Minggu, 14 April 2013

makalah hubungan tugas dan wewenang antara dpr dan presiden

I. PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG MASALAH Mengenai lembaga-lembaga Negara selalu menjadi bahasan yang menarik, UUD 1945 belum memberikan batasan yang jelas antara wewenang Lembaga Eksekutif,Yudikatif dan Legislatif, fenomena yang terjadi selama 4 dekade terakhir bahkan menunjukan kecenderungan pengaturan sistem bernegara yang lebih berat ke Lembaga Eksekutif. Posisi Presiden sebagai kepala Negara sekaligus sebagai kepala pemerintah yang sama kedudukannya dengan MPR batasan wewenangnya semakin mendorong kecenderungan ini kearah yang negatif. UUD 1945 memberikan wewenang tertentu kepada Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan, namun demikian pemberian wewenang tersebut tidak diikuti dengan batasan-batasan terhadap penggunaannya. Sebelum amandemen, Soekarno, mantan Presiden RI, dalam rapat pertama panitia persiapan kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 menyatakan bahwa UUD 1945 adalah “UUD Kilat” ini dikarenakan mendesaknya keinginan untuk memproklamasikan kemerdekaan pada saat itu sehingga insfrastruktur bagi sebuah Negara yang merdeka harus segera disiapkan, hal ini menyebabkan UUD 1945 menjadi UUD yang singkat. B. RUMUSAN MASALAH Dengan berbagai argumentasi dan tuntutan realitas kebangsaan dan demokrasi, maka amandemen harus dilaksanakan. Namun harus disadari bahwa merubah pandangan rakyat yang sudah cukup lama ditatar bahwa UUD 1945 tidak dapat dirubah kecuali melalui Referendum, bukanlah pekerjaan mudah dan sederhana. Namun akhirnya kesadaran muncul. Beberapa partai politik dalam Pemilu 1999 tegas-tegas menyuarakan perlunya amandemen konstitusi. Akhirnya perubahan konstitusi terjadi juga dalam empat tahapan perubahan, yang disebut dengan Perubahan Pertama sampai yang ke empat. Sejarah Konstitusi kita juga menunjukkan bahwa UUD 1945 bersifat sementara yang akan disempurnakan bila keadaan sudah aman. Diantara argumentasi yang mendasari perubahan UUD 1845 tersebut antara lain: 1. Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya checks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan. 2. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945 adalah executive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (antara lain: memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasan membentuk Undang-undang 3. UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan “fleksibel” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7 UUD 1945 (sebelum di amandemen). 4. UUD 1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang. Presiden juga memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai kehendaknya dalam Undang-undang. 5. Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah   II. HUBUNGAN DAN WEWENANG PRESIDEN DENGAN DPR DALAM UUD 1945 PASCA AMANDEMEN A. STRUKTUR KELEMBAGAAN DI INDONESIA MENURUT UUD 1945 PASCA AMANDEMEN Berikut ini adalah struktur kelembagaan yang ada di indonesia: Keterangan mengenai bagan di atas: a. Presiden adalah penyelenggara kekuasaan pemerintah tertinggi setara dengan MPR. b. Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat. c. Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. d. Presiden tidak dapat membubarkan DPR e. Kekuasaan legislatif lebih dominan 1) Presiden beserta aparatur utamanya meliputi : a. Presiden sebagai kepala negara merangkap kepala pemerintahan eksekutif b. Wakil presiden c. Menteri – menteri negara d. Kejaksaan agung e. Sekretariat negara f. Dewan – dewan nasional g. Lembaga non departemen menurut keputusan Presiden RI No 166 tahun 2000 2) Kelebihan sistem pemerintahan ini : a. Perkembangan “GDP” per kapita Indonesia yang pada tahun 1968 hanya AS$ 70 dan pada tahun 1996 telah mencapai AS$ 1000. b. Suksesnya transmigrasi c. Suksesnya KB d. Suksesnya memerangi buta huruf e. Suksesnya swasembada pangan f. Pengangguran minimum g. Suksesnya gerakan wajib belajar h. Suksesnya REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun) i. Suksesnya keamanan dalam negeri 3) Kekurangan sistem pemerintahan ini : a. Semaraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN b. Pembangunan indonesia tidak merata dan timbul kesenjangan pembangunan antar pusat dan daerah. c. Munculnya rasa tidak puas di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan terutama di aceh dan papua. d. Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar. e. Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si miskin) f. Kritik di bungkam dan oposisi diharamkan g. Kebebasan pers sangat terbatas diwarnai oleh banyak koran dan majalah yang dibreidel h. Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan program “penembakan misterius” (petrus) i. Tidak ada rencana sukses B. PRESIDEN Presiden adalah simbol resmi negara indonesia di dunia sebagai kepala pemerintahan. Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari. Adapun tugas tugas dan wewenang presiden meliputi: 1. Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim Konstitusi. 2. Mengangkat duta dan konsul untuk Negara lain dengan pertimbangan DPR. 3. Menerima duta dari Negara lain dengan pertimbangan DPR. 4. Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA(Mahkamah Agung). 5. Memberikan Amnesti dan Abolisasi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR. 6. Memegang kekuasan tertinggi atas AU(Angkatan Udara), AD(Angkatan Darat) dan AL(Angkatan Laut) 7. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang. 8. Menyatakan perang dengan Negara lain, damai dengan Negara lain dan perjanjian 9. Dengan Negara lain dengan persetujuan DPR. 10. Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban 11. keuangan Negara dan mengharuskan adanya perubahan/pembentukan Undang-Undan 12. harus dengan persetujuan DPR. C. DPR DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat) diatur dalam pasal 19 – 22 UUD 1945. Susunan DPR ditetapkan dalam Undang – Undang dan DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun ( Pasal 19 ). Mengingat keanggotaan DPR merangkap keanggotaan MPR maka kedudukan Dewan ini adalah kuat dan oleh karena itu tidak dapat dibubarkan oleh Presiden yang memegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan negara. Berikut adalah tugas dan wewenang DPR: 1. Membentuk UUD yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersamaperaturan pemerintah pengganti UUD menerima dan membahas usulan RUU yangn diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dalam pembahasan 2. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD 3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah 4. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD 5. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan 6. Negara yang disampaikan oleh BPK 7. Memberikan persetujuan kepada Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota. newpediainfo.blogspot.com  D. HUBUNGAN, TUGAS DAN WEWENANG DPR DAN PRESIDEN DALAM UUD 1945 PASCA AMANDEMEN Indonesia adalah negara hukum, ini mengandung arti bahwa negara termasuk didalamnya pemerintah, dan lembaga-lembaga negara. Dalam melaksanakan tugasnya harus di landasi oleh hukum dan dapat di pertanggungjawabkan secara hukum. Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen 2002 pasal 6A ayat (1), dalam sistem kelembagaan negara Presiden tidak lagi merupakan mandataris MPR bahkan sejajar dengan DPR dan MPR.Hanya jikalu Presiden melanggar Undang-Undang maupun Undang-Undang Dasar, maka MPR dapat melakukan Impeachment. Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan “diktator” , artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Presiden tidak dapat membubarkan DPR maupun MPR, kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.

