PERUSAHAA ANJAK PIUTANG
(FACTORING)
Materi oleh : Murry Harmawan Saputra, SE, M.Sc.
“Perusahaa anjak piutang atau factoring“ adalah Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian, dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu transakasi perusahaan.
Pihak-pihak Yang
Terkait Dalam Kegiatan Anjak Piutang :
1. FACTOR
Perusahaan
Anjak Piutang
2. KLIEN
pihak yang menerima jasa anjak
piutang dan menjual barang /jasa secara kredit
kepada customer/pelanggan
3. CUSTOMER
adalah pihak yang membeli barang
/jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa hutang jangka pendek kepada
klien.
JASA FACTORING
- JASA PEMBIAYAAN
(FINANCING SERVICE)
Perusahaan anjak
piutang melakukan pembayaran di muka (prefinancing) kepada klien, yang
besarnya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak.
2. JASA NON PEMBIAYAAN ( NON FINANCING SERVICE)
- Analisis kelayakan suatu kredit
- Adminitrasi kredit
- Pengawasan terhadap kredit termasuk pengendaliannya
- Perlindungan terhadap suatu resiko kredit
Contoh :
- PT. IFS CAPITAL INDONESIA
- PT. BUNAS FINANCE INDONESIA
KARTU
PLASTIK
“Kartu plastic” Merupakan
suatu alat tansaksi keuangan berbentuk
kartu yang diterbitkan oleh lembaga keuangan dan dapat digunakan untuk berbagai
macam transaksi .
- Pihak-pihak Yang Terkait Dalam Penggunaan Kartu Plastik
- ISSUER/ PENERBIT
adalah pihak atau
lembaga yang menerbitkan kartu plastik
2. ACQUIRER/
PENGELOLA
adalah pihak yang
mewakili penerbit kartu,untuk menyalurkan kartu kredit, melakukan penagihan
pada pemegang kartu dan melakukan pembayaran kepada merchant.
3. CARD HOLDER/PEMEGANG KARTU
adalah pihak yang
menggunakan kartu untuk berbagai
transaksi keuangan
4 4. MERCHANT/
PENJUAL
adalah pihak penjual
barang dan jasa yang dibeli oleh card holder dengan menggunakan kartu
kreditnya.
SISTEM KERJA
KARTU PLASTIK
- Calon Card holder mengajukan permohonan dengan harus memenuhi persyaratan yang dibuat oleh issuer
- Bank atau lembaga pembiayaan akan menerbitkan kartu bila “menyetujui”
- Dengan kartu yang di setujui ,card holder berbelanja ditempat yang dapat melayani pemakaian kartu kredit dengan bukti pembayaran
- Merchant akan menagihkan ke bank atau lembaga pembiayaan melalui acquirer berdasarkan bukti transaksi dengan card holder
- Acquirer sebagai pihak yang mewakili issuer akan membayar tagihan dari merchant
- Acquirer akan menagih kepada pemegang kartu berdasarkan bukti pembelian sampai batas waktu tertentu.
- Pemegang kartu akan membayar kepada issuer melalui Acquirer sampai batas waktu yang telah ditentukan,bila terlambat akan kena sanksi/denda .
JENIS KARTU PLASTIK
- Berdasarkan Fungsi
- CHARGE CARD
Pemegang kartu harus
melunasi semua tagihan atas penggunaan kartu dengan sekaligus pada saat jatuh
tempo.
2. CREDIT CARD
Pembayaran tagihan
dapat dilakukan sekaligus atau secara angsuran pada saat jatuh tempo.
3. DEBIT CARD
Pembayaran dilakukan
dengan cara mendebit rekening bank pemilik kartu pada saat kartu digunakan
4. CASH CARD
Kartu yang digunakan
untuk menarik uang tunai dari bank melalui teller atau ATM
5. CHECK
GUARANTEE
Kartu yang
digunakan sebagai jaminan dalam penarikan
cek dan dapat pula untuk menarik uang tunai