita sekalian sehingga kita dapat bertemu dan berkumpul bersilaturahmi pada hari yang berbahagia ini dalam keadaan sehat wal’afiat Sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi agung Muhammad Saw, keluarga dan para sahabatnya. Bapak ibu dan segenap keluarga yang kami hormati, pertama-tama perkenankanlah saya untuk menyampaikan tutur kata mewakili orang tua kami Bpk. Sumodiharjo untuk secara resmi menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan kami adalah untuk menyampaikn hajat dari adik kami yang bernama Pram Setiyanto yang sudah cukup lama mengenal putri bapak yang bernama Siti Indarti. Adik kami, saudara Pram setiyanto telah menyampaikan niat yang tulus kepada orang tua kami untuk dihantar meminang saudari Siti Indarti. Untuk itulah maksud kdatangan kami pada hari ini yakni meminang putri bapak Siti Indarti untuk adik kami Pram Setiyanto. Mudah-mudahan bapak/Ibu meridhoi niat adik kami, dengan menerima lamaran ini. Hanya inilah yang dapat kami utarakan pada Bapak dan Ibu, sambil menunggu sambutan dari bapak ibu apakah lamaran ini diterima atau tidak, tak lupa kami sekeluarga mohon maaf apabila dalam menyampaikan maksud dan tujuan ini ada tutur kata yang kurang berkenan dihati.begitu pula hantaran pakaian dan cincin hanya sekedarnya saja sebagai lambing pinangan Billahi taufik wal hidayah Wassalamu’alaikum wr.wb. Assalamu’alaikum wr. Wb. Bapak Ibu saudara sekalian keluarga Pram Setiyanto yang kami hormati. Sebelumnya kami sangat berterima kasih kepada semua keluarga Pram yang telah menyisihkan waktu untuk berkunjung ke rumah kami dengan niat yang sangat tulus untuk meminang putri saya Siti Indarti. Kami selaku orang tua Siti Indarti telah membicarakan pinangan ini dengannya dengan matang, penuh kesadaran dan tanggung jawab. Dengan memohon kerendahan hati nak Pram Setiyanto dan kelurga sekalian, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya, karena kami tidak dapat menerima pinangan ini sebab anak kami sudah mempunyai calon suami yang sangat ia cintai. Karena pernikahan dibangun diatas pilihan untuk mencari pendamping hidup yang diseertai kecenderungan hati. Semoga nak Pram segera mendapatkan jodoh yang baik, sholihah di waktu mendatang. Walaupun kami tidak dapat menerima pinangan ini kami berharap tidak ada kerenggangan silaturahmi yang telah berjalan sampai saat ini. Demikian yang dapat kami uatrakan, kami mohon maaf yang sebesarnya atas segala kekurangan, tutur kata yang kurang baik. Wassalamu’alaikum wr.wb.

 
Diberdayakan oleh Blogger.