makalah teori konsumsi

http://newpediainfo.blogspot.com/
I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Islam adalah agama yang mengatur segala aspek kehidupan, tidak terkecuali perilaku manusia. Manusia sebagai Khalifah bagi dirinya sendiri mempunyai peranan yang sangat penting dalam pemenuhan kebutuhan untuk menjalani kehidupan didunia.Kebutuhan manusia yang beragam jenisnya baik yang bersifat fisik maupun rohani.Islam mengatur bagaimana manusia dapat melakukan kegiatan – kegiatan konsumsi yang membawa manusia berguna bagi kemaslahatan hidupnya.Seluruh peraturan mengenai aktivitas konsumsi terdapat dalam al’Quran dan as-Sunnah. Perilaku konsumsi yang sesuai dengan ketentuan al’quran dan as-sunah ini akan membawa pelakunya mencapai keberkahan dan kesejahteraan hidupnya. Dalam islam konsumsi tidak dapat terlepas dari peran keimanan. Keimanan menjadi tolak ukur penting karena memberikan cara pandang dunia yang cenderung mempengaruhi kepribadian manusia. Seorang muslim yang bijak, haruslah mengerti tentang teori – teori konsumsi dan perilaku konsumsi menurut islam yang berpedoman pada al Qur’an dan as-Sunnah demi menuju falah (kebahagiaan dunia dan akhirat). B. RUMUSAN MASALAH Dari latar belakang diatas, maka penyusun mengambil rumusan masalah sebagai berikut : a. Apa sebenarnya tujuan konsumsi dalam islam? b. Bagaimana perilaku konsumsi dalam pandangan islam? c. Bagaimana konsep maslahah dalam prilaku konsumen islami? d. Apa dan bagaimana prinsip – prinsip konsumsi? e. Bagaimana perbedaan antara teori konsumsi konvensional dengan teori konsumsi islami? BAB II PEMBAHASAN Pengertian Konsumsi Dalam mendefinisikan konsumsi terdapat perbedaan di antara para pakar ekonom, namun konsumsi secara umum didefinisikan dengan penggunaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia. Dalam ekonomi islam konsumsi juga memiliki pengertian yang sama, tapi memiliki perbedaan dalam setiap yang melingkupinya. Perbedaan yang mendasar dengan konsumsi ekonomi konvensional adalah tujuan pencapaian dari konsumsi itu sendiri, cara pencapaiannya harus memenuhi kaidah pedoman syariah islamiyyah. Pelaku konsumsi atau orang yang menggunakan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhannya disebut konsumen. Perilaku konsumen adalah kecenderungan konsumen dalam melakukan konsumsi, untuk memaksimalkan kepuasannya. Dengan kata lain, perilaku konsumen adalah tingkah laku dari konsumen, dimana mereka dapat mengilustrasikan pencarian untuk membeli, menggunakan, mengevaluasi dan memperbaiki suatu produk dan jasa mereka. Perilaku konsumen (consumer behavior) mempelajari bagaimana manusia memilih di antara berbagai pilihan yang dihadapinya dengan memanfaatkan sumberdaya (resources) yang dimilikinya a. Tujuan konsumsi Tujuan utama konsumsi seorang muslim adalah sebagai sarana penolong untuk beribadah kepada Allah. Sesungguhnya mengkonsumsi sesuatu dengan niat untuk meningkatkan stamina dalam ketaatan pengamdian kepada Allah akan menjadikan konsumsi itu bernilai ibadah yang dengannya manusia mendapatkan pahala. Sebab hal-hal yang mubah bisa menjadi ibadah jika disertai niat pendekatan diri (taqarrub) kepada Allah, seperti: makan, tidur dan bekerja, jika dimaksudkan untuk menambah potensi dalam mengabdi kepada Ilahi. Dalam ekonomi islam, konsumsi dinilai sebagai sarana wajib yang seorang muslim tidak bisa mengabaikannya dalam merealisasikan tujuan yang dikehendaki Allah dalam penciptaan manusia, yaitu merealisasikan pengabdian sepenuhnya hanya kepada-Nya, sesuai firman-Nya: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menghamba kepada-Ku.” (Q.S. Adz-Dzariyat: 56) Karena itu tidak aneh, bila islam mewajibkan manusia mengkonsumsi apa yang dapat menghindarkan dari kerusakan dirinya, dan mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan Allah kepadanya. Sedangkan, konsumsi dalam perspektif ekonomi konvensional dinilai sebagai tujuan terbesar dalam kehidupan dan segala bentuk kegiatan manusia di dalamnya, baik kegiatan ekonomi maupun bukan. Berdasarkan konsep inilah, maka beredar dalam ekonomi apa yang disebut dengan teori: “Konsumen adalah raja”. Di mana teori ini mengatakan bahwa segala keinginan konsumen adalah yang menjadi arah segala aktifitas perekonomian untuk memenuhi kebutuhan mereka sesuai kadar relatifitas keinginan tersebut. Bahkan teori tersebut berpendapat bahwa kebahagiaan manusia tercermin dalam kemampuannya mengkonsumsi apa yang diinginkan. b. perilaku konsumsi dalam pandangan islam. Teori konsumsi konvensional terdapat dua nilai dasar yang akan membedakan antara ekonomi konvensional dengan teori konsumsi dalam islam. Dalam teori konsumsi ekonomi konvensional dua nilai dasar (fundamental values) tersebut adalah rasionalisme dan utilitarianisme.Rasionalisme ini mengandung pengertian bahwa setiap konsumen dalam melakukan kegiatan konsumsi sesuai dengan sifatnya sebagai homo econancus. Dengan kata lain konsumen akan bertindak untuk memenuhi kepentingannya sendiri (self interest).Dapat juga diartikan sebagai perjuangan untuk kepentingan diri yang senantiasa diukur dengan berapa banyak uang atau bentuk kekayaan lain yang diperoleh. Menurut Chapra yang dikutip dalam Hendri, utilitarialisme merupakan suatu pandangan yang mengukur benar atau salah berdasarkan kriteria kesenangan, kesusahan, baik dan buruk. Dua nilai dasar ini perilaku konsumsi seseorang akan bersifat individualis yang diwujudkan dalam bentuk segala barang dan jasa yang dapat memberikan kesenangan atau kenikmatan. Secara sederhana dapat dikatan prinsip dasar konsumsi ekonomi konvesional adalah “saya akan mengkonsumsi apa saja dan dalam jumlah apapun sepanjang anggaran saya memenuhi dan saya memperoleh kepuasan maksimum “ .Prinsip dasar konsumsi dalam pandangan islam adalah anugerah – anugerah Allah itu semua milik manusia dan suasana yang menyebabkan sebagian diantara anugerah – anugerah itu berada ditangan orang-orang tertentu tidak berarti bahwa mereka dapat memanfaatkan anugerah-anugerah itu untuk mereka sendiri, sedangkan orang lain tidak memiliki bagiannya sehingga banyak diantara anugerah – anugerah yang diberikan Allah kepada umat manusia itu masih berhak mereka miliki walaupun mereka tidak memperolehnya. Dalam fondasi teori perilaku konsumsi islam mempunyai 3 prinsip, yaitu : keyakinan akan hari kiamat dan kehidupan akhirat, konsep sukses, dan fungsi dan kedudukan harta.Keyakinan akan hari kiamat akan membawa efek mendasar pada perilaku konsumsi, yaitu : - Pilihan jenis konsumsi Diorientasikan pada dua bagian yaitu langsung dikonsumsi untuk kepentingan dunia dan untuk kepentingan akhirat. - Jumlah jenis pilihan kemungkinan menjadi lebih banyak, sebab mencakup jenis konsumsi untuk kepentingan akhirat. c. Konsep Maslahah Dalam Perilaku Konsumen Islami Dalam pandangan Islam kepuasan didasarkan pada suatu konsep yang disebut dengan maslahah. Imam Shatibi menggunakan istilah 'maslahah', yang maknanya lebih luas dari sekadar utility atau kepuasan dalam terminologi ekonomi konvensional. Menurut Imam Shatibi, maslahah adalah sifat atau kemampuan barang dan jasa yang mendukung elemen-elemen dan tujuan dasar dari kehidupan manusia di muka bumi ini. Ada lima elemen dasar menurut beliau, yakni: kehidupan atau jiwa (al-nafs), properti atau harta benda (al mal), keyakinan (al-din), intelektual (al-aql), dan keluarga atau keturunan (al-nasl). Semua barang dan jasa yang mendukung tercapainya dan terpeliharanya kelima elemen tersebut di atas pada setiap individu, itulah yang disebut maslahah. Kegiatan-kegiatan ekonomi meliputi produksi, konsumsi dan pertukaran yang menyangkut maslahah tersebut harus dikerjakan sebagai suatu ‘religious duty‘ atau ibadah. Tujuannya bukan hanya kepuasan di dunia tapi juga kesejahteraan di akhirat. Semua aktivitas tersebut, yang memiliki maslahah bagi umat manusia, disebut ‘needs’ atau kebutuhan. Dan semua kebutuhan ini harus dipenuhi. Mencukupi kebutuhan – dan bukan memenuhi kepuasan/keinginan – adalah tujuan dari aktivitas ekonomi Islami, dan usaha pencapaian tujuan itu adalah salah satu kewajiban dalam beragama. Adapun sifat-sifat maslahah sebagai berikut: 1. Maslahah bersifat subyektif dalam arti bahwa setiap individu menjadi hakim bagi masing-masing dalam menentukan apakah suatu perbuatan merupakan suatu maslahah atau bukan bagi dirinya. Namun, berbeda dengan konsep utility, kriteria maslahah telah ditetapkan oleh syariah dan sifatnya mengikat bagi semua individu. 2. Maslahah orang per seorang akan konsisten dengan maslahah orang banyak. Konsep ini sangat berbeda dengan konsep Pareto Optimum, yaitu keadaan optimal di mana seseorang tidak dapat meningkatkan tingkat kepuasan atau kesejahteraannya tanpa menyebabkan penurunan kepuasan atau kesejahteraan orang lain. 3. Konsep maslahah mendasari semua aktivitas ekonomi dalam masyarakat, baik itu produksi, konsumsi, maupun dalam pertukaran dan distribusi. Berdasarkan kelima elemen di atas,maslahah dapat dibagi dua jenis: pertama, maslahah terhadap elemen-elemen yang menyangkut kehidupan dunia dan akhirat, dan kedua: maslahah terhadap elemen-elemen yang menyangkut hanya kehidupan akhirat. Dengan demikian seorang individu Islam akan memiliki dua jenis pilihan: 1. Berapa bagian pendapatannya yang akan dialokasikan untuk maslahah jenis pertama dan berapa untuk maslahah jenis kedua. 2. Bagaimana memilih di dalam maslahah jenis pertama: berapa bagian pendapatannya yang akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan dunia (dalam rangka mencapai ‘kepuasan’ di akhirat) dan berapa bagian untuk kebutuhan akhirat. Pada tingkat pendapatan tertentu, konsumen Islam, karena memiliki alokasi untuk hal-hal yang menyangkut akhirat, akan mengkonsumsi barang lebih sedikit daripada non-muslim. Hal yang membatasinya adalah konsep maslahah tersebut di atas. Tidak semua barang/jasa yang memberikan kepuasan/utility mengandung maslahah di dalamnya, sehingga tidak semua barang/jasa dapat dan layak dikonsumsi oleh umat Islam. Dalam membandingkan konsep ‘kepuasan’ dengan ‘pemenuhan kebutuhan’ (yang terkandung di dalamnya maslahah), kita perlu membandingkan tingkatan-tingkatan tujuan hukum syara’ yakni antara daruriyyah, tahsiniyyah dan hajiyyah. Penjelasan dari masing-masing tingkatan itu sebagai berikut: 1. Daruriyyah: Tujuan daruriyyah merupakan tujuan yang harus ada dan mendasar bagi penciptaan kesejahteraan di dunia dan akhirat, yaitu jiwa, keyakinan atau agama, akal/intelektual, keturunan dan keluarga serta harta benda. Jika tujuan daruriyyah diabaikan, maka tidak akan ada kedamaian, yang timbul adalah kerusakan (fasad) di dunia dan kerugian yang nyata di akhirat. 2. Hajiyyah: Syari’ah bertujuan memudahkan kehidupan dan menghilangkan kesempitan. Hukum syara’ dalam kategori ini tidak dimaksudkan untuk memelihara lima hal pokok tadi melainkan menghilangkan kesempitan dan berhati-hati terhadap lima hal pokok tersebut. 3. Tahsiniyyah: syariah menghendaki kehidupan yang indah dan nyaman di dalamnya. Terdapat beberapa provisi dalam syariah yang dimaksudkan untuk mencapai pemanfaatan yang lebih baik, keindahan dan simplifikasi dari daruriyyah dan hajiyyah. Misalnya dibolehkannya memakai baju yang nyaman dan indah. . Prinsip-Prinsip Konsumsi d. prinsip – prinsip konsumsi. Menurut Abdul Mannan, dalam melakukan konsumsi terdapat lima prinsip dasar, yaitu: 1. Prinsip Keadilan Prinsip ini mengandung arti ganda mengenai mencari rizki yang halal dan tidak dilarang hukum. Artinya, sesuatu yang dikonsumsi itu didapatkan secara halal dan tidak bertentangan dengan hukum. Berkonsumsi tidak boleh menimbulkan kedzaliman, berada dalam koridor aturan atau hukum agama, serta menjunjung tinggi kepantasan atau kebaikan. Islam memiliki berbagai ketentuan tentang benda ekonomi yang boleh dikonsumsi dan yang tidak boleh dikonsumsi. “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi” (Qs al-Baqarah,2 : 169). Keadilan yang dimaksud adalah mengkonsumsi sesuatu yang halal (tidak haram) dan baik (tidak membahayakan tubuh). Kelonggaran diberikan bagi orang yang terpaksa, dan bagi orang yang suatu ketika tidak mempunyai makanan untuk dimakan. Ia boleh memakan makanan yang terlarang itu sekedar yang dianggap perlu untuk kebutuhannya ketika itu saja. 2. Prinsip Kebersihan Bersih dalam arti sempit adalah bebas dari kotoran atau penyakit yang dapat merusak fisik dan mental manusia, misalnya: makanan harus baik dan cocok untuk dimakan, tidak kotor ataupun menjijikkan sehingga merusak selera. Sementara dalam arti luas adalah bebas dari segala sesuatu yang diberkahi Allah. Tentu saja benda yang dikonsumsi memiliki manfaat bukan kemubaziran atau bahkan merusak. “Makanan diberkahi jika kita mencuci tangan sebelum dan setelah memakannya” (HR Tarmidzi). Prinsip kebersihan ini bermakna makanan yang dimakan harus baik, tidak kotor dan menjijikkan sehingga merusak selera. Nabi juga mengajarkan agar tidak meniup makanan: ”Bila salah seorang dari kalian minum, janganlah meniup ke dalam gelas” (HR Bukhari). 3. Prinsip Kesederhanaan Sikap berlebih-lebihan (israf) sangat dibenci oleh Allah dan merupakan pangkal dari berbagai kerusakan di muka bumi. Sikap berlebih-lebihan ini mengandung makna melebihi dari kebutuhan yang wajar dan cenderung memperturutkan hawa nafsu atau sebaliknya terlampau kikir sehingga justru menyiksa diri sendiri. Islam menghendaki suatu kuantitas dan kualitas konsumsi yang wajar bagi kebutuhan manusia sehingga tercipta pola konsumsi yang efesien dan efektif secara individual maupun sosial. “Makan dan minumlah, tapi jangan berlebihan; Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (Qs al-A’raf, 7: 31). Arti penting ayat-ayat ini adalah bahwa kurang makan dapat mempengaruhi jiwa dan tubuh, demikian pula bila perut diisi dengan berlebih-lebihan tentu akan berpengaruh pada perut. 4. Prinsip Kemurahan hati. Allah dengan kemurahan hati-Nya menyediakan makanan dan minuman untuk manusia (Qs al-Maidah, 5: 96). Maka sifat konsumsi manusia juga harus dilandasi dengan kemurahan hati. Maksudnya, jika memang masih banyak orang yang kekurangan makanan dan minuman maka hendaklah kita sisihkan makanan yang ada pada kita, kemudian kita berikan kepada mereka yang sangat membutuhkannya. Dengan mentaati ajaran Islam maka tidak ada bahaya atau dosa ketika mengkonsumsi benda-benda ekonomi yang halal yang disediakan Allah karena kemurahan-Nya. Selama konsumsi ini merupakan upaya pemenuhan kebutuhan yang membawa kemanfaatan bagi kehidupan dan peran manusia untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah maka Allah elah memberikan anugrah-Nya bagi manusia. 5. Prinsip Moralitas. Pada akhirnya konsumsi seorang muslim secara keseluruhan harus dibingkai oleh moralitas yang dikandung dalam Islam sehingga tidak semata – mata memenuhi segala kebutuhan. Allah memberikan makanan dan minuman untuk keberlangsungan hidup umat manusia agar dapat meningkatkan nilai-nilai moral dan spiritual. Seorang muslim diajarkan untuk menyebut nama Allah sebelum makan dan menyatakan terimakasih setelah makan. e. perbedaan antara teori konsumsi konvensional dengan teori konsumsi islami. - Perbedaan kebutuhan dan keinginan Agama islam menolak perilaku manusia untuk selalu memenuhi segala keinginannya.Dalam pemahaman teori konvensional disebutkan yang menjadi penggerak dasar konsumsi adalah keinginan sehingga tercapailah kepuasan maksimum.Berbeda dengan pandangan islam bahwa yang menjadi penggerak dasar konsumsi adalah motif kebutuhan untuk mencapai manfaat yang maksimum. - Perbedaan maslahah dan utility. Maslahah individu akan relative konsisten dedngan maslahah social, sementara utilitas individusanagat mungkin berbeda dengan utilitas social.Hal ini terjadi karena dasar penentuannya yang lebih obyektif sehingga lebih mudah diperbandingkan, dianalisi,dan disesuaikan antara satu orang dengan orang lain, antar individu dan social. Jika maslahah dijadikan tujuandari seluruh pelaku ekonomi yaitu produsen, konsumen dan distributor, maka arah pembangunan ekonomi akan menuju pada satu titik yang sama yaitu peningkattan kesejahteraan hidup ini akan berbeda dengan utilitas, dimana konsumen akan mengukurnya dari pemenuhan keinginannya, produsen dan distributor mengedepankan keuntungan. BAB III PENUTUP A. SIMPULAN Dari pembahasan diatas, penyusun dapat menyimpulkan bahwa agama islam merupakan agama yang komprehensif tidak hanya mengatur urusan akidah saja namun juga dibidang syaria. Begitu pula masalah konsumsi yang dilakukan kita dalm sehari – hari. Tujuan konsumsi seorang muslim pada hakekatnya adalah sebagai sarana penolong untuk beribadah kepada Allah SWT. Mengkonsumsi sesuatu dengan niat untuk meningkatkan stamina dalam ketaatan pengabdian kepada Allah akan menjadikan konsumsi itu bernilai ibadah yang dengannya manusia mendapatkan pahala.Dalam berkonsumsi haruslah memegang teguh eberapa prinsip konsumsi yang diantaranya, prinsip keadilan, kebersihan, kesederhanaan, kemurahan hati,dan moralitas. Konsumsi ekonomi konvensional berbeda sekali dengan konsumsi islami.Konsumsi islami tidak hanya mengedepankan aspek kepuasan didunia saja tetapi juga memikirkan kepuasan alam akhirat. Bagi kaum muslimin kehidupan akhirat merupakan puncak tujuan dari segala tujuan yang ada didunia ini. B. SARAN Saran penyusun ditujukan pada diri kita semua selaku pemeluk ajaran islam. Ajaran islam mengatur seluruh aspek kehidupan, dalam mengkonsumsi suatu barang hendaknya kita berpedoman pada al-Qur’an dan as-Sunnah. Dalam berkonsumsi kita harus mengetahui manfaat dan keberkahan yang dihasilkan oleh barang yang kita konsumsi tersebut, janganlah kita menuruti semua keinginan kita karena keinginan kita terbagi menjadi dua hal yaitu keinginan yang baik dan keinginan yang buruk. DAFTAR PUSTAKA - Al-Haritsi, Jaribah bin Ahmad. Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khathab. Jakarta: Khalifa (Pustaka Al-Kautsar Group), 2006. - Anto, Hendrie. Pengantar Ekonomi Mikro Islam,Yogyakarta: Ekonosia, 2003. - Http://painoalganteng.blogspot.com/2011/05/teori-konsumsi-islami.

Sabtu, 13 April 2013

cara membuat makalah yang baik dan benar

CARA MEMBUAT MAKALAH YANG BAIK DAN BENAR DIJAMIN MENDAPAT NILAI YANG BAGUS JIKA MENGIKUTI SARAN SAYA YANG SAYA PEROLEH DARI MASA KULIAH, SAYA MENCATAT DENGAN PEMAHAMAN SAYA SENDIRI. Susunan makalahnya seperti ini : BAB I Pendahuluan 1. Latar belakang masalah 2. Rumusan Masalah 3. Tujuan BAB II Landasan Teori BAB III Pembahasan BAB IV -Kesimpulan -Saran Daftar Pustaka -Referensi buku. Yang perlu diperhatikan : JUDUl :  COntoh bab EYD: ANALISIS KESALAHAN PENGGUNAAN EYD DALAM SURAT KABAR………………. EDISI…………………… Bukan seperti ini : EJAAN YANG DISEMPURNAKAN (itu namanya teori bukan makalh) makalah sebenarnya mengungkap sebuah masalah dengan landasan teori yang benar. 1. Latar belakang masalah Adalah merupakan yang melatarbelakangi kenapa masalah yang anda buat. Lebih tepatnya Kenapa masalah dalam Makalah ini dibahas 2. Rumusan Masalah  Inilah yang sangat penting Rumusan masalah adalah tentang apa yang akan anda bahas nanti. Rumusan masalah harus berisi masalah bukan teori. Contoh tentang BAB EYD (Ejaan yang Disempurnakan) Rumusannya bukan seperti ini : 1. Apakah pengertian EYD? 2. Bagaimana Ruang LIngkunya? Ini adalah kesalahan terbesar. Tetapi seperti ini yang benar. 1. Bagaimanakah Kesalahan Pemenggalan kata dalam Koran……………………. Dalam wacana Yang berjudul……………… edisi………………………. Jadi, Kita menganalisis kesalahan / masalahnya. Bukan toerinya, teori semua dimasukkan dalam Landasan EYD 3. Tujuan  Memperbaiki dari masalah yang anda buat. Contoh: Mengkaji dari latar belakang masalah dan rumusan masalah maka tujuan penulisan makalah ini yaitu memahami konsep EYD sesuai aturan yang benar dan dalam prakteknya aturan EYD tersebut dapat digunakan dalam keseharian masyarakat sehingga proses pengggunaan tata bahasa Indonesia dapat digunakan secara baik dan benar BAB II Landasan Teori  Semua tori- teori yang ada di buku dicantumkan disini. Seperti pengertian, ruang lingkup,sejarahya, semua bab tentang EYD dicantumkan disisni. BAB III Pembahasan  Cantumkan masalah yang anda dapat dari Koran tersebut dan juga berikan analisis anda dan bagaimana sebenarnya yang benar. BAB IV -Kesimpulan Diambil dari Pembahasan anda -Saran  Saran ditujukan secara global, bukan terhadap Koran yang anda analisis Daftar Pustaka -Referensi buku. Penulisan daftar pustaka untuk pengarang yang mempunyai nama marga ditulis terbalik, tetapi jika bukan nama marga tidak dibalik Sbg contoh : Pengarang: Lamuddin Finoza, anak dari Bapak Ahmad dan Ibu Ani (misalnya). Penulisan tidak terbalik karena finoza bukan nama marga. Dan sebaliknya Terima kasih.Semoga bermanfaat.

cara mengatasi mata merah

CARA MENGATASI MATA MERAH

Berdasarkan pengalaman pribadi yang penulis alami sekitar bulan maret 2013, penulis menderita penyakit komplikasi diantaranya, batuk pilek, flu, hidung mampet, kepala agak pusing dan yang lebih parah lagi mata sebelah kiri saya merah dan agak sipit. Penyakit ini bermula ketika saya mulai terjangkit penyakit flu, berkali-kali saya flu dan akhirnya hidung mampet sebelah, ini sangat mengganggu kenyamanan saya apalgi diwaktu malam hari, serasa enggak bisa tidur ditambah lagi batuk-batuk yang masih dalam taraf ringan. Esok harinya pada hari senin pagi saya bangun pagi dan saya merasa mata saya agak berat sebelah untuk membukanya, terlebih ada lebih banyak kotoran dari yang biasanya. Saya merasa ada yang tidak beres dengan mata saya. Saya langsung mengambil kaca dan terlihat mata saya sipit sebela dan warnanya merah. Awalnya saya kira Cuma iritasi saja, tetapi sampai siang hari belum juga sembuh, Saya bingung nih,, padahal nati siang ada kuliah MSDM. Akhirnya saya browsing di internet dan saya langsung mengenali jenis mata merah yang saya alami yaitu disebabkan karena virus,,, maaf saya lupa namanya…..
Dikatakan penyakit ini akan sembuh dalam waktu 7-10 hari,, waw lama banget,., berbagai obat saya sudah mencoba dari mulai insto, daun sirih merah, hasilnya cukup membantu tapi masih belum sembuh.

Gejala gejalanya :
-mata merah dan sipit
- lebih banyak kotoran dari yang biasanya
- sensitive sekali terhadap sinar mathari
- mudah berair
- mata terasa berat.

Penanganan yang saya lakukan :
1. Setiap pagi-siang-sore-malam saya membersihkan mata saya dengan cara mengkompres dengan air hangat agar tidak ada bakteri yang masuk dan menjaga agar tetap bersih, karena virus ini juga beterbangan di udara.
2. sehari sekali sya meneteskan 2-3 cairan insto dan air rebusan daun sirih merah (harus yang merah).
3. ohya,, sampai lupa, penyakit ini juga sangat menlar, bantal yang tadi malam buat tidur jangan untu tidur lagi dan jangan diberikan kepada keluarga yang lain, soalnya mama saya juga tertular.
4. bawalah tisu selalu untuk membersihkan mata anda selalu, ingat 1 tisu hanya untuk 1 kali pemakaian, jangan diulang- ulang, langsung dibuang.

Akhirnya,, dalam waktu 7 hari yang sangat panjang mata saya sembuh normal seperti biasanya,,
Semoga pengalaman aya dapat membantu pembaca sekalian… terima kasih,, sebetulnya saya ingin bercerita lebih panjang tetapi pasti nanti pembaca akan bosan…

 
Diberdayakan oleh Blogger.